Dakwaan |
Pada hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu di dalam bulan Maret di depan rumah Wahid Jl Legok Desa Limbur Tembesi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun diwilayah hukum pengadian Negeri Sarolangun, telah melakukan tindak pidana ““penganiayaan ringan diatur dalam pasal 352 KUHP yaitu diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk rumusan pasal 353 dan pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana |