| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa BENI IRAWAN Bin SYAMSIR (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa menghubungi SDR.DATUK (DPO) untuk membeli narkotika dengan berkata “TUK AKU MAU NGAMBIL SHABU SETENGAH KANTONG SAMA INEX 4” Kemudian SDR.DATUK (DPO) berkata “IYOLAH”. Setelah berkomunikasi dengan SDR.DATUK (DPO) terdakwa langsung menuju ke Desa Sungai Jauh Kec. Rawas Ulu untuk menemui SDR.DATUK (DPO). Sekira Pukul 05.30 Sesampai di Desa Sungai Jauh Kec. Rawas Ulu terdakwa menghubungi SDR.DATUK (DPO) dengan berkata “AKU LAH SAMPAI” kemudian SDR.DATUK (DPO) menjawab “TUNGGU” tak lama kemudian datang lah seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal dan menyerahkan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa sambil berkata “INI TITIPAN DARI SDR.DATUK (DPO)”. Lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi dari laki laki yang tidak terdakwa kenal tersebut, terdakwa juga menyerahkan uang cash sebanyak Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada laki laki yang tidak terdakwa kenal tersebut yang mana merupakan uang pembayaran narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke Rek yang diberikan oleh laki laki yang tidak terdakwa kenal tersebut. Setelah melakukan transkasi narkotika tersebut narkotika itu terdakwa pegang dan terdakwa pulang menuju ke sarolangun. Sekira Pukul 08.00 wib terdakwa sampai di Pondok Pondok Sawit Di Desa Sungai Abang Kec. Sarolangun terdakwa langsung menghubungi SALAM “INI AKU LAH SAMPAI DIDUSUN” Kemudian SALAM berkata “IYOLAH” tak lama kemudian SALAM mendatangi terdakwa. Lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) pil narkotika jenis ekstasi dengan SALAM. Kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotia jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi dengan SALAM setelah itu terdakwa beristirahat di pondok tersebut. Sekira pukul 13.30 wib terdakwa terbangun dan langsung mencuci muka terdakwa pada saat itu juga terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi lagi. Tak lama kemudian datang lah laki laki yang tidak terdakwa kenal ke pondok tersebut dan mau membeli narkotika jenis shabu dengan terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu). terdakwa langsung mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang ada pada terdakwa dan menaruh narkotika jenis shabu tersebut ke 1 (satu) plastik klip yang baru lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada laki laki yang tidak terdakwa kenal itu dan laki laki tersebut mengambil 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan memberikan uang cash sebanyak Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu) kepada terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut terdakwa mengambil sedikit narotika jenis shabu dari 1 (satu) plastik klip untuk memaketkan narkotika tersebut ke 2 (dua) plastik klip baru yang rencananya untuk terdakwa jual. Tak Lama kemudian sekira pukul 15.30 wib sdr.SIGIT mendatangi terdakwa dan berkata “BUBAR BUBAR ADO ANGGOTA MAU DATANG KESINI NAIK MOTOR” kemudian setelah mendengan informasi dari sdr.SIGIT terdakwa langsung menaruh 1 (satu) plastik klip kedalam SAKU kanan celana terdakwa dan 2 (dua) plastik klip terdakwa letakkan kedalam kotak rokok merk SAMPOERNA dan terdakwa taruh didalam SAKU kiri celana terdakwa begitu juga dengan 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) pil narkotika jenis ekstasi tersebut terdakwa taruh didalam SAKU kiri celana terdakwa. Kemudian terdakwa melihat Beberapa laki laki mengejar terdakwa dan terdakwa berusaha melarikan diri. Namun pada saat itu terdakwa berhasil diamankan oleh laki-laki tersebut. Kemudian beberapa laki laki tersebut menunjukan surat tugas dan mengatakan “KAMI POLISI DARI SATRESNARKOBA POLRES SAROLANGUN” kemudian laki laki yang mengaku dari kepolisian tersebut memanggil warga sekitar untuk menyaksikan pada saat terdakwa diperiksa. Kemudian anggota kepolisian mengatakan “ADA KAMU MENYIMPAN NARKOTIKA” terdakwa jawab “ADO PAK DALAM SAKU CELANA”. Lalu anggota kepolisian memeriksa saku kanan celana terdakwa dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) plastic klip, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sambil berkata “PUNYO SIAPO INI” terdakwa jawab “PUNYO SAYO PAK”. Lalu anggota kepolisian memeriksa saku Kiri celana terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi 2 (dua) pil ekstasi, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalam nya berisi 2 (dua) plastic klip berisi narkotika jenis shabu, ditemukan juga 1 (satu) ball plastic klip kosong dan pipet yang diruncingkan. Lalu anggota kepolisian berkata kepada terdakwa “PUNYO SIAPO INI” terdakwa jawab “PUNYO SAYO PAK”. Anggota kepolisian tersebut bertanya Kembali kepada terdakwa “KAU ADO IZIN DAK MIMILIKI BARANG INI” terdakwa jawab “TIDAK ADO PAK”. Kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa “DARI MANA KAMU MENDAPAT NARKOTIKA INI” kemudian terdakwa menjawab “DARI SDR.DATUK (DPO) YANG BERADA DI SUNGAI JAUH RAWAS ULU” Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kepolres sarolangun untuk dilakukan diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 44/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 24 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 03 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,51 (tiga koma lima satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,48 (tiga koma empat delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 45/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 24 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 01 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 2 (dua) butir diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,66 (nol koma enam enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0648 tanggal 26 Juni 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0651.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “D” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0649 tanggal 26 Juni 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0652.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi serbuk berwarna merah muda tersebut: mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa BENI IRAWAN Bin SYAMSIR (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa menghubungi SDR.DATUK (DPO) untuk membeli narkotika dengan berkata “TUK AKU MAU NGAMBIL SHABU SETENGAH KANTONG SAMA INEX 4” Kemudian SDR.DATUK (DPO) berkata “IYOLAH”. Setelah berkomunikasi dengan SDR.DATUK (DPO) terdakwa langsung menuju ke Desa Sungai Jauh Kec. Rawas Ulu untuk menemui SDR.DATUK (DPO). Sekira Pukul 05.30 Sesampai di Desa Sungai Jauh Kec. Rawas Ulu terdakwa menghubungi SDR.DATUK (DPO) dengan berkata “AKU LAH SAMPAI” kemudian SDR.DATUK (DPO) menjawab “TUNGGU” tak lama kemudian datang lah seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal dan menyerahkan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa sambil berkata “INI TITIPAN DARI SDR.DATUK (DPO)”. Lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi dari laki laki yang tidak terdakwa kenal tersebut, terdakwa juga menyerahkan uang cash sebanyak Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada laki laki yang tidak terdakwa kenal tersebut yang mana merupakan uang pembayaran narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke Rek yang diberikan oleh laki laki yang tidak terdakwa kenal tersebut. Setelah melakukan transkasi narkotika tersebut narkotika itu terdakwa pegang dan terdakwa pulang menuju ke sarolangun. Sekira Pukul 08.00 wib terdakwa sampai di Pondok Pondok Sawit Di Desa Sungai Abang Kec. Sarolangun terdakwa langsung menghubungi SALAM “INI AKU LAH SAMPAI DIDUSUN” Kemudian SALAM berkata “IYOLAH” tak lama kemudian SALAM mendatangi terdakwa. Lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) pil narkotika jenis ekstasi dengan SALAM. Kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotia jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi dengan SALAM setelah itu terdakwa beristirahat di pondok tersebut. Sekira pukul 13.30 wib terdakwa terbangun dan langsung mencuci muka terdakwa pada saat itu juga terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi lagi. Tak lama kemudian datang lah laki laki yang tidak terdakwa kenal ke pondok tersebut dan mau membeli narkotika jenis shabu dengan terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu). terdakwa langsung mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang ada pada terdakwa dan menaruh narkotika jenis shabu tersebut ke 1 (satu) plastik klip yang baru lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada laki laki yang tidak terdakwa kenal itu dan laki laki tersebut mengambil 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dan memberikan uang cash sebanyak Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu) kepada terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut terdakwa mengambil sedikit narotika jenis shabu dari 1 (satu) plastik klip untuk memaketkan narkotika tersebut ke 2 (dua) plastik klip baru yang rencananya untuk terdakwa jual. Tak Lama kemudian sekira pukul 15.30 wib sdr.SIGIT mendatangi terdakwa dan berkata “BUBAR BUBAR ADO ANGGOTA MAU DATANG KESINI NAIK MOTOR” kemudian setelah mendengan informasi dari sdr.SIGIT terdakwa langsung menaruh 1 (satu) plastik klip kedalam SAKU kanan celana terdakwa dan 2 (dua) plastik klip terdakwa letakkan kedalam kotak rokok merk SAMPOERNA dan terdakwa taruh didalam SAKU kiri celana terdakwa begitu juga dengan 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) pil narkotika jenis ekstasi tersebut terdakwa taruh didalam SAKU kiri celana terdakwa. Kemudian terdakwa melihat Beberapa laki laki mengejar terdakwa dan terdakwa berusaha melarikan diri. Namun pada saat itu terdakwa berhasil diamankan oleh laki-laki tersebut. Kemudian beberapa laki laki tersebut menunjukan surat tugas dan mengatakan “KAMI POLISI DARI SATRESNARKOBA POLRES SAROLANGUN” kemudian laki laki yang mengaku dari kepolisian tersebut memanggil warga sekitar untuk menyaksikan pada saat terdakwa diperiksa. Kemudian anggota kepolisian mengatakan “ADA KAMU MENYIMPAN NARKOTIKA” terdakwa jawab “ADO PAK DALAM SAKU CELANA”. Lalu anggota kepolisian memeriksa saku kanan celana terdakwa dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) plastic klip, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sambil berkata “PUNYO SIAPO INI” terdakwa jawab “PUNYO SAYO PAK”. Lalu anggota kepolisian memeriksa saku Kiri celana terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) plastic klip berisi 2 (dua) pil ekstasi, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalam nya berisi 2 (dua) plastic klip berisi narkotika jenis shabu, ditemukan juga 1 (satu) ball plastic klip kosong dan pipet yang diruncingkan. Lalu anggota kepolisian berkata kepada terdakwa “PUNYO SIAPO INI” terdakwa jawab “PUNYO SAYO PAK”. Anggota kepolisian tersebut bertanya Kembali kepada terdakwa “KAU ADO IZIN DAK MIMILIKI BARANG INI” terdakwa jawab “TIDAK ADO PAK”. Kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa “DARI MANA KAMU MENDAPAT NARKOTIKA INI” kemudian terdakwa menjawab “DARI SDR.DATUK (DPO) YANG BERADA DI SUNGAI JAUH RAWAS ULU” Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kepolres sarolangun untuk dilakukan diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 44/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 24 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 03 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,51 (tiga koma lima satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,48 (tiga koma empat delapan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 45/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 24 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 01 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 2 (dua) butir diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,66 (nol koma enam enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0648 tanggal 26 Juni 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0651.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “D” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0649 tanggal 26 Juni 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0652.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi serbuk berwarna merah muda tersebut: mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|