Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Srl MEIZA REINALDO ERSIS IRAWAN ALIAS UCOK BIN ZUWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-27/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERSIS IRAWAN ALIAS UCOK BIN ZUWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------ Bahwa Terdakwa ERSIS IRAWAN Alias UCOK Bin ZAUWAWI bersama – sama dengan Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 03 Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 Sekira Pukul 19.45 wib Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di dalam rumah yang beralamatkan Rt 03 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh. Kab. Sarolangun Prov. Jambi Sering terjadi Transaksi narkotika Jenis Sabu. Berdasarkan Informasi tersebut. Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI dan tim personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan Penyelidikan ke Rumah Tersebut. Lalu pada saat Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI Beserta personel Opsnal Satresnarkoba sampai di Rumah tersebut. Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung melihat ada 3 (Tiga) laki – laki yaitu masing – masing Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama – sama dengan Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI Sedang Duduk di dalam kamar tersebut. lalu saat itu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung Mengamankan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama – sama dengan Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI yang Sedang Duduk didalam kamar saat itu Selanjutnya Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN langsung berkata dengan Kalimat  “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba Sarolangun, Kami dapat Informasi Kalian ada meyimpan dan Menjual Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap Kalian” dan saat itu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK” setelah Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA mengenalkan Identitas kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Tersebut. Lalu Saksi M. NAJMAL HUDA pergi dari rumah tersebut dan tidak lama kemudian Saksi M. NAJMAL HUDA datang bersama kepala Desa A.n Saksi H. HUSADI. Lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM diamankan Tersebut. dan saat itu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA menemukan 1 (Satu) Buah Dompet warna Pink. Dan kemudian dibuka Oleh Saksi M. NAJMAL HUDA dan saat itu ditemukan 16 ( Enam Belas ) Klip Plastik berisi Narkotika jenis Sabu. 3 ( Tiga ) Klip Plastik Kosong. 1 (Satu) Bal plastic yang didalamnya berisikan Klip Plastik Kosong. Dan 1 (Satu) buah Pipet yang Diruncingkan. Kemudian saat itu Juga saya dan M. NAJMAL Juga Menemukan barang Bukti lainnya didalam kamar Tersebut berupa 2 (Dua) Unit Timbangan Digital. 13 ( Tiga Belas ) lembar Uang Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan 3 (Tiga) Unit handphone merek Realme dan Oppo. Setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada saksi. Lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bertanya kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM dengan kalimat “ INI APA?” dan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI menjawab “INI SABU PAK” lalu Saksi M. NAJMAL HUD bertanya kembali “ MILIK SIAPA SABU INI?“ lalu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI menjawab “ INI SABU MILIK SAYA BERSAMA ALAN PAK“ lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN bertanya kembali kepada Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dengan kalimat “ BENAR INI SABU MILIK KALIAN BERDUA?” dan ALAN menjawab “BENAR PAK INI SABU MILIK KAMI BERDUA PAK YANG KAMI DAPATKAN DARI SDR CAK USUP PAK“ lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Bertanya Kembali “APA TUJUAN KALIAN MENERIMA SABU INI” lalu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO menjawab “UNTUK KAMI JUAL PAK” lalu Saksi M NAJMAL HUDA bertanya kembali Kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI dengan Kalimat “ INI TEMAN KAMU SATU INI APA HUBUNGANNYA” dan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO menjawab “ DIA KAKI KAMI PAK YANG MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU MILIK KAMI” lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN bertanya Kepada GEBIM dengan kalimat “BENAR KAMU KAKI YANG MENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU MILIK ERSIS DAN ALAN” lalu Saksi BISRUL HADI GEBIM menjawab “ BENAR PAK” kemudian Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bertanya kembali “APA KALIAN BERTIGA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Menjawab “TIDAK ADA PAK” setelah dilakukan interogasi, lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bersama Opsnal Sat Resnarkoba membawa barang Bukti dan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM ke Polres Sarolangun.
  • Bahwa pada saat aksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba diperjalanan menuju Polres Sarolangun seluruh rombongan berhenti Di Polsek Pauh. Saat itu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Sarolangun lainnya bertanya kembali kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM dengan Kalimat “SELAIN SABU YANG DIDAPATKAN DIRUMAH TERSEBUT MASIH ADO DAK KALIAN NYIMPAN SABU?” lalu saat itu Saksi BISRUL HADI GEBIM menjawab “ADO PAK INI DIPINGGANG AKU” setelah Saksi BISRUL HADI GEBIM mengakui masih  menyimpan Sabu. lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN memanggil saksi Kembali untuk menyaksikan proses penemuan barang Bukti tersebut dan tidak lama Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN datang Bersama Seorang laki – laki bernama Saksi KHAIRUL Alias DODI Bin SARMAN. Setelah saksi datang. Lalu Saksi M. NAJMAL HUDA berkata kembali dengan kalimat “MANO SABU YANG ADO DIPINGGANG KAU, TOLONG KAU KELUAR” dan saat itu Saksi BISRUL HADI GEBIM mengeluarkan dari Pinggangnya dan saat itu ditemukan kembali 2 (Dua) Klip narkotika Jenis sabu, setelah Saksi BISRUL HADI GEBIM mengeluarkan narkotika Jenis sabu. Lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bertanya Kembali dengan kalimat “INI SABU DARIMANA KAMU DAPAT” dan Saksi BISRUL HADI GEBIM menjawab “SABU INI SAYA DAPAT DARI ERSIS PAK” lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN bertanya Kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI kembali dengan kalimat “BENAR INI SABU YANG KAMU KASIH KEPADA GEBIM” lalu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI menjawab “BENAR PAK” setelah narkotika Jenis sabu ditemukan dirumah dan di sekitar Polsek Pauh. Lalu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM  melanjutkan perjalanan untuk dibawa Ke Polres Sarolangun untuk diproses hukum lebih Lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 118/10727.00/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA dan ENDANG FITRIANA, bahwa barang bukti milik ERSIS IRAWAN Bin ZUWAWI berupa 2 (dua) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” dan “B”” berisi kristal putih bening Narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) serbuk kristal putih bening Narkotika jenis sabu yang diberi tanda huruf “C” sampai dengan “P” dengan  total 16 (enam belas) klip dengan total berat bersih 3,16 gr (tiga koma enam belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Q” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 3 gr (tiga) gram  untuk pembuktian perkara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 119/10727.00/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA dan ENDANG FITRIANA, bahwa barang bukti milik BISRUL HADI GEBIM berupa 2 (dua) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” dan “B”” berisi kristal putih bening Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Q” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,21 gr (nol koma dua puluh satu) gram  untuk pembuktian perkara.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1094 tanggal 09 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “Q” berisi kristal putih bening tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan Iberdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1093 tanggal 09 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “C” berisi kristal putih bening tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------Perbuatan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa ERSIS IRAWAN Alias UCOK Bin ZAUWAWI bersama – sama dengan Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 03 Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 Sekira Pukul 19.45 wib Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di dalam rumah yang beralamatkan Rt 03 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh. Kab. Sarolangun Prov. Jambi Sering terjadi Transaksi narkotika Jenis Sabu. Berdasarkan Informasi tersebut. Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI dan tim personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan Penyelidikan ke Rumah Tersebut. Lalu pada saat Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI Beserta personel Opsnal Satresnarkoba sampai di Rumah tersebut. Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung melihat ada 3 (Tiga) laki – laki yaitu masing – masing Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama – sama dengan Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI Sedang Duduk di dalam kamar tersebut. lalu saat itu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN beserta Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung Mengamankan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama – sama dengan Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO Bin BAHARIN (Alm) dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Bin AFFANDI yang Sedang Duduk didalam kamar saat itu Selanjutnya Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN langsung berkata dengan Kalimat  “Kami Pihak kepolisian dari Sat resnarkoba Sarolangun, Kami dapat Informasi Kalian ada meyimpan dan Menjual Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin Untuk melakukan penggeledahan terhadap Kalian” dan saat itu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK” setelah Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA mengenalkan Identitas kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Tersebut. Lalu Saksi M. NAJMAL HUDA pergi dari rumah tersebut dan tidak lama kemudian Saksi M. NAJMAL HUDA datang bersama kepala Desa A.n Saksi H. HUSADI. Lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA beserta personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM diamankan Tersebut. dan saat itu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA menemukan 1 (Satu) Buah Dompet warna Pink. Dan kemudian dibuka Oleh Saksi M. NAJMAL HUDA dan saat itu ditemukan 16 ( Enam Belas ) Klip Plastik berisi Narkotika jenis Sabu. 3 ( Tiga ) Klip Plastik Kosong. 1 (Satu) Bal plastic yang didalamnya berisikan Klip Plastik Kosong. Dan 1 (Satu) buah Pipet yang Diruncingkan. Kemudian saat itu Juga saya dan M. NAJMAL Juga Menemukan barang Bukti lainnya didalam kamar Tersebut berupa 2 (Dua) Unit Timbangan Digital. 13 ( Tiga Belas ) lembar Uang Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan 3 (Tiga) Unit handphone merek Realme dan Oppo. Setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada saksi. Lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bertanya kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM dengan kalimat “ INI APA?” dan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI menjawab “INI SABU PAK” lalu Saksi M. NAJMAL HUD bertanya kembali “ MILIK SIAPA SABU INI?“ lalu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI menjawab “ INI SABU MILIK SAYA BERSAMA ALAN PAK“ lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN bertanya kembali kepada Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dengan kalimat “ BENAR INI SABU MILIK KALIAN BERDUA?” dan ALAN menjawab “BENAR PAK INI SABU MILIK KAMI BERDUA PAK YANG KAMI DAPATKAN DARI SDR CAK USUP PAK“ lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Bertanya Kembali “APA TUJUAN KALIAN MENERIMA SABU INI” lalu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO menjawab “UNTUK KAMI JUAL PAK” lalu Saksi M NAJMAL HUDA bertanya kembali Kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI dengan Kalimat “ INI TEMAN KAMU SATU INI APA HUBUNGANNYA” dan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO menjawab “ DIA KAKI KAMI PAK YANG MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU MILIK KAMI” lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN bertanya Kepada GEBIM dengan kalimat “BENAR KAMU KAKI YANG MENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU MILIK ERSIS DAN ALAN” lalu Saksi BISRUL HADI GEBIM menjawab “ BENAR PAK” kemudian Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bertanya kembali “APA KALIAN BERTIGA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM Menjawab “TIDAK ADA PAK” setelah dilakukan interogasi, lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bersama Opsnal Sat Resnarkoba membawa barang Bukti dan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM ke Polres Sarolangun.
  • Bahwa pada saat aksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba diperjalanan menuju Polres Sarolangun seluruh rombongan berhenti Di Polsek Pauh. Saat itu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Sarolangun lainnya bertanya kembali kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM dengan Kalimat “SELAIN SABU YANG DIDAPATKAN DIRUMAH TERSEBUT MASIH ADO DAK KALIAN NYIMPAN SABU?” lalu saat itu Saksi BISRUL HADI GEBIM menjawab “ADO PAK INI DIPINGGANG AKU” setelah Saksi BISRUL HADI GEBIM mengakui masih  menyimpan Sabu. lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN memanggil saksi Kembali untuk menyaksikan proses penemuan barang Bukti tersebut dan tidak lama Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN datang Bersama Seorang laki – laki bernama Saksi KHAIRUL Alias DODI Bin SARMAN. Setelah saksi datang. Lalu Saksi M. NAJMAL HUDA berkata kembali dengan kalimat “MANO SABU YANG ADO DIPINGGANG KAU, TOLONG KAU KELUAR” dan saat itu Saksi BISRUL HADI GEBIM mengeluarkan dari Pinggangnya dan saat itu ditemukan kembali 2 (Dua) Klip narkotika Jenis sabu, setelah Saksi BISRUL HADI GEBIM mengeluarkan narkotika Jenis sabu. Lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN dan Saksi M. NAJMAL HUDA bertanya Kembali dengan kalimat “INI SABU DARIMANA KAMU DAPAT” dan Saksi BISRUL HADI GEBIM menjawab “SABU INI SAYA DAPAT DARI ERSIS PAK” lalu Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN bertanya Kepada Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI kembali dengan kalimat “BENAR INI SABU YANG KAMU KASIH KEPADA GEBIM” lalu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI menjawab “BENAR PAK” setelah narkotika Jenis sabu ditemukan dirumah dan di sekitar Polsek Pauh. Lalu Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM  melanjutkan perjalanan untuk dibawa Ke Polres Sarolangun untuk diproses hukum lebih Lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 118/10727.00/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA dan ENDANG FITRIANA, bahwa barang bukti milik ERSIS IRAWAN Bin ZUWAWI berupa 2 (dua) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” dan “B”” berisi kristal putih bening Narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) serbuk kristal putih bening Narkotika jenis sabu yang diberi tanda huruf “C” sampai dengan “P” dengan  total 16 (enam belas) klip dengan total berat bersih 3,16 gr (tiga koma enam belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,16 gr (nol koma enam belas gram) dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Q” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 3 gr (tiga) gram  untuk pembuktian perkara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 119/10727.00/2025 tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA dan ENDANG FITRIANA, bahwa barang bukti milik BISRUL HADI GEBIM berupa 2 (dua) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” dan “B”” berisi kristal putih bening Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 gr (nol koma nol dua gram) dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Q” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,21 gr (nol koma dua puluh satu) gram  untuk pembuktian perkara.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1094 tanggal 09 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “Q” berisi kristal putih bening tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan Iberdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1093 tanggal 09 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “C” berisi kristal putih bening tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------Perbuatan Terdakwa ERSIS IRAWAN Bin ZAUWAWI bersama Saksi ALAN SUSILO FRANSISCO dan Saksi BISRUL HADI GEBIM sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo. Undang – Undang RI  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya