Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Srl YUSKANDAR, SH 1.BUPATI SAROLANGUN
2.MULYADI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSKANDAR, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI SAROLANGUN
2MULYADI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 38.400.000,00
Petitum
  1. TUNTUTAN HUKUM (PETITUM)
  1. Berdasarkan alasan dan argumen hukum di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I menerbitkan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 secara melawan hukum adalah kualifikasi mutlak Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang melanggar Pasal 1365 KUH Perdata;

 

 

 

 

  1. Menyatakan fakta hukum dalam Surat Keterangan BHT Nomor 10/Ket.BHT/G/2025/PTUN.JBI jo. Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026 serta Surat Keterangan BHT Nomor 12/Ket.BHT/G/2025/PTUN.JBI jo. Putusan MA Nomor 180 K/TUN/2026 sebagai bukti kebenaran materiil yang sah, konklusif, dan mengikat bagi perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi lunas kepada Penggugat secara tunai dan  sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, berupa :
  • Ganti Rugi Materiil sebesar Rp. 33.400.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
  • Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  1. Menghukum para Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan, dan membersihkan nama baik, harkat, serta martabat Penggugat (YUSKANDAR, SH) secara serta-merta melalui Media cetak dan elektronik yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh para Tergugat;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak