Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2.RINCE YUTARI, S.H.
ZAINAL ABIDIN Bin UMAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2278/L.5.16/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2RINCE YUTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin UMAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin UMAR (Alm) pada Hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII menuju ke rumah Sdr. HEN (DPO) yang beralamat di Desa Lesung Batu Tua, Kecamatan Rawas Ulu dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu, saat sampai di rumah Sdr. HEN sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berkata kepada Sdr. HEN “HEN BELI SABU TUJUH JI, INI DUIT NYO TUJUH JUTA”, sambil Terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. HEN, kemudian Sdr. HEN mengambil uang tersebut dan berkata “TUNGGU SEBENTAR AKU AMBEKKAN” setelah itu Sdr. HEN masuk ke dalam rumah untuk mengambil narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian Sdr. HEN keluar dari rumah dan langsung menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dengan membawa 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara menuju ke perkebunan sawit yang berada di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun untuk memaketkan narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket, setelah itu ada beberapa orang datang secara bergantian menemui Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sampai dengan sore hari hingga Terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali pergi menuju kebun sawit di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII untuk menjual narkotika jenis shabu hingga sore hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, datang beberapa personil kepolisian Polres Sarolangun yang menangkap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) plastik klip narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik klip berisikan 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis shabu di dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 57/10727.00/2026 pada hari Selasa Tanggal 07 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 14 (empat belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “N” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,99 (satu koma Sembilan puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “O” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0686 tanggal 09 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0685.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “O” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin UMAR (Alm) pada Hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII menuju ke rumah Sdr. HEN (DPO) yang beralamat di Desa Lesung Batu Tua, Kecamatan Rawas Ulu dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu, saat sampai di rumah Sdr. HEN sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berkata kepada Sdr. HEN “HEN BELI SABU TUJUH JI, INI DUIT NYO TUJUH JUTA”, sambil Terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. HEN, kemudian Sdr. HEN mengambil uang tersebut dan berkata “TUNGGU SEBENTAR AKU AMBEKKAN” setelah itu Sdr. HEN masuk ke dalam rumah untuk mengambil narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian Sdr. HEN keluar dari rumah dan langsung menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dengan membawa 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara menuju ke perkebunan sawit yang berada di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun untuk memaketkan narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket, setelah itu ada beberapa orang datang secara bergantian menemui Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sampai dengan sore hari hingga Terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali pergi menuju kebun sawit di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII untuk menjual narkotika jenis shabu hingga sore hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, datang beberapa personil kepolisian Polres Sarolangun yang menangkap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) plastik klip narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik klip berisikan 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis shabu di dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 57/10727.00/2026 pada hari Selasa Tanggal 07 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 14 (empat belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “N” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,99 (satu koma Sembilan puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “O” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0686 tanggal 09 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0685.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “O” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya