| Dakwaan |
-
PERTAMA
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa ADE PURWANTO alias SAIPUL alias IPUL Bin ZAINI, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Saksi HARIYANTO alias ASAK Bin USMAN (dituntut dalam perkara terpisah) berada di pondoknya di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa datang menemui Saksi HARIYANTO dan menanyakan persediaan narkotika. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali datang ke pondok tersebut dan menyerahkan kepada Saksi HARIYANTO sebanyak 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir diduga Narkotika jenis ekstasi, dengan sistem pembayaran setelah diduga narkotika tersebut terjual. Selanjutnya setelah menerima diduga narkotika tersebut, Saksi HARIYANTO membagi diduga Narkotika jenis sabu ke dalam beberapa plastik klip dan diduga Narkotika jenis ekstasi ke dalam beberapa plastik klip untuk dijual kembali, dan sampai dengan tanggal 07 April 2026 sebagian diduga narkotika tersebut telah terjual, sedangkan sebagian lainnya masih dikuasai oleh Saksi HARIYANTO;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun sawit di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi diduga narkotika, sehingga anggota kepolisian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Saksi HARIYANTO alias ASAK Bin USMAN (dituntut dalam perkara terpisah). Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi HARIYANTO dan pondok tempat Saksi HARIYANTO berada, ditemukan 5 (lima) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) plastik klip berisi 42 (empat puluh dua) butir diduga Narkotika jenis ekstasi. Barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi HARIYANTO kemudian ditimbang dengan berat bersih 17,45 (tujuh belas koma empat puluh lima) gram, sedangkan diduga Narkotika jenis ekstasi yang disita dari Saksi HARIYANTO ditimbang dengan berat bersih 15,88 (lima belas koma delapan puluh delapan) gram. Selanjutnya setelah Saksi HARIYANTO diamankan dan ditemukan barang bukti Narkotika tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan kepada Saksi HARIYANTO dari mana diduga Narkotika jenis sabu dan diduga Narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh, Saksi HARIYANTO menerangkan bahwa diduga Narkotika tersebut diperolehnya dari Terdakwa ADE PURWANTO alias SAIPUL;
- Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengembangan terhadap keberadaan Terdakwa. Kemudian Saksi HARIYANTO menerangkan bahwa Terdakwa berada di pondok lain yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok tempat Saksi HARIYANTO diamankan. Ketika Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi pondok tersebut, Terdakwa mengetahui kedatangan pihak kepolisian kemudian melarikan diri dengan cara terjun ke sungai dan berhasil melarikan diri pada saat itu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa di depan SPBU 24.316.93, Jalan Lintas Sumatera KM. 35, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah Terdakwa diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap pakaian Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu di saku depan kanan celana jeans yang dikenakan Terdakwa. Ketika ditanyakan mengenai barang tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya dan Terdakwa mengakui tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai diduga Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta mobil Mitsubishi Pajero dengan Nomor Polisi BH 1835 YM dibawa ke Polres Sarolangun. Sesampainya di Polres Sarolangun sekitar pukul 16.30 WIB, mobil Mitsubishi Pajero milik Terdakwa dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu di kantong belakang kursi pengemudi, serta 5 (lima) plastik klip kosong. Selain itu, di bagian bagasi belakang tempat penyimpanan kunci ditemukan uang tunai sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 66/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 67/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0430 tanggal 01 Mei 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0431 tanggal 01 Mei 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa ia Terdakwa ADE PURWANTO alias SAIPUL alias IPUL Bin ZAINI, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Saksi HARIYANTO alias ASAK Bin USMAN (dituntut dalam perkara terpisah) berada di pondoknya di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa datang menemui Saksi HARIYANTO dan menanyakan persediaan narkotika. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali datang ke pondok tersebut dan menyerahkan kepada Saksi HARIYANTO sebanyak 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir diduga Narkotika jenis ekstasi, dengan sistem pembayaran setelah diduga narkotika tersebut terjual. Selanjutnya setelah menerima diduga narkotika tersebut, Saksi HARIYANTO membagi diduga Narkotika jenis sabu ke dalam beberapa plastik klip dan diduga Narkotika jenis ekstasi ke dalam beberapa plastik klip untuk dijual kembali, dan sampai dengan tanggal 07 April 2026 sebagian diduga narkotika tersebut telah terjual, sedangkan sebagian lainnya masih dikuasai oleh Saksi HARIYANTO;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun sawit di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi diduga narkotika, sehingga anggota kepolisian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Saksi HARIYANTO alias ASAK Bin USMAN (dituntut dalam perkara terpisah). Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi HARIYANTO dan pondok tempat Saksi HARIYANTO berada, ditemukan 5 (lima) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) plastik klip berisi 42 (empat puluh dua) butir diduga Narkotika jenis ekstasi. Barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi HARIYANTO kemudian ditimbang dengan berat bersih 17,45 (tujuh belas koma empat puluh lima) gram, sedangkan diduga Narkotika jenis ekstasi yang disita dari Saksi HARIYANTO ditimbang dengan berat bersih 15,88 (lima belas koma delapan puluh delapan) gram. Selanjutnya setelah Saksi HARIYANTO diamankan dan ditemukan barang bukti Narkotika tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan kepada Saksi HARIYANTO dari mana diduga Narkotika jenis sabu dan diduga Narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh, Saksi HARIYANTO menerangkan bahwa diduga Narkotika tersebut diperolehnya dari Terdakwa ADE PURWANTO alias SAIPUL;
- Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengembangan terhadap keberadaan Terdakwa. Kemudian Saksi HARIYANTO menerangkan bahwa Terdakwa berada di pondok lain yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok tempat Saksi HARIYANTO diamankan. Ketika Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi pondok tersebut, Terdakwa mengetahui kedatangan pihak kepolisian kemudian melarikan diri dengan cara terjun ke sungai dan berhasil melarikan diri pada saat itu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa di depan SPBU 24.316.93, Jalan Lintas Sumatera KM. 35, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah Terdakwa diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap pakaian Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu di saku depan kanan celana jeans yang dikenakan Terdakwa. Ketika ditanyakan mengenai barang tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya dan Terdakwa mengakui tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai diduga Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta mobil Mitsubishi Pajero dengan Nomor Polisi BH 1835 YM dibawa ke Polres Sarolangun. Sesampainya di Polres Sarolangun sekitar pukul 16.30 WIB, mobil Mitsubishi Pajero milik Terdakwa dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu di kantong belakang kursi pengemudi, serta 5 (lima) plastik klip kosong. Selain itu, di bagian bagasi belakang tempat penyimpanan kunci ditemukan uang tunai sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 66/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 67/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0430 tanggal 01 Mei 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0431 tanggal 01 Mei 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa ADE PURWANTO alias SAIPUL alias IPUL Bin ZAINI, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di SPBU Dusun Bukit Beton, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Saksi HARIYANTO alias ASAK Bin USMAN (dituntut dalam perkara terpisah) berada di pondoknya di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa datang menemui Saksi HARIYANTO dan menanyakan persediaan narkotika. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali datang ke pondok tersebut dan menyerahkan kepada Saksi HARIYANTO sebanyak 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir diduga Narkotika jenis ekstasi, dengan sistem pembayaran setelah diduga narkotika tersebut terjual. Selanjutnya setelah menerima diduga narkotika tersebut, Saksi HARIYANTO membagi diduga Narkotika jenis sabu ke dalam beberapa plastik klip dan diduga Narkotika jenis ekstasi ke dalam beberapa plastik klip untuk dijual kembali, dan sampai dengan tanggal 07 April 2026 sebagian diduga narkotika tersebut telah terjual, sedangkan sebagian lainnya masih dikuasai oleh Saksi HARIYANTO;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun sawit di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi diduga narkotika, sehingga anggota kepolisian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Saksi HARIYANTO alias ASAK Bin USMAN (dituntut dalam perkara terpisah). Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi HARIYANTO dan pondok tempat Saksi HARIYANTO berada, ditemukan 5 (lima) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) plastik klip berisi 42 (empat puluh dua) butir diduga Narkotika jenis ekstasi. Barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi HARIYANTO kemudian ditimbang dengan berat bersih 17,45 (tujuh belas koma empat puluh lima) gram, sedangkan diduga Narkotika jenis ekstasi yang disita dari Saksi HARIYANTO ditimbang dengan berat bersih 15,88 (lima belas koma delapan puluh delapan) gram. Selanjutnya setelah Saksi HARIYANTO diamankan dan ditemukan barang bukti Narkotika tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan kepada Saksi HARIYANTO dari mana diduga Narkotika jenis sabu dan diduga Narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh, Saksi HARIYANTO menerangkan bahwa diduga Narkotika tersebut diperolehnya dari Terdakwa ADE PURWANTO alias SAIPUL;
- Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengembangan terhadap keberadaan Terdakwa. Kemudian Saksi HARIYANTO menerangkan bahwa Terdakwa berada di pondok lain yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok tempat Saksi HARIYANTO diamankan. Ketika Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi pondok tersebut, Terdakwa mengetahui kedatangan pihak kepolisian kemudian melarikan diri dengan cara terjun ke sungai dan berhasil melarikan diri pada saat itu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa di depan SPBU 24.316.93, Jalan Lintas Sumatera KM. 35, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah Terdakwa diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap pakaian Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu di saku depan kanan celana jeans yang dikenakan Terdakwa. Ketika ditanyakan mengenai barang tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya dan Terdakwa mengakui tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai diduga Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta mobil Mitsubishi Pajero dengan Nomor Polisi BH 1835 YM dibawa ke Polres Sarolangun. Sesampainya di Polres Sarolangun sekitar pukul 16.30 WIB, mobil Mitsubishi Pajero milik Terdakwa dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu di kantong belakang kursi pengemudi, serta 5 (lima) plastik klip kosong. Selain itu, di bagian bagasi belakang tempat penyimpanan kunci ditemukan uang tunai sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 66/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 67/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0430 tanggal 01 Mei 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0431 tanggal 01 Mei 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa ia Terdakwa ADE PURWANTO alias SAIPUL alias IPUL Bin ZAINI, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di SPBU Dusun Bukit Beton, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Saksi HARIYANTO alias ASAK Bin USMAN (dituntut dalam perkara terpisah) berada di pondoknya di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa datang menemui Saksi HARIYANTO dan menanyakan persediaan narkotika. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali datang ke pondok tersebut dan menyerahkan kepada Saksi HARIYANTO sebanyak 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir diduga Narkotika jenis ekstasi, dengan sistem pembayaran setelah diduga narkotika tersebut terjual. Selanjutnya setelah menerima diduga narkotika tersebut, Saksi HARIYANTO membagi diduga Narkotika jenis sabu ke dalam beberapa plastik klip dan diduga Narkotika jenis ekstasi ke dalam beberapa plastik klip untuk dijual kembali, dan sampai dengan tanggal 07 April 2026 sebagian diduga narkotika tersebut telah terjual, sedangkan sebagian lainnya masih dikuasai oleh Saksi HARIYANTO;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun sawit di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi diduga narkotika, sehingga anggota kepolisian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Saksi HARIYANTO alias ASAK Bin USMAN (dituntut dalam perkara terpisah). Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi HARIYANTO dan pondok tempat Saksi HARIYANTO berada, ditemukan 5 (lima) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) plastik klip berisi 42 (empat puluh dua) butir diduga Narkotika jenis ekstasi. Barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Saksi HARIYANTO kemudian ditimbang dengan berat bersih 17,45 (tujuh belas koma empat puluh lima) gram, sedangkan diduga Narkotika jenis ekstasi yang disita dari Saksi HARIYANTO ditimbang dengan berat bersih 15,88 (lima belas koma delapan puluh delapan) gram. Selanjutnya setelah Saksi HARIYANTO diamankan dan ditemukan barang bukti Narkotika tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan kepada Saksi HARIYANTO dari mana diduga Narkotika jenis sabu dan diduga Narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh, Saksi HARIYANTO menerangkan bahwa diduga Narkotika tersebut diperolehnya dari Terdakwa ADE PURWANTO alias SAIPUL;
- Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengembangan terhadap keberadaan Terdakwa. Kemudian Saksi HARIYANTO menerangkan bahwa Terdakwa berada di pondok lain yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok tempat Saksi HARIYANTO diamankan. Ketika Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi pondok tersebut, Terdakwa mengetahui kedatangan pihak kepolisian kemudian melarikan diri dengan cara terjun ke sungai dan berhasil melarikan diri pada saat itu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa di depan SPBU 24.316.93, Jalan Lintas Sumatera KM. 35, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah Terdakwa diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap pakaian Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu di saku depan kanan celana jeans yang dikenakan Terdakwa. Ketika ditanyakan mengenai barang tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya dan Terdakwa mengakui tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai diduga Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta mobil Mitsubishi Pajero dengan Nomor Polisi BH 1835 YM dibawa ke Polres Sarolangun. Sesampainya di Polres Sarolangun sekitar pukul 16.30 WIB, mobil Mitsubishi Pajero milik Terdakwa dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu di kantong belakang kursi pengemudi, serta 5 (lima) plastik klip kosong. Selain itu, di bagian bagasi belakang tempat penyimpanan kunci ditemukan uang tunai sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 66/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 3,79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 67/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0430 tanggal 01 Mei 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0431 tanggal 01 Mei 2026, berisi serbuk krital putih bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang berwarna merah bersegel Pegadaian beirisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk kristal putih bening yang diuji secara Laboratoris terhadap Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut positif (+) METHAMPETAMINE, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I pada UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |