Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Srl Hendri Aritonang, S.H. ZAINUDIN Alias SRONDOL Bin DAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-339 /L.5.16/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN Alias SRONDOL Bin DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa Terdakwa ZAINUDIN Alias SRONDOL Bin DAYAT Bersama-sama dengan BUDI HARTONO Bin JUHANDID pada hari Minggu Tanggal kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bidan Desa RT .05 Desa Batu Kucing Kec. Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib pada saat itu Sdr. BUDI HARTONO sedang duduk dipinggir jalan Desa Batu Kucing Kec.Pauh Kab.Sarolangun bersama teman-teman dan  tidak lama datang TERDAKWA berjalan menghampiri Sdr. BUDI HARTONO  dan saat itu iannya memanggil dan mengatakan : TERDAKWA“ bud siko benta” Sdr. BUDI HARTONO “ ngapo “TERDAKWA“ siko lah dulu Dan pada saat itu Sdr. BUDI HARTONO langsung menghampiri TERDAKWA (menjauh dari teman-teman) TERDAKWA“ disebelah rumah bidan desa ado motor didalam rumahnyo,orangnyo dak do” Sdr. BUDI HARTONO “kagek ado oranggnyo dak “ TERDAKWA“dak do,kapan kito ngambek nyo,malam kamis bae dak,awak nak narik batu bara dulu “ Sdr. BUDI HARTONO “pasti nian ado motor dalam tu ndol” TERDAKWA“ pasti malam kemaren sudah awak tengok,pokoknyo tunggu awak balek dari narek batu bara,kagek awak kerumah kawan” Sdr. BUDI HARTONO “yolah -Kemudian setelah itu TERDAKWAlangsung pulang sedangkan Sdr. BUDI HARTONO langsung pulang kerumah. Selanjutnya Pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 sekira Pukul 19.00 Wib TERDAKWAdatang kerumah Sdr. BUDI HARTONO dan mengatakan : TERDAKWA“ bud,bud,bud” Sdr. BUDI HARTONO “ masuk” TERDAKWA“apo lokak” Sdr. BUDI HARTONO “ lagi nonton,apo halnyo” TERDAKWA“macam mano rencana kito tu,jam satu kagek kito ambeknyo dak” Sdr. BUDI HARTONO “ yo jadi,yo nian orangnyo dak do “ TERDAKWA“ yo jok dak tek orangnyo” Sdr. BUDI HARTONO “ha yolah kalau dak tek orangnyo,kawan berayaw lah dulu kagek ditengok orang kito ngumpul,kagek jam dua belas kawan kerumah awak” TERDAKWA“yolah kagek jam dua belas awak kerumah” Kemudian TERDAKWApergi meninggalkan rumah Sdr. BUDI HARTONO dan tidak tahu kemana ianya. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 24.00 Wib tidak lama datang TERDAKWAsambil memanggil Sdr. BUDI HARTONO “Bud ko awak srondol” dan saat itu Sdr. BUDI HARTONO langsung keluar rumah menghampiri TERDAKWAdan  saat itu ianya mengatakan “jadi dak “ Sdr. BUDI HARTONO jawab “jadi,dak tek nian orangnyo” TERDAKWAmenjawab “dak tek jok,tunggu siko bentar aku nengoknyo “ dan saat itu TERDAKWAberjalan menuju kerumah Bidan Desa yang mana rumah bidan desa tidak jauh dari depan rumah Sdr. BUDI HARTONO yang berjarak + 50 Meter dikarenakan rumah bidan desa tersebut masuk ke lorong / gang Kemudian +30 menit yang mana pada hari kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira Pukul 01.00 Wib TERDAKWAkembali kerumahnya yang mana pada saat itu Sdr. BUDI HARTONO masih menuggu diluar rumah  dan mengatakan : TERDAKWA“ dak tek orang nyo jok,payu lah kito kesano” Sdr. BUDI HARTONO “ payu lah “ Dan saat itu Sdr. BUDI HARTONO dan TERDAKWAlangsung berjalan menuju rumah bidan desa tersebut sesampai disana Sdr. BUDI HARTONO melihat rumah bidan desa lampu rumah bidan desa tersebut hidup namun kantor bidan desa mati,selanjutnya kami berjalan ke samping kantor bidan desa dan pada saat berada disamping kantor tersebut Sdr. BUDI HARTONO menanyakan kepada TERDAKWA“ rumah bides betunggu ndol “ sdr.Menjawab” kalau rumah bides tu yo betunggu ,kalau rumah ko dak batunggu” dan Sdr. BUDI HARTONO menanyakan kembaki “pake apo bukanyo” TERDAKWAmenjawab “ awak bawak obeng (sambil ianya memperlihat obeng)  kemudian TERDAKWAmencongkel jendel samping kantor sedangkan Sdr. BUDI HARTONO berdiri disudut kantor untuk melihat-lihat orang lewat dan tidak lama TERDAKWAmemanggil “bud lah tabuka”  kemudian Sdr. BUDI HARTONO langsung berjalan ke jendela dan pada saat itu TERDAKWAlangsung masuk namun tidak muat dikarenakan ada trali dan setelah itu Sdr. BUDI HARTONO mencoba masuk namun juga tidak muat kemudian Sdr. BUDI HARTONO berjalan ke dalam  bangunan rumah yang sudah rusak dan melihat kayu kemudian kayu tersebut Sdr. BUDI HARTONO ambil dan membawa ke jendela dan Sdr. BUDI HARTONO langsung mencongkel trali tersebut agar terbuka lebar setelah terbuka lebar TERDAKWAlangsung masuk kedalam kantor dan kemudian Sdr. BUDI HARTONO menyusul masuk kedalam kantor. Selanjutnya sesampai didalam kantor kami langsung menuju ruang tengah dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor kemudian kami mencari barang-barang berharga dan pada saat mencari barang-barang berharga TERDAKWAmenemukan 2 (dua) buah timbangan dan 1 (satu) mesin rumput dan saat itu sdr srondol mengatakan “nah ado timbang dan mesin rumput” Sdr. BUDI HARTONO jawab “bawak lah kedepan” kemudian barang tersebut kami kumpulkan bersama sepeda motor dan setelah itu TERDAKWAmengatakan “kayak mano ngeluarkan barang ini bud” Sdr. BUDI HARTONO jawab “ lewat depan ini lah,congkel bae pintu tu” kemudian TERDAKWAlangsung mencongkel pintu keluar sedangkan Sdr. BUDI HARTONO mengitip orang dari jendela, tidak lama pintu berhasil terbuka dikarenakan dicongkel. Selanjutnya setelah berhasil terbuka Sdr. BUDI HARTONO mengtakan “awak bawak motor,kawan bawak dacing (timbangan) dan mesin rumput) TERDAKWAmenjawab “ idup bae dak motor tu” Sdr. BUDI HARTONO jawab “yo,tunggu sampai dijalan” kemudian Sdr. BUDI HARTONO mendorong motor tersebut kearah bangsal batu batu tepatnya di belakang rumah bidan desa dan sesampai dijalan Sdr. BUDI HARTONO langsung menyambung kabel kontak dan sepeda motor akhirnya hidup dan setelah hidup Sdr. BUDI HARTONO dan TERDAKWA langsung pergi ke arah ujung desa perbatasan dengan kel.pauh tepatnya di lapang bola kaki dan disana kami berhenti Sdr. BUDI HARTONO mengatakan “tinggal bae dacing (timbangan) dan mesin rumput disiko,simpan bae dalam semak” kemudian TERDAKWAturun dari motor pergi menyimpan dacing (timbangan) dan mesin rumput kemudian ianya kembali “sudah jok,kemano kito jual motor ini” Sdr. BUDI HARTONO jawab “ kejelute” TERDAKWA“malam ko lah berangkat” Sdr. BUDI HARTONO jawab “ iyo malam kolah” kemudian kami langsung berangkat yang mana Sdr. BUDI HARTONO mengemudi motor tersebut.
  • Pada hari yang sama Sekira pukul 04.30 Wib kami berhenti di daerah kertopati Kec.Mandiangin Kab.Sarolangung  yang mana pada saat itu Sdr. BUDI HARTONO tidak kuat membawa motor dikarenakan dingin dan bergantian dengan TERDAKWAkemudian tidak lama kami sampai disimpang Desa Jelute Kec.bathin 24 Kab.Batang Hari TERDAKWAberhenti dan menanyakan kepada Sdr. BUDI HARTONO “ tujuan kito kasiko kerumah siapo” Sdr. BUDI HARTONO jawab” kerumah rasid,terus lah jalan masuk kedesa ,kagek aku tunjuk mano rumah rasid”  kemudian TERDAKWAmenghidupkan motor dan melanjutkan perjalan masuk kedalam desa jelute  sesampai didesa Sdr. BUDI HARTONO mengarahkan jalan menuju kerumah  sdr.rasid. Selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib kami sampai dirumah RASID (DPO)Sdr. BUDI HARTONO memanggil RASID (DPO): Sdr. BUDI HARTONO “ sid”  RASID (DPO)“ ngapo (sambil berjalan keluar rumah),kawan bud,kapan ilir (kapan kesini) “  Sdr. BUDI HARTONO “ pagi ko lah baru sampai, ado orang nak beli motor supra dak “ RASID (DPO) “tunggu lu awak telepon kemudian RASID (DPO)masuk kedalam rumah dan tidak lama ianya keluar sambil membawa handphone dan mengatakan : RASID (DPO)“ ado orang nak belinyo,biak awak bawak kerumah orang tu,o yo hargo berapo” Sdr. BUDI HARTONO “buka tengah duo (sejuta lima ratus ribu rupiah). RASID (DPO)“o yolah,kamu tunggu dirumah” Kemudian RASID (DPO)pergi membawa motor tersebut sedangkan Sdr. BUDI HARTONO dan TERDAKWAtinggal dirumah sdr.rasid. Selanjutnya 1 (satu) Jam kemudian Sdr. BUDI HARTONO mendengar motor berhenti didekat rumah RASID (DPO)ternyata RASID (DPO)pulang dan saat itu RASID (DPO)langsung memberitahu bahwa motor tersebut sudah terjual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  kemudian uang tersebut diserahkan kepada Sdr. BUDI HARTONO kemudian uang dari satu juta tersebut yang mana Rp.200.000,- Sdr. BUDI HARTONO berikan untuk RASID (DPO)kemudian Sdr. BUDI HARTONO meminta antar RASID (DPO)pulang ke Pauh dan kami pulang diantar RASID (DPO)berbonceng tiga menggunakan motor sdr.Rasid. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib kami sampai di Desa Muara Ketelo Kec.Mandiangin Kab.Sarolangung RASID (DPO)mengatakan “ ceka dak ndol “ TERDAKWAmenjawab “ Payu” Sdr. BUDI HARTONO jawab “ aku dak,duit ko nak aku kasih keorang rumah” RASID (DPO)“yolah “ kemudian RASID (DPO)langsung mengajak krumah Bandar sabu dan pada saat itu Sdr. BUDI HARTONO disuruh tunggu diatas motor sedangkan RASID (DPO)dan TERDAKWAmasuk kedalam rumah dan tidak lama berselang mereka keluar dari dalam rumah dan kami melanjutkan perjalanan pulang kepauh / kerumah Sdr. BUDI HARTONO. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib kami sampai dirumah dan RASID (DPO)dan TERDAKWAlangsung pulang. Selanjutnya keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. BUDI HARTONO pergi menjemput dacing (timbangan) ditempat penyimpanan kemudian setelah diambil Sdr. BUDI HARTONO langsung menjemput TERDAKWAkerumahnya dan kami berdua pergi menjual ketempat rosokan di Kel.Pauh Kec.pauh setelah sampai ditempat rosokan Sdr. BUDI HARTONO langsung menjual dengan harga kilogram dan saat itu pemilik ronsokan tidak ada hanya ada anak buahnya maka dari itu uang dacing (timbangan) belum diambil namun barang sudah Sdr. BUDI HARTONO berikan kepada anak buah pemilik tempat rosokan setelah itu Sdr. BUDI HARTONO dan TERDAKWAlangsung pulang. Selanjutnya keesokan harinya Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul  10.00 Wib Sdr. BUDI HARTONO pergi lagi sendiri mengambil mesin rumput dan mengatar kerumah sdr.BAKOK didesa Pengedaran kec.Pauh Kab.Sarolangun dengan harga Sdr. BUDI HARTONO jual sebanyak Rp.400.000,- dan setelah mesin rumput terjual uang tersebut sebanyak Rp.200.000,- Sdr. BUDI HARTONO berikan kepada TERDAKWAdan sebagian untuk Sdr. BUDI HARTONO.

 

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan ke- 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya