Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2023/PN Srl TEGUH M BUSERY 1.INDRA KAMALUDIN Bin SUTRIS
2.SURATNO Bin SAERAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2023/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-114/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TEGUH M BUSERY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA KAMALUDIN Bin SUTRIS[Penahanan]
2SURATNO Bin SAERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa INDRA KAMALUDIN Bin SUTRIS dan SURATNO Bin SAERAN, Pada Hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 Wib, di Kebun Sawit milik sdr JUTI SANTOSO Bin JUMIO(Alm) Dsn. Sido Dadi Desa Pematang Kolim Kec. Pelawan Kab. Sarolangun atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Polres Sarolangun dan Pengadilan Negeri Sarolangun, telah melakukan pencurian buah sawit dengan jumlah sebanyak 3 (Tiga) Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat keseluruhan sekira ± 80 (delapan puluh) Kilogram atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp 168.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Dan atas perbuatan terdakwa, Pihak Korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Pelawan Singkut guna diproses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa INDRA KAMALUDIN Bin SUTRIS dan SURATNO Bin SAERAN telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Jo Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya