| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PEINDRA Bin ISMAIL bersama-sama dengan Sdr. ZAIDAN (DPO) dan Sdr. AFRIZAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di simpang PT.HJB yang berada di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal Karam, Kapal Terdampar, Kecelakaan Pesawat Udara, Kecelakaan Kereta Api, Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Huru Hara, Pemberontakan atau perang, yang dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa melintas di simpang PT.HJB yang berada di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa melihat ada keramaian yang ternyata Saksi AHMAD SANTOSO Bin WARSIDI sedang mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr AFRIZAL (DPO) dan Sdr ZAIDAN (DPO) berhenti dan Terdakwa langsung menegakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BEAT warna hitam dengan nomor polisi: BH 4438 VV milik Saksi AHMAD SANTOSO yang sedang dalam keadaan terjatuh dan Terdakwa juga meletakan tas milik Saksi AHMAD SANTOSO pada dashboard motor tersebut, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi AHMAD SANTOSO ”BANG MOTOR NYO AKU BAWAK KE PUSKESMAS KAMU NAIK MOBIL BAE KE PUSKESMAS” Saksi AHMAD SANTOSO menjawab ”IYO BANG”, setelah itu Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BEAT warna hitam tersebut ke dalam kebun PT.KEDATON, kemudian Terdakwa dan Sdr ZAIDAN berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BEAT warna hitam tersebut berangkat menuju gurun mudo untuk menjual sepeda motor milik Saksi AHMAD SANTOSO tersebut kepada Sdr. ABBAS (DPO) dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah sepeda motor tersebut berhasil terjual uang hasil penjualan dibagi dengan rincian, yaitu Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Sdr. AFRIZAL mendapatkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Sdr. ZAIDAN mendapatkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. MUZIR mendapatkan uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah karena telah mengantarkan Terdakwa untuk menjual motor kepada Sdr. ABBAS.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BEAT warna hitam dengan nomor polisi: BH 4438 VV dan dompet milik Saksi AHMAD SANTOSO pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AHMAD SANTOSO mengalami kerugian senilai Rp.22.935.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 477 Ayat 1 Huruf d dan g KUHP |