Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/LH/2024/PN Srl Regina Olga Manik 1.NEPRIZAL BIN ARIZAL
2.M.DEAN SURYA BIN ARIZAL
3.RUNIS BIN PIRI
4.ADE SETIAWAN BIN JUNER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 39/Pid.B/LH/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-654/L.5.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEPRIZAL BIN ARIZAL[Penahanan]
2M.DEAN SURYA BIN ARIZAL[Penahanan]
3RUNIS BIN PIRI[Penahanan]
4ADE SETIAWAN BIN JUNER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NEPRIZAL Bin ARIZAL bersama-sama dengan Terdakwa M. DEAN SURYA Bin ARIZAL, Terdakwa RUNIS Bin PIRI, dan Terdakwa ADE SEPTIAWAN Bin JUNER pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.35 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Pelawan-Batang Asai Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara   sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Januari Terdakwa NEPRIZAL dihubungi oleh Sdr. SUTEJO (daftar pencarian orang) untuk bekerja megangkut kayu dan Terdakwa NEPRIZAL menyetujui tawaran pekerjaan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024  sekira pukul 18.30 wib Terdakwa NEPRIZAL dan Terdakwa M. DEAN dan Terdakwa ADE berangkat dari Desa Tanjung Pucuk Jambi Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menuju ke Desa Lubuk Sayak Kabupaten Sarolangun, kemudian sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa NEPRIZAL, Terdakwa M. DEAN dan Terdakwa ADE telah tiba di somel kayu di Desa Lubuk Sayak Kabupaten Sarolangun dan langsung menemui Sdr.SUTEJO, kemudian pada pagi harinya sekira pukul 07.30 Wib Sdr.SABLI (daftar pencarian orang)  datang ke somel kayu tersebut dan telah ada juga ditempat tersebut Terdakwa RUNIS kemudian mengobrol dan Terdakwa NEPRIZAL dan para terdakwa lainnya berangkat menuju lokasi muat kayu yang ditunjukan oleh Sdr. SABLI.
  • Selanjutnya sekira sore hari pada saat sampai di lokasi pemuatan kayu ternyata kondsi hujan turun sehingga Terdakwa NEPRIZAL dan para terdakwa yang lain beristirahat di pondok milik sdr.SABLI kemudian keesokan harinya Terdakwa NEPRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa ADE, Terdakwa DEAN dan Terdakwa RUNIS baru melakukan aktifitas pemuatan kayu tersebut namun hanya dapat setengah kayu dikarenakan hujan turun lagi dan para terdakwa menghentikan kegiatan pemuatan kayu untuk kembali beristirahat, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 para terdakwa kembali melanjutkan aktifitas pemuatan kayu tersebut sehingga terkumpul 19 batang kayu bulat panjang dengan panjang sekira 4 (empat) meter tersebut dan sudah di muat semua, kemudian para terdakwa langsung menuju ke luar dari lokasi pemuatan kayu tersebut dan langsung menuju ke Somel kayu Sdr.SABLI di Desa Lubuk Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun namun sebelum tiba ke tempat tujuan pada saat para Terdakwa melintas di di Jalan Lintas Pelawan-Batang Asai Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kendaraan yang bermuatan kayu yang mana Terdakwa NEPRIZAL dan para terdakwa lainnya bawa berhasil diamankan oleh Tim Tipidter Polres Sarolangun sehingga barang bukti beserta para terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama YURIONO,SP Bin KUSMINTO menerangkan berdasarkan Surat Perintah Tugas selaku Ahli pengukuran, pengujian dan penghitungan kayu dari Kepala BPHP Wilayah IV Jambi No.ST.20/BPHL.IV/TU/UM/01/2024, Tanggal 19 Januari 2024 telah melakukan pengukuran kayu bahwa hasil pengukuran dan pengujian yang di lakukan berupa Kayu bulat sebanyak :  19 batang =  8,95 m3 terdiri dari :

No.

Kelompok Jenis

Jumlah Batang

Volume (M?3;)

 

 

 

 

1

Kelompok Rimba Campuran

 

 

 

Kelat

10

4,01

 

  • Kayu Bulat Sedang (KBS)

9

3,88

 

  • Kayu Bulat Kecil (KBK)

1

0,13

 

 

 

 

 

Bintangur

8

4,44

 

  • Kayu Bulat Sedang (KBS)

7

4,14

 

  • Kayu Bulat Kecil (KBK)

1

0,30

 

 

 

 

 

Keranji

1

0,50

 

  • Kayu Bulat Sedang (KBS)

1

0,50

 

 

 

 

 

Jumlah

19

8,95

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli atas nama IRFAN ADHI HIDAYAT ISMAIL,S.P.,M.Si Bin ARIEF ISMAIL berdasarkan Surat Perintah Tugas No : ST.40/BPHL.IV/TU/UM/02/2024, Tanggal 1 Februari 2024 sebagai ahli Penatausahaan Hasil Hutan dan perhitungan kerugian negara yang mana terhadap barang bukti kayu Bulat jenis Kelat, Bintangur dan Keranji     sebanyak tersebut 8,95 M3 yang merupakan barang bukti yang diamankan ditempat kejadian perkara, yang mana ahli menerangkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.163/Kpts-II/2003, tgl 26 Mei 2003, tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan, yang mana Jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli adalah :
  • Berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp. 315.240,- + Rp 13.760,- = Rp.329.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).
  • Berupa DR (Dana Reboisasi) Jumlah volume dan tarif dari tiap jenis kelompok kayu Rp 103,96 x Rp 15.785 (kurs dollar tanggal 1 Februari 2024)  = Rp 1.641.008,6,(Satu  juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma tujuh rupiah)
  • Total Kerugian negara adalah Rp. 329.000,- + Rp. 1.641.008,6,-= Rp. 1.970.008,6,- (Satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan koma enam rupiah).

 

 

 

 

-----Perbuatan Terdakwa NEPRIZAL Bin ARIZAL,dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Undang-Undang RI. No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya