Petitum |
- Bahwa karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan Perbuatan Melawan Hukum, mohon ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Dalam Provisi sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar uang sebesar Rp.5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ) Kepada PENGGUGAT.
- Dalam hal TERGUGAT I DAN TERGUGAT II tidak melaksanakan perintah tersebut, mohon agar TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT I DAN TERGUGAT II lalai memenuhi isi Putusan Dalam Provisi dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
- Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan yang berlaku, karena jelas telah memperkosa hak orang lain, khususnya Hak PENGGUGAT.
- Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II itu kalau tidak segera diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Pihak PENGGUGAT.
TUNTUTAN
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Negeri sarolangun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar uang sebesar Rp.5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ) Kepada PENGGUGAT
- Dalam hal TERGUGAT I DAN TERGUGAT II tidak melaksanakan perintah tersebut, mohon agar TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT I DAN TERGUGAT II lalai memenuhi isi Putusan Dalam Provisi dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
PRIMAIR;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT I.Turut TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT III harus Mencabut Izin Tergugat I dan Tergugat II di karena Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sangat Meresahkan masyarakat dan Wajib di cabut Izinya.
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR;
atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Berpendapat Lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |