Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2026/PN Srl SESYI NURMALA PUTRI, S.H ENDRA JAYA Bin A. ZAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 237/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan .
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRA JAYA Bin A. ZAWAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa ENDRA JAYA Bin AHMAD ZAWAWI bersama – sama dengan sdr. RENDI (DPO) Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bukit peringinan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau milik orang lain dilakukan pada malam hari dijalan umum yang dilakukan secara bersama – sama atau bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wib TERDAKWA ENDRA JAYA Bin AHMAD ZAWAWI dan teman TERDAKWA yaitu sdr. RENDI sedang berada dirumah RENDI yang berada di jalan tanjakan Desa Bukit Peranginan Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun lalu pada saat itu TERDAKWA dan sdr. RENDI membuat kesepakatan untuk melakukan pemerasan terhadap setiap mobil tangki warna biru-putih yang melintasi Desa bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun untuk menebus hp sdr. RENDI yang digadai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uangnya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,bermain judi online dan membeli rokok;
  • Bahwa setelah itu sdr RENDI masuk kerumah untuk berganti pakaian sedangkan TERDAKWA menunggu diluar lalu tidak lama kemudian TERDAKWA melihat 1 (satu) unit mobil Tangki Biru-Putih tujuan jambi yang dikendarai oleh Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) lalu TERDAKWA bersama sdr. RENDI langsung mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor honda supra x warna hitam yang dikendarai oleh sdr RENDI
  • Bahwa setibanya dijalan lintas depan warung nasi yang berada di RT. 06 Desa Bukit peringinan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Terdakwa dan sdr RENDI berhenti lalu TERDAKWA langsung menghentikan mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan sdr RENDI menunggu di atas sepeda motornya
  • Bahwa setelah itu TERDAKWA mendekati mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan berdiri di depan pintu depan sebelah kanan sopir Sambil mengarahkan pisau kearah mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) Sambil mengatakan “BUKAK PINTU DAN TURUN DARI MOBIL INI” selanjutnya Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) bersama kenek turun dari mobil dan menemui TERDAKWA lalu TERDAKWA menanyakan kepada Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) “SIAPO PENGURUS MOBIL INI” Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) menjawab “RIAN” lalu TERDAKWA menyuruh Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) menelpon sdr. RIAN  kemudian setelah tersambung TERDAKWA mengatakan “HALO-HALO” Sambil TERDAKWA berjalan kearah belakang mobil dan langsung naik keatas sepada motor yang dikendarai oleh sdr RENDI dan langsung melarikan diri kerumah TERDAKWA.
  • Bahwa sesampainya dirumah, TERDAKWA melakukan reset ulang hp milik Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan setelah berhasil direset hp tersebut dibawa sdr RENDI pergi untuk dijual
  • Bahwa setelah itu sekira 3 jam Terdakwa menunggu sdr RENDI datang membawa uang hasil penjualan hp tersebut sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian TERDAKWA mendapat bagian sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm)  mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah.

------Perbuatan  Terdakwa   sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 482 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ENDRA JAYA Bin AHMAD ZAWAWI bersama – sama dengan sdr. RENDI (DPO) Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bukit peringinan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai  barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan dilakukan secara Bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wib TERDAKWA ENDRA JAYA Bin AHMAD ZAWAWI dan teman TERDAKWA yaitu sdr. RENDI sedang berada dirumah RENDI yang berada di jalan tanjakan Desa Bukit Peranginan Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun lalu pada saat itu TERDAKWA dan sdr. RENDI membuat kesepakatan untuk melakukan pemerasan terhadap setiap mobil tangki warna biru-putih yang melintasi Desa bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun untuk menebus hp sdr. RENDI yang digadai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uangnya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,bermain judi online dan membeli rokok;
  • Bahwa setelah itu sdr RENDI masuk kerumah untuk berganti pakaian sedangkan TERDAKWA menunggu diluar lalu tidak lama kemudian TERDAKWA melihat 1 (satu) unit mobil Tangki Biru-Putih tujuan jambi yang dikendarai oleh Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) lalu TERDAKWA bersama sdr. RENDI langsung mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor honda supra x warna hitam yang dikendarai oleh sdr RENDI
  • Bahwa setibanya dijalan lintas depan warung nasi yang berada di RT. 06 Desa Bukit peringinan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Terdakwa dan sdr RENDI berhenti lalu TERDAKWA langsung menghentikan mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan sdr RENDI menunggu di atas sepeda motornya
  • Bahwa setelah itu TERDAKWA mendekati mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan berdiri di depan pintu depan sebelah kanan sopir Sambil mengarahkan pisau kearah mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) Sambil mengatakan “BUKAK PINTU DAN TURUN DARI MOBIL INI” selanjutnya Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) bersama kenek turun dari mobil dan menemui TERDAKWA lalu TERDAKWA menanyakan kepada Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) “SIAPO PENGURUS MOBIL INI” Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) menjawab “RIAN” lalu TERDAKWA menyuruh Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) menelpon sdr. RIAN  kemudian setelah tersambung TERDAKWA mengatakan “HALO-HALO” Sambil TERDAKWA berjalan kearah belakang mobil dan langsung naik keatas sepada motor yang dikendarai oleh sdr RENDI dan langsung melarikan diri kerumah TERDAKWA.
  • Bahwa sesampainya dirumah, TERDAKWA melakukan reset ulang hp milik Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan setelah berhasil direset hp tersebut dibawa sdr RENDI pergi untuk dijual
  • Bahwa setelah itu sekira 3 jam Terdakwa menunggu sdr RENDI datang membawa uang hasil penjualan hp tersebut sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian TERDAKWA mendapat bagian sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm)  mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah.

----Perbuatan  Terdakwa   sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa ENDRA JAYA Bin AHMAD ZAWAWI bersama – sama dengan sdr. RENDI (DPO) Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bukit peringinan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wib TERDAKWA ENDRA JAYA Bin AHMAD ZAWAWI dan teman TERDAKWA yaitu sdr. RENDI sedang berada dirumah RENDI yang berada di jalan tanjakan Desa Bukit Peranginan Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun lalu pada saat itu TERDAKWA dan sdr. RENDI membuat kesepakatan untuk melakukan pemerasan terhadap setiap mobil tangki warna biru-putih yang melintasi Desa bukit Peranginan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun untuk menebus hp sdr. RENDI yang digadai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uangnya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,bermain judi online dan membeli rokok;
  • Bahwa setelah itu sdr RENDI masuk kerumah untuk berganti pakaian sedangkan TERDAKWA menunggu diluar lalu tidak lama kemudian TERDAKWA melihat 1 (satu) unit mobil Tangki Biru-Putih tujuan jambi yang dikendarai oleh Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) lalu TERDAKWA bersama sdr. RENDI langsung mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor honda supra x warna hitam yang dikendarai oleh sdr RENDI
  • Bahwa setibanya dijalan lintas depan warung nasi yang berada di RT. 06 Desa Bukit peringinan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Terdakwa dan sdr RENDI berhenti lalu TERDAKWA langsung menghentikan mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan sdr RENDI menunggu di atas sepeda motornya
  • Bahwa setelah itu TERDAKWA mendekati mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan berdiri di depan pintu depan sebelah kanan sopir Sambil mengarahkan pisau kearah mobil Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) Sambil mengatakan “BUKAK PINTU DAN TURUN DARI MOBIL INI” selanjutnya Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) bersama kenek turun dari mobil dan menemui TERDAKWA lalu TERDAKWA menanyakan kepada Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) “SIAPO PENGURUS MOBIL INI” Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) menjawab “RIAN” lalu TERDAKWA menyuruh Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) menelpon sdr. RIAN  kemudian setelah tersambung TERDAKWA mengatakan “HALO-HALO” Sambil TERDAKWA berjalan kearah belakang mobil dan langsung  naik keatas sepada motor yang dikendarai oleh sdr RENDI dan langsung melarikan diri kerumah TERDAKWA.
  • Bahwa sesampainya dirumah, TERDAKWA melakukan reset ulang hp milik Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm) dan setelah berhasil direset hp tersebut dibawa sdr RENDI pergi untuk dijual
  • Bahwa setelah itu sekira 3 jam Terdakwa menunggu sdr RENDI datang membawa uang hasil penjualan hp tersebut sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian TERDAKWA mendapat bagian sebanyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA Saksi DEDEK ARYA SAPUTRA Bin AZWAR (Alm)  mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah.

--------Perbuatan  Terdakwa   sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya