Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Srl HERMAN BIN MARZUK.S 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CQ KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN PENGAWASA LEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROPINSI JAMBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMAN BIN MARZUK.S
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN AGUNG RI CQ KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CQ KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN PENGAWASA LEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROPINSI JAMBI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal      : Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka

                     

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negereri Sarolangun

Di

            Sarolangun

 

Dengan hormat

Yang bertanda tangan dibawah ini :

UJANG SALEH.SH
ADHARI WIDYA PRAKARSA,SH
ZULFIKAR.SH
BAMBANG THERE HIDAYAT.SH

 

Para Advokat / Pengacara  yang berkantor di Kantor Hukum  SAPTA KEADILAN,  yang  beralamat  di   Jl. Yunus Sanis Lr. Andalas Rt. 02 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung – Kota Jambi. Baik secara sendiri-sendiri, maupun secara bersama-sama mewakili :

 

N a m a

:

HERMAN  Bin MARZUK. S (Alm)

JenisKelamin

:

Laki-laki

Tempat/ Tgl. Lahir

:

Lidung, 02 Desember 1979

Pekerjaan

:

Wiraswasta/ Kades Desa Lidung

A g a m a

Kewearganegaraan                 

:

:

I s l a m.

Indonesia

A l a m a t

:

Lidung RT.11 Desa  Lidung Kecamatan Sarolangun

Kabupaten Sarolangun  Provinsi Jambi. 

 

Selanjutnya disebut  PEMOHON PRAPERADILAN.

 Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan kepada :

Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung  Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Jambi cq Kajaksaan Negeri sarolangun dengan Alamat  Jl. A.Manaf, Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Indonesia  Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai  TERMOHON I  PRAPERADILAN,  

 

 

Pemerintah Republik Indonesia Cq  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Cq  Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Provinsi Jambi dengan Alamat Jl.HOS. Cokroaminoto No.107 Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Jambi 36124  yang selanjutnya dalam hal ini  di sebut sebagai  TERMOHON II PRAPERADILAN .   

 

Sebagai Penasehat Hukum Pemohon, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini

Adapun alasan atau dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

DASAR HUKUM

Bahwa berdasarkan Keputusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 Bahwa  Penetapan Tersangka Adalah Objek Dari Praperadilan, jadi berdasarkan surat Nomor : 420/L.5.16/FD.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021   Pemohon Mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN, Oleh karena itu  Penetaapan tersangka Terhadap PEMOHON PRAPERDILAN harus sesuai dengan asas due Proccess Of Law dan Penghormatan Terhadap HAM. 

                     

Bahwa ketentuan 184 KUHAP penetapan Tersangka Terhadap Seseorang harus adanya dua alat bukti yang sah ,Hal itu harus diartikan sebagai “Bukti minimal”.

Lebih lanjut Pasal 17 KUHAP menyatakan “yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14.

Bahwa sejak ada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun  Nomor : Prin-1195/L.5.16/FD.1/10/2020  tertanggal 14 Oktober 2020   dilakukan Penyidikan  dan ditetapkannya Pemohon Praperadilan Sebagai Tersangka,  2 (dua) alat bukti apa yang didapat Termohon I  sehingga melakukan PENETAPAN TERSANGKA.

Bahwa  TERMOHON I  Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai institusi atasan Termohon yang merupakan cerminan dari tuntutan dan harapan masyarakat akan terciptannya rasa aman, keamanan, ketertiban dan penegakan hukum yang propesional jauh dari pesanan dan atau titipan dalam penegakan hukum. atas hal ini kami kuasa hukum Pemohon mohon agar Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan koreksi dan investigasi terhadap perkara-perkara PRAPERADILAN yang diajukan masyarakat dan bilamana terdapat kejanggalan penananganan perkara maka perlu melakukan TINDAKAN TEGAS terhadap oknum-oknum tersebut.

 

KRONOLOGIS PERKARA.

 

Bahwa PEMOHON  HERMAN Bin MARZUKI.S (Alm) adalah Kepala Desa Lidung  Kecamatan Sarolangun Kabuapten Sarolangun Provinsi Jambi masa Jabatan 2013 sampai dengan 19 September 2019.,  yang mendapat dana desa dari Pemerintah angaran tahun 2019  dengan pekerjaan : 1. Program Kegiatan Pembangunan Rijik Beton UK (840 x 3 x 0,15), 2. Pembangunan Gedung Paud UK.(8 x 6 M), 3.kegiatan Pengadaan Kepala Desa UK.( Satu Paket)  4.Kegiatan Peralatan Kesehatan  UK ( Satu Paket)  berlokasi di desa Lidung kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Dan Program Yang di Permasalahkan Adalah Program Kegiatan Pembangunan Rigid Beton UK (840 x 3 x 0,15) untuk kepentingan masyarakat.
Untuk pekerjaan tersebut Pemohon telah mendapat izin yaitu sebagai kepala Desa Lidung yang sah, berdasarkan Peraturan Kepala Desa Lidung Nomor 02 Tahun 2019 tentang penjabaran angaran Pendapatan  dan Belanja desa Lidung Tahun Angaran 2019 yang peraturan tersebut di tetapkan di tetapkan di Lidung pada tanggal 15 Maret 2019, berdasarkan :

Undang – Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Peraturan Pemerintah  Nomor 43 tahun 2014 tentang pearaturan pelaksanan undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagamana telah di ubah terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengolahan keuangan desa.
Peraturan Meneteri dalam Negeri Nomor   113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman pembangunan di Desa.
Peraturan Daerah kabupaten Sarolangun Nomor 8 tahun 2001 tentang Penyusunan dan Anggaran  Pendapatan dan belanja desa ( Lembaran Daerah Kabupaten sarolangun tahun 2001 Nomor 8 seri D Nomor 5) sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan daerah kabupaten sarolangun Nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Kabupaten sarolangun nomor 8 tahun 2001 tentang penyusunan angaran pendapatan dan belanja desa (Lembaran daerah Kabupaten sarolangun Tahun 2007 nomor 08).
Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2001 tentang sumber pendapatan dan kekayaan Desa ( Lembaran daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 10 Seri D Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten sarolangun Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten sarolangun Nomor 10 tahun 2001 tentang Sumber pendapatan dan Kekayaan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 10)
Peraturan Daerah Kabupaten  Sarolangun Nomor 9 tahun 2007 tentang kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran daerah Kabupaten sarolangun  tahun 2007 Nomor 9); Peraturan Bupati Sarolangun  Nomor 12 tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 12)           

Bahwa sebagai kepala desa Lidung, PEMOHON bersama Perangkat Desa Lidung Membuat Perencanaan Usulan Rencana  Kegiatan Dana Desa tahun Angaran 2019 antara lain : 1. Program Kegiatan Pembangunan Rijik Beton UK (840 x 3 x 0,15),2. Pembangunan Gedung Paud UK.(8 x 6 M),3.kegiatan Pengadaan Kepala Desa UK.( Satu Paket)  4.Kegiatan Peralatan Kesehatan  UK (1 Paket) , dan  Kegiatan yang menyebabkan PEMOHON  di Tetapkan Tersangka Oleh TERMOHON I  adalah kegiatan Pembangunan Rigid Beton Uk. (840 x 3 x 0,15) yang berlokasi di Desa Lidung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Indonesia.
Bahwa kegiatan Pembangunan Rigid Beton Uk. (840 X 3 X 0,15) tersebut dikerjakan selesai 100 % (seratus Persen) pada saat PEMOHON  menjabat sebagai kepala desa dengan Alasan Karena Jalan tersebut adalah Penghubung antara dua Dusun yang Paling Tercepat dilalui oleh masyarakat dan demi Kepentingan Masyarakat, dan Pada saat   PEMOHON PRAPERADILAN sudah dilakukan dan dibuatkan Laporan Mulai dari Pencairan Dana Desa Tahap I sebanyak 20% dan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) 40% dan Laporan Sisa Pencairan Kegiatan dilakukan Saat masa Pejabat  Kepala Desa  yaitu sebanyak 40%, dan Angaran Untuk Meyiapkan Kegiatan Pembangunan Rigid Beton Uk. (840 x 3 x 0,15) dengan Meminjam Dana dari mayarakat dan Mengebon Bahan material dari toko bangunan Menjelang Pencairan dana sebesar 40% dapat dilakukan, hal ini dilakukan untuk kepentingan Umum Masyarakat.
Bahwa atas kegiatan Pembangunan Rigid Beton Uk. (840 x 3 x 0,15) tersebut PEMOHON PRAPERADILAN mulai diperiksa TERMOHON I sebagai saksi tanggal 12 November 2020 bersadarkan Surat Nomor : SP-212/L.5.16/Fd.1/11/2020 tertanggal 9 November 2020.
Bahwa selain PEMOHON  seluruh perangkat desa lidung   dipanggil diminta keterangan  oleh TERMOHON I.
Bahwa TERMOHON I menjelaskan kepada PEMOHON , bahwa dasar pemanggilan PEMOHON PRAPERADILAN sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dana desa untuk Pembangunan Rigid Beton Uk. (840 x 3 x 0,15)  di desa lidung  adalah berdasar pemberitaan di media online dan atau Pengaduan masyarakat.
Bahwa atas kejadian tersebut diatas  Pemohon Merasa Bingung dan Tidak mengerti alasan dan dasar Apa Pemohon   di tetapkan tersangka, dimana pemohon Tidak pernah Menerima surat apapun baik dari BPKP RI Perwakilan Propinsi Jambi  atau Inspektorat Kabupaten sarolangun.

 

Bahwa pada tanggal 27 Juli 2021 Pemohon  mendapat Pangilan sebagai Tersangka Dengan Nomor :SP-113/L.5.16/Fd.1/07/2021 pada Hari kamis Tanggal 29 Juli 2021 sekira Jam 10.30 Wib  untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka  sehubungan dengan Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa Lidung Kecamatan Sarolangun Pada Pekerjaan pembangunan  Jalan Rigid Beton.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan atas penetapan Tersangka  atas diri Pemohon dengan alasan sebagai berikut :

ANALISIS YURIDIS

Bahwa Permohonan Praperadilan ini menyangkut PENETAPAN TERSANGKA yang dilakukan oleh Termohon I  dan  dengan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga proses PENETAPAN TERSANGKA  terhadap diri  Pemohon oleh Termohon I   “CACAT HUKUM”. Atau Prematur.
Bahwa Berdasarkan Perjanjian  Kerjasama Antara : Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republic Indonesia tentang “ Kordinasi Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)  dengan Aparat Penegak Hukum (APH)  dalam Penangaan  Laporan atau Pengaduan  Masyarakat”   yang berindikasi tindak Pidana Korupsi Pada Penyelengaraan Pemerintah Daerah Nomor : 119-49 Tahun2018, Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018 dan Nomor : B/9/II/2018 tertanggal 28 Februari 2018 bahwa pada bagian kedua “ Mengenai Penanganan Pengaduan Masyarakat dapat terperinci Pada  Paragrap (1) Pasal (5) dan   Paragrap (2) Pasal (6) dalam perkara aquo di duga Tidak Adanya Kordinasi Antara Kejari Sarolangun Dengan BPKP atau Inspektorat Kabupaten sarolangun  Terhadap  Laporan Pertanggung Jawaban pengunaan Dana Desa (DD) dalam Program   Pembangunan Rijik Beton Uk. (840 x 3 x 0,15) dimana Jika Ada Temuan Oleh BPKP ( TERMOHON II)  atau Inspektorat Penanggung Jawab Pengunaan Angaran Dana Desa diberikan Waktu Selama 60 (enam Puluh) Hari Untuk mengembalikan ke kas daerah atas temuan tersebut, sebelum dilakukan Proses Pidana  akan tetapi dalam Perkara aquo Kejaksaan Negeri Sarolangun  (TERMOHON I ) Langsung Menetapkan PEMOHON PRAPERADILAN Sebagai Tersangka Tampa Pernah Ada pemberitahuan Baik dari BPKP (TERMOHON II) atau Inspektorat, dan seharus nya Kejari Sarolangun ( Termohon I) harus mengedepankan Ultimum remedium.
Bahwa sebagaimana Pasal 7 ayat (4), ayat (5) ketentuan Perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung, POLRI, Menteri dalam Negeri  Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Apara Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak pidana Korupsi menyatakan.

Ayat  4

PIHAK KEDUA (Polri)atau PIHAK KETIGA (Kejaksaan) dalam hal menemukan kesalahan Administrasi dalam penanganan Laporan atau pengaduan masyarakat menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 5

Kesalahan Administrasi yang dimaksud pada ayat (2) dan Ayat (4) mempunyai keteria sebagai berikut :

Tidak terdapat kerugian Negara/daerah
Terdapat kerugian keuangan Negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan pembendaharaan paling lambat 60 (Enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindak lanjuti dan dinyatakan selesai  oleh APIP atau BPK.

Bahwa jelas merujuk pada ketentuan Perjanjian kerja sama antara Menteri dalam Negeri Kejaksaan Agung, POLRI, Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Apara Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak pidana Korupsi.  proses pemeriksaan yang dilakukan oleh  TERMOHON I patutlah dinyatakan tidak SAH sebab sebagaimana ketentuan tersebut diatas, seharusnya TERMOHON I terlebih dahulu menyerahkan pengaduan masyarakat kepada TERMOHON II atau Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan tentang kerugian Negara.  Jika hasil pemeriksaan TERMOHON II ditemukan indikasi kerugian Negara/daerah, TERMOHON II melakukan penuntutan ganti rugi, Namun apabila dalam batas waktu 60 PEMOHON PRAPERADILAN tidak memenuhi tuntutan ganti rugi maka barulah masuk dalam kewenangan pemeriksaan TERMOHON I.
Bahwa Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bukan Bendahara atau Pejabat lain menyatakan:

Ayat 3

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

“ kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara umum Daerah :

Melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota
Memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Ayat 4

Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerjasetelah diperoleh informasi terjadinya KerugianNegara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Bahwa Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bukan Bendahara atau Pejabat lain menyatakan :

“Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia/ Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat(2), Pasal 5 ayat (3), dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakansanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bukan Bendahara atau Pejabat lain. Seharusnya PEMOHON PRAPERADILAN terlebih dahulu diminta untuk melaksanakan ganti kerugian, Namun mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian tidak dilaksanakan oleh TERMOHON II sehingga patutlah demi hukum  proses pemeriksaan oleh TERMOHON I patutlah dinyatakan TIDAK SAH sebab terkesan terburu-buru atau PREMATUR.
Bahwa Pasal 59 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara menyatakan : Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
Bahwa TERMOHON II tidak melakukan penuntutan Ganti Rugi dan atau tidak memberi kesempatan kepada PEMOHON PRAPERADILAN untuk mengembalikan kerugian Negara sebagaimana ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan untuk  pengembalian kerugian Negara/daerah diberi. Sehingga patutlah demi hukum perbuatan TERMOHON II dinyatakan TIDAK SAH karna melanggar dan atau mengabaikan ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan untuk  pengembalian kerugian Negara/daerah.
Bahwa sebagaimana pendapat Ahli hukum Pidana Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. Azas Hukum Pidana Indonesia mengenal Azas Ultimum remedium merupakan yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
Bahwa pendapat Ahli hukum Pidana Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. sejalan dengan contoh kasus Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan  kabupaten sarolangun . yang dikutip dari media siaga Online tanggal 07/01/2021.

Bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa (DD) Desa Batu Putih kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 301.818.250 telah dikembalian oleh Kades Batu Putih sehingga perkara dugaan pidana dapat terselesaikan secara Adminitratif.

Bahwa dengan telah ditetapkannya PEMOHON PRAPERADILAN sebagai Tersangka, jelas TERMOHON I telah mengabaikan azas Equality Before The Law persamaan hak dimata hukum, sebab TERMOHON I pilih tebang dalam penegakan hukum terhadap diri PEMOHON PRAPERADILAN.   
Bahwa akibat perbuatan Termohon I dan Termohon II yang  memproses perkara aquo dan telah mengakibatkan kerugian moril dan immateril yang harus ditanggung renteng oleh Para Termohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Memerintahkan PARA TERMOHON  merehabilitasi nama baik Pemohon pada 3 media nasional dan 3 media local

 

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukan tersebut diatas, maka dapat Pemohon simpulkan sebagai berikut :

Proses Penyidikan yang dilakukan TERMOHON I melanggar Perjanjian kerja sama antara Menteri dalam Negeri Kejaksaan Agung, POLRI, Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Apara Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak pidana Korupsi. Sebab PEMOHON PRAPERADILAN mulai diperiksa belum masuk kewenangan TERMOHON I sebelum adanya pengitungan kerugian Negara yang di hitung TERMOHON II.
PEMOHON PRAPERADILAN  ditetapkan TERSANGKA sejak tanggal 22 Juli 2021. Padahal mekanisme sebagaimana ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. Kerugian Negara/Daerah. Terlebih dahulu PEMOHON PRAPERADILAN harus dituntut ganti kerugian oleh TERMOHON II  dengan batas waktu 60 hari.
Pemohon tidak pernah mendapat Pemberitahuan  atau tuntutan ganti rugi dari BPKP RI Perwakilan Propinsi Jambi atau Inspektorat atas adanya Temuan Pada kegiatan  Pembangunan Rigid Beton Uk. (840 x 3 x 0,15) yang bersumber Pada Dana Desa (DD) tahun 2019.

 

PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan Pasal 79 Jo 78 JO 77 KUHAP, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun cq Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar :

 

 

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan.untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Surat Perintah Penyidikan Nomor  : Prin-1195/L.5.16/Fd.1/10/2020  tertanggal 14 Oktober 2020   Batal Demi Hukum.
Menyatakan batal Surat Penetapan Tersangka  Nomor  : Prin - 420/L.5.16/Fd.1/07/2021  tertanggal 22 Juli 2021   Batal Demi Hukum.
Menyatakan Penetapan TERSANGKA  terhadap diri  Pemohon adalah tidak SAH.
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I yang  MENETAPKAN TERSANGKA   tanpa prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan Berdasarkan Perjanjian  Kerjasama Antara : Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republic Indonesia tentang “ Kordinasi Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)  dengan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum atau Prematur
Menghukum Termohon  membayar kerugian Pemohon akibat Perbuatan Termohon  sebesar Rp. 1.000.000,= (satu juta rupiah) dibayar tanggung renteng secara bersama.
Memerintahkan TERMOHON  merehabilitasi nama baik Pemohon pada 3 media nasional dan 3 media lokal
Membebankan Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul..

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus  perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), Walau langit Runtuh Hukum Harus Di Tegakkan dan jadikan Hukum sebagai Benteng Kehidupan yang lebih baik.

Pihak Dipublikasikan Ya