Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2026/PN Srl RINCE YUTARI, S.H. RAPANI Bin JARIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2011/L.5.16/Enz.3/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINCE YUTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAPANI Bin JARIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa RAPANI Bin JARIP pada Hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kantor Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa menelpon Sdr DEDI dan mengatakan “DIMANO BANG, AKU NAK NGAMBEK LAGI”, lalu sdr DEDI menjawab “ADOLAH DI CAMP”, setelah itu Terdakwa pergi ke Camp yang berada di KM.18 Desa Selembau Desa Panti, Kecamatan Bathin VIII untuk bertemu dengan Sdr. DEDI, saat bertemu Sdr. DEDI langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DEDI, lalu Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan Kantor Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, datanglah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa  dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip plastik bening kosong, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam didalam saku celana Terdakwa sebelah kanan yang didalamnya terdapat 1 (satu) ball klip plastik bening kosong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, kemudian pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan di area dekat Terdakwa ditangkap dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamya berisikan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang membalut 1 (satu) klip plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut;   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 70/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 08 mei 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0458 tanggal 11 Mei 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0469.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa RAPANI Bin JARIP pada Hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kantor Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa menelpon Sdr DEDI dan mengatakan “DIMANO BANG, AKU NAK NGAMBEK LAGI”, lalu sdr DEDI menjawab “ADOLAH DI CAMP”, setelah itu Terdakwa pergi ke Camp yang berada di KM.18 Desa Selembau Desa Panti, Kecamatan Bathin VIII untuk bertemu dengan Sdr. DEDI, saat bertemu Sdr. DEDI langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DEDI, lalu Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan Kantor Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, datanglah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa  dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip plastik bening kosong, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam didalam saku celana Terdakwa sebelah kanan yang didalamnya terdapat 1 (satu) ball klip plastik bening kosong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, kemudian pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan di area dekat Terdakwa ditangkap dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamya berisikan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang membalut 1 (satu) klip plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut;   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 70/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 08 mei 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0458 tanggal 11 Mei 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0469.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa RAPANI Bin JARIP pada Hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kantor Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa menelpon Sdr DEDI dan mengatakan “DIMANO BANG, AKU NAK NGAMBEK LAGI”, lalu sdr DEDI menjawab “ADOLAH DI CAMP”, setelah itu Terdakwa pergi ke Camp yang berada di KM.18 Desa Selembau Desa Panti, Kecamatan Bathin VIII untuk bertemu dengan Sdr. DEDI, saat bertemu Sdr. DEDI langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) gram kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DEDI, lalu Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan Kantor Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, datanglah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa  dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip plastik bening kosong, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam didalam saku celana Terdakwa sebelah kanan yang didalamnya terdapat 1 (satu) ball klip plastik bening kosong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, kemudian pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan di area dekat Terdakwa ditangkap dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamya berisikan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang membalut 1 (satu) klip plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut;   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 70/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 08 mei 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” dan “B” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0458 tanggal 11 Mei 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0469.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “C” berisi kristal putih bening tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 1718/LHP/BLK-JBI/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa RAPANI Bin JARIP, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya