Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2026/PN Srl Vendy Trilaksono, S.H,.M.H. RICA REAGITA Alias GITA Binti TARMIZI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2226/L.5.16/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICA REAGITA Alias GITA Binti TARMIZI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa RICA REAGITA Alias GITA Binti TARMIZI (Alm) pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 Sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi korban SITI ASIAH Als ASRI yang berada di Perumahan Villa Khalifah Kel.Gunung Kembang Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 Sekira pukul 09.00 Wib pada saat itu terdakwa sedang berada di Rumah Saksi SITI ASIAH Als ASRI yang berada di Perumahan Villa Khalifah Kel.Gunung Kembang Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun yang mana terdakwa sudah tinggal di rumah Saksi SITI ASIAH Als ASRI kurang lebih sekitar 3 (tiga) Minggu,pada saat itu terdakwa sedang menyapu di rumah Saksi SITI ASIAH Als ASRI yang mana pada saat itu Saksi SITI ASIAH Als ASRI  bersama dengan suaminya sedang pergi kejambi dan anak dari SITI ASIAH Als ASRI sedang bersekolah,kemudian pada saat terdakwa sedang menyapu didalam kamar Saksi SITI ASIAH Als ASRI terdakwa menggeser kursi plastik yang ada di depan pintu lemari kaca yang ada di dalam kamar tersebut dan pada saat terdakwa menggeser kursi plastik tersebut pintu lemari kaca tersebut terbuka dan terdakwa melihat ada perhiasan mas di dalam lemari tersebut kemudian terdakwa tetap melanjutkan menyapu kamar dan setelah selesai manyapu terdakwa kembali masuk kedalam kamar tersebut dan mengambil perhiasan mas yang berada di dalam kotak plastik yang terletak didalam lemari kaca tersebut,dan kemudian terdakwa langsung membuang kotak plastik tersebut ke tempat sampah dan untuk perhiasan emas berupa liontin kalung yang bertuliskan “AYESHA” dengan berat 4,66 gram, cincin emas sebesar 6,68 gram dan gelang emas sebesat 13,28 gram, terdakwa langsung menyimpannya di dalam kantong celana terdakwa, kemudian sekitar Pukul 19.00 Wib Saksi SITI ASIAH Als ASRI bersama dengan suaminya pulang dari jambi. Kemudian keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2026 sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa pergi menuju ke kota lubuk linggau untuk bertemu dengan kakak ipar terdakwa yang bernama Saudari RIAHANA dan pada saat itu terdakwa diantar dengan Saksi SITI ASIAH Als ASRI dan sesampainya di kota lubuk linggau terdakwa diturunkan dengan Saksi SITI ASIAH Als ASRI dijalan dan Saksi SITI ASIAH Als ASRI pergi kebengkel mobil,kemudian terdakwa menghubungi Saudara ARRI untuk menjemput terdakwa kemudian sekitar 5 (lima) menit Saudara ARRI tiba dan kemudian terdakwa meminta Saudara ARRI untuk mengantar terdakwa ke Toko Mas dan terdakwa pun di antar ke toko Mas RAJA MAS INDONESIA, sesampainya disana terdakwa langsung menjual perhiasan mas yang terdakwa curi sedangkan Saudara ARRI menunggu di parkiran indomaret yang tidak jauh dari Toko Mas Tersebut,dan pada saat menjual perhiasan mas tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. Rp.48.621.000 dikarenakan terdakwa menjual perhiasan tersebut tidak ada menggunakan surat yang mana uang penjualan tersebut ada Uang yang Ditransfer yaitu sebesar Rp.39.421.000 (tiga puluh sembulan juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan uang cash sebanyak Rp.9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah, kemudian setelah selesai menjual perhiasan tersebut terdakwa pun langsung menemui Saudara ARRI dan memberi uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa pergi kerumah teman untuk bermain.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban SITI ASIAH Als ASRI mengambil perhiasan emas berupa perhiasan emas berupa liontin kalung yang bertuliskan “AYESHA” dengan berat 4,66 gram, cincin emas sebesar 6,68 gram dan gelang emas sebesat 13,28 gram mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 48.621.000 (empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh satu).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya