Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Srl 1.Eko wahyudi
2.Regina Olga Manik, S.H.
JUPRIYADI Bin KAMEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 607 /L.5.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko wahyudi
2Regina Olga Manik, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRIYADI Bin KAMEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHJUPRIYADI Bin KAMEL
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUPRIYADI Bin KAME,  pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di perkebunan Kelapa sawit PTPN Desa Pangidaran Kec.Pauh Kab.Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memproleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau suatu bahan peledak. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan oktober tahun 2023 terdakwa membeli senjata api rakitan (KECEPEK) laras pendek dari warga suku anak dalam (Kubu), dengan harga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa bersama dengan 3 (Tiga) orang teman saudara AMDIN, ABUN dan DAYAT pergi ke perkebunan sawit PTPN yang ada di daerah Desa Pangidaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun dengan tujuan untuk melakukan pencurian buah sawit, saat itu terdakwa juga membawa senjata api rakitan (Kecepek) laras pendek dimasukkan ke dalam Tas Ransel warna Biru bergambar SPIDERMAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan teman-teman sampai di lokasi perkebunan sawit milik PTPN, lalu terdakwa Bersama dengan saudara AMDIN, ABUN dan DAYAT langsung mengambil buah sawit, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, pada saat terdakwa sedang memikul buah sawit saat itu terdakwa langsung ditangkap oleh saksi ISWANDI, saksi INDA, saksi RANGGA selaku security PTPN sedangkan teman-teman terdakwa berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Pos Security, lalau pada saat terdakwa diamankan ditemukan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan (Kecepek) laras pendek di dalam tas ransel warna biru bergambar SPIDERMAN milik Terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pauh.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Uji Tembak/Ledak pada tanggal 24 Januari 2024 yang menyatakan senjata api rakitan laras pendek yang di terima tersebut telah memenuhi kriteria senjata api dikarenakan senjata api rakitan laras pendek tersebut memeliki pelatuk, laras dan pasak pemicu ledakan, dan di tanda tangani oleh Aipda NGATINO, SE selaku penguji dari satuan Brimob Polda Jambi.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya