| Petitum |
- TUNTUTAN HUKUM (PETITUM)
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas 3 (tiga) unit kendaraan Dump Truck milik Tergugat dengan rincian sebagaimana terurai pada Posita Gugatan Poin 16;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Perjanjian Sewa-Pakai Lahan Nomor: 067/EXT-SY/D/X/2021 tertanggal 09 Oktober 2021, baik atas kewajiban finansial maupun kewajiban pemulihan lahan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh kewajiban komersial dan finansial yang tertunggak kepada Para Penggugat dengan rincian :
- Kewajiban Pokok Harga Sewa Lahan: Rp 689.500.000,- (Enam ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah);
- Kewajiban Tunggakan Uang Kesejahteraan Keluarga (UKK): Rp 65.062.100,- (Enam puluh lima juta enam puluh dua ribu seratus Rupiah);
Sehingga total yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp.754.562.100,- (Tujuh ratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus Rupiah) secara tunai, seketika, sekaligus, dan tanpa syarat kepada Para Penggugat melalui rekening penampungan resmi perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban Kontrak berdasarkan Pasal 6 Poin 3 dan Poin 4 Perjanjian, berupa melakukan tindakan pemulihan fisik lingkungan: memperbaiki dan menyambung kembali jalan akses kebun yang longsor, menormalisasi luapan air lubang tambang, serta melaksanakan reklamasi dan penghijauan kembali dengan menanam Sawit Bibit Sriwijaya 5 / bibit setara atas biaya Tergugat seketika setelah putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban pemulihan fisik lingkungan, reklamasi, dan penghijauan kembali lahan objek perkara sebagaimana dimaksud dalam Petitum Angka 5, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |