Dakwaan |
Bahwa terdakwa Tukiran bin Syamsudin pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di lokasi PT. PKM desa mentawak baru kecamatan air Hitam kabupaten Sarolangun provinsi Jambi telah melakukan pencurian berondolan dengan berat sekira 30 (tiga puluh) kg. Atas perbuatan terdakwah saudara Khairul Anwar Siagian selaku dari pihak PT PKM membuat laporan polisi ke Polsek air Hitam guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa atau Kiran bin syamsudi telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP pidana dan dapat dihukum pidana penjara selama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) |