| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa M. ADRIAN PRAYOGI Alias YOGI Bin AHMADI pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di RT. 008 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di dekat Cafe ASPA RT. 008 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, pada saat itu Terdakwa sedang berkeliling bersama dengan Sdr. MAMAT (DPO) menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam milik Sdr. MAMAT, kemudian pada saat melintasi jembatan Beatrik Terdakwa melihat ke arah Cafe ASPA pada bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan, dan Terdakwa melihat para tukang pekerja di bangunan tersebut sedang tidur, kemudian Terdakwa meminta Sdr. MAMAT untuk berhenti lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. MAMAT “BERHENTI LU, TUNGGU KAU SINI, AKU NAK TURUN LU (ARAH BANGUNAN), NENGOK HP TUKANG TU KALU ADO” kemudian Sdr. MAMAT menunggu di pinggir jalan di jembatan beatrik tersebut, kemudian Terdakwa langsung ke lokasi tersebut dan langsung masuk kedalam bangunan tersebut dan mengarah ke tempat tukang tersebut tidur kemudian Terdakwa ada melihat ada 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih yang sedang di cas dibagian atas kepala saksi ARIP SAEPUDIN Bin NGKOS (Alm), dan langsung Terdakwa ambil namun Terdakwa ketahuan karena saksi ARIP SAEPUDIN terbangun lalu Terdakwa langsung berlari membawa 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih tersebut, dan karena teriakan saksi ARIP SAEPUDIN dan teman-teman tukangnya tersebut rekan Terdakwa yaitu Sdr. MAMAT langsung meninggalkan Terdakwa dengan sepeda motornya, sedangkan Terdakwa berlari hingga bersembunyi di salah satu rumah kosong diseputaran Sri Pelayang Sarolangun, kemudian hingga sekira pukul 06.00 Wib setelah Terdakwa merasa situasi aman Terdakwa keluar dari persembunyiannya dan menumpang ojek untuk pulang kerumah Terdakwa yang berada di RT.10 Desa Sungai Abang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, hingga pada tanggal 15 Agustus 2026 pada saat Terdakwa sedang berada di Lapangan Sriwijaya Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan di bawa ke Polsek Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih tanpa izin dari saksi ARIP SAEPUDIN Bin NGKOS (Alm) ia mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa M. ADRIAN PRAYOGI Alias YOGI Bin AHMADI pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di RT. 008 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di dekat Cafe ASPA RT. 008 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, pada saat itu Terdakwa sedang berkeliling bersama dengan Sdr. MAMAT (DPO) menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam milik Sdr. MAMAT, kemudian pada saat melintasi jembatan Beatrik Terdakwa melihat ke arah Cafe ASPA pada bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan, dan Terdakwa para tukang pekerja di bangunan tersebut sedang tidur, kemudian Terdakwa meminta Sdr. MAMAT untuk berhenti lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. MAMAT “BERHENTI LU, TUNGGU KAU SINI, AKU NAK TURUN LU (ARAH BANGUNAN), NENGOK HP TUKANG TU KALU ADO” kemudian Sdr. MAMAT menunggu di pinggir jalan di jembatan beatrik tersebut, kemudian Terdakwa langsung ke lokasi tersebut dan langsung masuk kedalam bangunan tersebut dan mengarah ke tempat tukang tersebut tidur kemudian Terdakwa ada melihat ada 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih yang sedang di cas dibagian atas kepala saksi ARIP SAEPUDIN Bin NGKOS (Alm), dan langsung Terdakwa ambil namun Terdakwa ketahuan karena saksi ARIP SAEPUDIN terbangun lalu Terdakwa langsung berlari membawa 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih tersebut, dan karena teriakan saksi ARIP SAEPUDIN dan teman-teman tukangnya tersebut rekan Terdakwa yaitu Sdr. MAMAT langsung meninggalkan Terdakwa dengan sepeda motornya, sedangkan Terdakwa berlari hingga bersembunyi di salah satu rumah kosong diseputaran Sri Pelayang Sarolangun, kemudian hingga sekira pukul 06.00 Wib setelah Terdakwa merasa situasi aman Terdakwa keluar dari persembunyiannya dan menumpang ojek untuk pulang kerumah Terdakwa yang berada di RT.10 Desa Sungai Abang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, hingga pada tanggal 15 Agustus 2026 pada saat Terdakwa sedang berada di Lapangan Sriwijaya Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan di bawa ke Polsek Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih tanpa izin dari saksi ARIP SAEPUDIN Bin NGKOS (Alm) ia mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP ------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa M. ADRIAN PRAYOGI Alias YOGI Bin AHMADI pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di RT. 008 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di dekat Cafe ASPA RT. 008 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, pada saat itu Terdakwa sedang berkeliling bersama dengan Sdr. MAMAT (DPO) menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam milik Sdr. MAMAT, kemudian pada saat melintasi jembatan Beatrik Terdakwa melihat ke arah Cafe ASPA pada bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan, dan Terdakwa para tukang pekerja di bangunan tersebut sedang tidur, kemudian Terdakwa meminta Sdr. MAMAT untuk berhenti lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. MAMAT “BERHENTI LU, TUNGGU KAU SINI, AKU NAK TURUN LU (ARAH BANGUNAN), NENGOK HP TUKANG TU KALU ADO” kemudian Sdr. MAMAT menunggu di pinggir jalan di jembatan beatrik tersebut, kemudian Terdakwa langsung ke lokasi tersebut dan langsung masuk kedalam bangunan tersebut dan mengarah ke tempat tukang tersebut tidur kemudian Terdakwa ada melihat ada 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih yang sedang di cas dibagian atas kepala saksi ARIP SAEPUDIN Bin NGKOS (Alm), dan langsung Terdakwa ambil namun Terdakwa ketahuan karena saksi ARIP SAEPUDIN terbangun lalu Terdakwa langsung berlari membawa 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih tersebut, dan karena teriakan saksi ARIP SAEPUDIN dan teman-teman tukangnya tersebut rekan Terdakwa yaitu Sdr. MAMAT langsung meninggalkan Terdakwa dengan sepeda motornya, sedangkan Terdakwa berlari hingga bersembunyi di salah satu rumah kosong diseputaran Sri Pelayang Sarolangun, kemudian hingga sekira pukul 06.00 Wib setelah Terdakwa merasa situasi aman Terdakwa keluar dari persembunyiannya dan menumpang ojek untuk pulang kerumah Terdakwa yang berada di RT.10 Desa Sungai Abang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, hingga pada tanggal 15 Agustus 2026 pada saat Terdakwa sedang berada di Lapangan Sriwijaya Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan di bawa ke Polsek Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) handphone Oppo A1K warna putih tanpa izin dari saksi ARIP SAEPUDIN Bin NGKOS (Alm) ia mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------ |