Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Secara Hukum Para PENGGUGAT sebagai Sebidang Tanah Perkebunan/Ladang Dengan Luas Tanah 18.77 Ha Tanah tersebut Di Peroleh dari Hasil Jual beli Antara Orang Tua Para Penggugat Hj.Aminah Bin H. Usman Idris Dengan Abu Samah Bin Doyok dengan Batas – batas sebagai Berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan Suhaeli dan Junardin
- Sebelah selatan berbatasan dengan sungai Gurah
- Sebelah barat berbatasan dengan A. Fikri
- Sebelah timur berbatasan dengan Yulis dan Sabki
Dengan No Sertifikat Hak milik atas nama Masing – masing Nama Para Penggugat Yaitu :
- SHM Milik Dandi Wirancik No 692 dengan luas 19990 M2
- SHM Susi Nurfatmi No. 690 dengan luas 19970 M2
- SHM Besti Indra No.689 dengan luas 19970 M2
- SHM Akmanul Ikhsan No.688 19950 M2
- SHM Nandika Devatama No.693 19880 M2
- SHM Ahmad Amril No.694 19990 M2
Adalah Sah Milik Para Penggugat
- Menghukum dan Memerintah TERGUGAT, untuk mengembalikan sebidang tanah Perkebunan/ Ladang Beserta isi Di atasnya dengan Luas 18.77 Ha yang Nomor SHM dan batas- batas nya Tertera diatas kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.
- Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar kerugian Materil dan immaterial Kepada para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
- Kerugian Materil Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT Menguasai serta Mengelolah Tanah Milik PARA PENGGUGAT yang jelas telah menimbulkan kerugian Materil dan immaterial di pihak Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
- Kerugian Materil Tanah yang di Kuasa dan Di Kelolah TERGUGAT Pada tahun 2008 jika di uangkan sampai sekarang Sebanyak Rp.2.000.000.000 ( Dua Milyar Rupiah )
- Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Para PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa yang di lakukan TERGUGAT ,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
- Menghukum TERGUGAT membayar ongkos ATAU biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ; |