Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2026/PN Srl Vendy Trilaksono, S.H YADRIANTO ALIAS KULUP BIN M. AKIF Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1233/L.5.16/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADRIANTO ALIAS KULUP BIN M. AKIF Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm) pada hari kamis  tanggal 05 Februari 2026  sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kec Mandiangin Kab.Sarolangun, Terdakwa YADRIANTO ingin membeli narkotika jenis Sabu sehinga Terdakwa menuju ke rumah saksi JUHAINI untuk membeli sabu karena sepengetahuan Terdakwa saksi JUHAINI bisa mendapatkan narkotika jenis Sabu, lalu sesampainya rumah saksi JUHAINI yang berjarak tidak jauh dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada JUHAINI “MAN TOLONG CARIKAN SABU, INI DUIT SATU JUTA LIMA RATUS, POTONGLAH UNTUK DUIT ROKOK PAMAN” lalu jawab saksi JUHAINI “IYOLAH TUNGGU SINI” lalu Terdakwa serahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUHAINI, kemudian saksi JUHAINI berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motornya, sedangkan Terdakwa menunggu didepan rumah saksi JUHAINI, sekira 15 (lima belas) menit kemudian saksi JUHAINI kembali ke rumahnya dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu sambil mengatakan “KO LUP SABU KAU” kemudian Terdakwa langsung kembali ke rumah kontrakan Terdakwa, Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mengambil sedikit Sabu dari klip plastik tersebut kemudian Terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat isap (Bong), setelah Terdakwa konsumsi lalu Terdakwa mengecak Sabu tersebut menjadi 6 (enam) klip plastik ukuran lebih kecil, lalu Terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna cokelat lalu Terdakwa simpan dalam lemari kamar Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa mengkonsumsi Sabu bersama saksi RITA OCTAPIANI di ruangan depan rumah kontrakan Terdakwa, saat itu Terdakwa mengeluarkan sebagian klip sabu dari dompet kecil warna cokelat yang Terdakwa simpan dalam lemari lalu Terdakwa bawa keruangan depan tempat mengkonsumsi Sabu bersama saksi RITA OCTAPIANI tersebut, lalu Terdakwa ambil 1 (satu) plastik klip Terdakwa masukkan kedalam kaca pirek, lalu setelah siap dikonsumsi barulah Terdakwa dan saksi RITA OCTAPIANI mengkonsumsi Sabu secara bergantian, kemudian setelah menggunakan Sabu sekira pukul 02.50 Wib, saat itu Terdakwa, saksi RITA OCTAPIANI dan temannya saksi RITA OCTAPIANI yang bernama RANI duduk-duduk depan rumah kontrakan tersebut tiba-tiba berhenti 2 unit mobil dijalan samping rumah kontrakan Terdakwa, lalu turun beberapa orang laki-laki langsung mendatangi Terdakwa lalu langsung mengamankan Terdakwa, kemudian setelah diamankan anggota Polisi memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalannya proses penangkapan dan penggeledahan, lalu datanglah saksi BUKHORI untuk menjadi saksi, lalu diperiksa pakaian Terdakwa dan pakaian saksi RITA OCTAPIANI lalu ditemukan oleh anggota Polisi di didalam saku celana kanan belakang 2 (dua) plastik klip berisi sabu kemudian anggota Polisi menanyakan kepada saksi RITA OCTAPIANI “APA ISI DARI 2 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab saksi RITA OCTAPIANI “DAPAT DARI RUMAH KULUP PAK” kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan Terdakwa ditemukan diatas lantai ruangan depan diatas satu kotak rokok berupa 1 (Satu) plastik klip berisi sabu, kemudian ditemukan di kamar Terdakwa di dalam lemari pakaian di dalam satu dompet kecil warna cokelat berupa 3 (tiga) klip plastik sabu, setelah itu anggota Polisi menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI KLIP PLASTIK YANG DITEMUKAN INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab Terdakwa “SABU AKU PAK DAPAT DARI JUHAINI” lalu anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan saksi RITA OCTAPIANI lalu anggota Polisi meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi JUHAINI, kemudian Terdakwa menunjukkan rumah saksi JUHAINI yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter, lalu anggota Polisi berhasil menangkap saksi JUHAINI dan dipertemukan dengan Terdakwa didalam mobil dan anggota Polisi menanyakan kepada saksi JUHAINI “BENAR KULUP ADO BELI SABU SAMA KAMU?” lalu jawab Terdakwa “IYO PAK AKU BANTU AMBILKAN SABUNYO” kemudian Terdakwa, saksi RITA OCTAPIANI dan saksi JUHAINI dibawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditandatangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.0.16.26.0122  tanggal 08 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0122.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 505/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm), Positif (+) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

---- Perbuatan Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm) pada hari kamis  tanggal 05 Februari 2026  sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kec Mandiangin Kab.Sarolangun, Terdakwa YADRIANTO ingin membeli narkotika jenis Sabu sehinga Terdakwa menuju ke rumah saksi JUHAINI untuk membeli sabu karena sepengetahuan Terdakwa saksi JUHAINI bisa mendapatkan narkotika jenis Sabu, lalu sesampainya rumah saksi JUHAINI yang berjarak tidak jauh dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada JUHAINI “MAN TOLONG CARIKAN SABU, INI DUIT SATU JUTA LIMA RATUS, POTONGLAH UNTUK DUIT ROKOK PAMAN” lalu jawab saksi JUHAINI “IYOLAH TUNGGU SINI” lalu Terdakwa serahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUHAINI, kemudian saksi JUHAINI berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motornya, sedangkan Terdakwa menunggu didepan rumah saksi JUHAINI, sekira 15 (lima belas) menit kemudian saksi JUHAINI kembali ke rumahnya dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu sambil mengatakan “KO LUP SABU KAU” kemudian Terdakwa langsung kembali ke rumah kontrakan Terdakwa, Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mengambil sedikit Sabu dari klip plastik tersebut kemudian Terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat isap (Bong), setelah Terdakwa konsumsi lalu Terdakwa mengecak Sabu tersebut menjadi 6 (enam) klip plastik ukuran lebih kecil, lalu Terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna cokelat lalu Terdakwa simpan dalam lemari kamar Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa mengkonsumsi Sabu bersama saksi RITA OCTAPIANI di ruangan depan rumah kontrakan Terdakwa, saat itu Terdakwa mengeluarkan sebagian klip sabu dari dompet kecil warna cokelat yang Terdakwa simpan dalam lemari lalu Terdakwa bawa keruangan depan tempat mengkonsumsi Sabu bersama saksi RITA OCTAPIANI tersebut, lalu Terdakwa ambil 1 (satu) plastik klip Terdakwa masukkan kedalam kaca pirek, lalu setelah siap dikonsumsi barulah Terdakwa dan saksi RITA OCTAPIANI mengkonsumsi Sabu secara bergantian, kemudian setelah menggunakan Sabu sekira pukul 02.50 Wib, saat itu Terdakwa, saksi RITA OCTAPIANI dan temannya saksi RITA OCTAPIANI yang bernama RANI duduk-duduk depan rumah kontrakan tersebut tiba-tiba berhenti 2 unit mobil dijalan samping rumah kontrakan Terdakwa, lalu turun beberapa orang laki-laki langsung mendatangi Terdakwa lalu langsung mengamankan Terdakwa, kemudian setelah diamankan anggota Polisi memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalannya proses penangkapan dan penggeledahan, lalu datanglah saksi BUKHORI untuk menjadi saksi, lalu diperiksa pakaian Terdakwa dan pakaian saksi RITA OCTAPIANI lalu ditemukan oleh anggota Polisi di didalam saku celana kanan belakang 2 (dua) plastik klip berisi sabu kemudian anggota Polisi menanyakan kepada saksi RITA OCTAPIANI “APA ISI DARI 2 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab saksi RITA OCTAPIANI “DAPAT DARI RUMAH KULUP PAK” kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan Terdakwa ditemukan diatas lantai ruangan depan diatas satu kotak rokok berupa 1 (Satu) plastik klip berisi sabu, kemudian ditemukan di kamar Terdakwa di dalam lemari pakaian di dalam satu dompet kecil warna cokelat berupa 3 (tiga) klip plastik sabu, setelah itu anggota Polisi menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI KLIP PLASTIK YANG DITEMUKAN INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab Terdakwa “SABU AKU PAK DAPAT DARI JUHAINI” lalu anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan saksi RITA OCTAPIANI lalu anggota Polisi meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi JUHAINI, kemudian Terdakwa menunjukkan rumah saksi JUHAINI yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter, lalu anggota Polisi berhasil menangkap saksi JUHAINI dan dipertemukan dengan Terdakwa didalam mobil dan anggota Polisi menanyakan kepada saksi JUHAINI “BENAR KULUP ADO BELI SABU SAMA KAMU?” lalu jawab Terdakwa “IYO PAK AKU BANTU AMBILKAN SABUNYO” kemudian Terdakwa, saksi RITA OCTAPIANI dan saksi JUHAINI dibawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditandatangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.0.16.26.0122  tanggal 08 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0122.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 505/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm), Positif (+) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

---- Perbuatan Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

 

-----Bahwa Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm) pada hari kamis  tanggal 05 Februari 2026  sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kec Mandiangin Kab.Sarolangun, Terdakwa YADRIANTO ingin membeli narkotika jenis Sabu sehinga Terdakwa menuju ke rumah saksi JUHAINI untuk membeli sabu karena sepengetahuan Terdakwa saksi JUHAINI bisa mendapatkan narkotika jenis Sabu, lalu sesampainya rumah saksi JUHAINI yang berjarak tidak jauh dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada JUHAINI “MAN TOLONG CARIKAN SABU, INI DUIT SATU JUTA LIMA RATUS, POTONGLAH UNTUK DUIT ROKOK PAMAN” lalu jawab saksi JUHAINI “IYOLAH TUNGGU SINI” lalu Terdakwa serahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUHAINI, kemudian saksi JUHAINI berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motornya, sedangkan Terdakwa menunggu didepan rumah saksi JUHAINI, sekira 15 (lima belas) menit kemudian saksi JUHAINI kembali ke rumahnya dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu sambil mengatakan “KO LUP SABU KAU” kemudian Terdakwa langsung kembali ke rumah kontrakan Terdakwa, Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mengambil sedikit Sabu dari klip plastik tersebut kemudian Terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat isap (Bong), setelah Terdakwa konsumsi lalu Terdakwa mengecak Sabu tersebut menjadi 6 (enam) klip plastik ukuran lebih kecil, lalu Terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna cokelat lalu Terdakwa simpan dalam lemari kamar Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa mengkonsumsi Sabu bersama saksi RITA OCTAPIANI di ruangan depan rumah kontrakan Terdakwa, saat itu Terdakwa mengeluarkan sebagian klip sabu dari dompet kecil warna cokelat yang Terdakwa simpan dalam lemari lalu Terdakwa bawa keruangan depan tempat mengkonsumsi Sabu bersama saksi RITA OCTAPIANI tersebut, lalu Terdakwa ambil 1 (satu) plastik klip Terdakwa masukkan kedalam kaca pirek, lalu setelah siap dikonsumsi barulah Terdakwa dan saksi RITA OCTAPIANI mengkonsumsi Sabu secara bergantian, kemudian setelah menggunakan Sabu sekira pukul 02.50 Wib, saat itu Terdakwa, saksi RITA OCTAPIANI dan temannya saksi RITA OCTAPIANI yang bernama RANI duduk-duduk depan rumah kontrakan tersebut tiba-tiba berhenti 2 unit mobil dijalan samping rumah kontrakan Terdakwa, lalu turun beberapa orang laki-laki langsung mendatangi Terdakwa lalu langsung mengamankan Terdakwa, kemudian setelah diamankan anggota Polisi memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalannya proses penangkapan dan penggeledahan, lalu datanglah saksi BUKHORI untuk menjadi saksi, lalu diperiksa pakaian Terdakwa dan pakaian saksi RITA OCTAPIANI lalu ditemukan oleh anggota Polisi di didalam saku celana kanan belakang 2 (dua) plastik klip berisi sabu kemudian anggota Polisi menanyakan kepada saksi RITA OCTAPIANI “APA ISI DARI 2 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab saksi RITA OCTAPIANI “DAPAT DARI RUMAH KULUP PAK” kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan Terdakwa ditemukan diatas lantai ruangan depan diatas satu kotak rokok berupa 1 (Satu) plastik klip berisi sabu, kemudian ditemukan di kamar Terdakwa di dalam lemari pakaian di dalam satu dompet kecil warna cokelat berupa 3 (tiga) klip plastik sabu, setelah itu anggota Polisi menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI KLIP PLASTIK YANG DITEMUKAN INI DAN MILIK SIAPA?” lalu jawab Terdakwa “SABU AKU PAK DAPAT DARI JUHAINI” lalu anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan saksi RITA OCTAPIANI lalu anggota Polisi meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi JUHAINI, kemudian Terdakwa menunjukkan rumah saksi JUHAINI yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter, lalu anggota Polisi berhasil menangkap saksi JUHAINI dan dipertemukan dengan Terdakwa didalam mobil dan anggota Polisi menanyakan kepada saksi JUHAINI “BENAR KULUP ADO BELI SABU SAMA KAMU?” lalu jawab Terdakwa “IYO PAK AKU BANTU AMBILKAN SABUNYO” kemudian Terdakwa, saksi RITA OCTAPIANI dan saksi JUHAINI dibawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditandatangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.0.16.26.0122  tanggal 08 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0122.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 505/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm), Positif (+) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

------ Perbuatan Terdakwa YADRIYANTO Als KULUP Bin M. AKIF (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya