Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Srl | Regina Olga Manik | 3.BARIS PERGAULAN SIAGIAN anak dari MARWASAS SIAGIAN 4.JONSON PANJAITAN anak dari SURUNG PANJAITAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Srl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2650/L.5.16/Eku.2/02/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA : ----Bahwa Terdakwa I BARIS PERGAULAN SIAGIAN Anak dari MARWASAS SIAGIAN (alm) bersama-sama Terdakwa II JONSON PANJAITAN Anak dari SURUNG PANJAITAN (alm) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Warung Simanungkalit di Simpang T Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mana kekerasan tersebut mengakibatkan kematian yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB Sdr. HOLONG SARAGIH (alm), Saksi HOTBY SIMANUNGKALIT, Saksi ERIK SIAGIAN dan Anak Saksi JUMADI SARAGIH sedang duduk-duduk dan mengobrol di Warung Simanungkalit di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sambil meminum arak (tuak), tak lama datang Terdakwa I BARIS dan Terdakwa II JONSON mengatakan kepada Saksi HOTBY “TUAK-TUAK”, kemudian Saksi HOTBY menjawab “TUAK HABIS” lalu Terdakwa I BARIS dan Terdakwa II JONSON masih berada di warung tersebut untuk duduk sambil merokok, lalu Terdakwa II mendekati Sdr. HOLONG dan berkata “BALIKKAN BATRE ITU” kemudian Sdr. HOLONG menjawab “GA ADA KU AMBIL TULANG” kemudian Terdakwa II yang emosi mendengar jawaban Sdr. HOLONG langsung menarik leher Sdr. HOLONG dan mengatakan “GA ADA..GA ADA KAU BILANG”, kemudian Terdakwa II masih terlibat percekcokan dengan Sdr. HOLONG dan Terdakwa II langsung menyerang Sdr. HOLONG sebanyak 3 (tiga) kali sambil Terdakwa II mencoba mencekik Sdr. HOLONG dan mencoba menyeret tubuh Sdr. HOLONG sambil Sdr. HOLONG mencoba menyelamatkan diri namun datang dari arah belakang Terdakwa I BARIS menarik tangan Sdr. HOLONG dan membantingkan tubuh Sdr. HOLONG ketanah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian menendang, memukul dan menginjak tubuh korban berulang-ulng hingga Sdr. HOLONG tidak sadarkan diri. Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Sdr. HOLONG dibawa ke rumah sakit terdekat untuk tindakan medis namun tak lama dari kejadian tersebut nyawa Sdr. HOLONG tidak berhasil diselamatkan akibat dari luka berat yang dialaminya sehingga keluarga Sdr. HOLONG yang keberatan melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut. Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Kepala Kepala tidak ada kelainan. Pemeriksaan Mata Terdapat memar dimata atas dan bawah kanan dan kiri berwarna merah keunguan serta luka lecet dibawah mata sebelah kiri Panjang kurang lebih dua koma lima centimeter dan terdapat pendarahan dibagian putih mata sebelah kiri dibagian dalam yang mendekati batang hidung Pemeriksaan Telinga Terdapat bengkak pada daun telinga sebelah kanan disertai memar berwarna merah keunguan panjang kurang lebih lima centimeter. Pemeriksaan Tangan Kiri Terdapat luka lecet pada siku sebelah kiri panjang kurang lebih lima centi meter
Kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki bernama Sdr. HOLONG SARAGIH berusia 52 (lima puluh dua) tahun dari hasil pemeriksaan ditemukan terdapat memar dikelopak mata atas dan bawah kanan dan kiri serta luka lecet dibawah mata dan bengkak pada telinga sebelah kanan dan luka lecet pada siku kiri diduga disebabkan adaya trauma benda tumpul. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian Nomor : 131/1637/RSUD-9/X/2023 tanggal 15 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi terhadap pasien : Sdr. HOLONG SARAGIH menerangkan prasangka kematian : subdural hematome/cidera kepala berat. ----Perbuatan Terdakwa BARIS PERGAULAN SIAGIAN Anak dari MARWASAS SIAGIAN (alm) dan Terdakwa JONSON PANJAITAN Anak dari SURUNG PANJAITAN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP-------------
ATAU KEDUA: ---Bahwa Terdakwa I BARIS PERGAULAN SIAGIAN Anak dari MARWASAS SIAGIAN (alm) bersama-sama Terdakwa II JONSON PANJAITAN Anak dari SURUNG PANJAITAN (alm) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Warung Simanungkalit di Simpang T Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB Sdr. HOLONG SARAGIH (alm), Saksi HOTBY SIMANUNGKALIT, Saksi ERIK SIAGIAN dan Anak Saksi JUMADI SARAGIH sedang duduk-duduk dan mengobrol di Warung Simanungkalit di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sambil meminum arak (tuak), tak lama datang Terdakwa I BARIS dan Terdakwa II JONSON mengatakan kepada Saksi HOTBY “TUAK-TUAK”, kemudian Saksi HOTBY menjawab “TUAK HABIS” lalu Terdakwa I BARIS dan Terdakwa II JONSON masih berada di warung tersebut untuk duduk sambil merokok, lalu Terdakwa II mendekati Sdr. HOLONG dan berkata “BALIKKAN BATRE ITU” kemudian Sdr. HOLONG menjawab “GA ADA KU AMBIL TULANG” kemudian Terdakwa II yang emosi mendengar jawaban Sdr. HOLONG langsung menarik leher Sdr. HOLONG dan mengatakan “GA ADA..GA ADA KAU BILANG”, kemudian Terdakwa II masih terlibat percekcokan dengan Sdr. HOLONG dan Terdakwa II langsung menyerang Sdr. HOLONG sebanyak 3 (tiga) kali sambil Terdakwa II mencoba mencekik Sdr. HOLONG dan mencoba menyeret tubuh Sdr. HOLONG sambil Sdr. HOLONG mencoba menyelamatkan diri namun datang dari arah belakang Terdakwa I BARIS menarik tangan Sdr. HOLONG dan membantingkan tubuh Sdr. HOLONG ketanah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian menendang, memukul dan menginjak tubuh korban berulang-ulng hingga Sdr. HOLONG tidak sadarkan diri. Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Sdr. HOLONG dibawa ke rumah sakit terdekat untuk tindakan medis namun tak lama dari kejadian tersebut nyawa Sdr. HOLONG tidak berhasil diselamatkan akibat dari luka berat yang dialaminya sehingga keluarga Sdr. HOLONG yang keberatan melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut. Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Kepala Kepala tidak ada kelainan. Pemeriksaan Mata Terdapat memar dimata atas dan bawah kanan dan kiri berwarna merah keunguan serta luka lecet dibawah mata sebelah kiri Panjang kurang lebih dua koma lima centimeter dan terdapat pendarahan dibagian putih mata sebelah kiri dibagian dalam yang mendekati batang hidung Pemeriksaan Telinga Terdapat bengkak pada daun telinga sebelah kanan disertai memar berwarna merah keunguan panjang kurang lebih lima centimeter. Pemeriksaan Tangan Kiri Terdapat luka lecet pada siku sebelah kiri panjang kurang lebih lima centi meter
Kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki bernama Sdr. HOLONG SARAGIH berusia 52 (lima puluh dua) tahun dari hasil pemeriksaan ditemukan terdapat memar dikelopak mata atas dan bawah kanan dan kiri serta luka lecet dibawah mata dan bengkak pada telinga sebelah kanan dan luka lecet pada siku kiri diduga disebabkan adaya trauma benda tumpul. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian Nomor : 131/1637/RSUD-9/X/2023 tanggal 15 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi terhadap pasien : Sdr. HOLONG SARAGIH menerangkan prasangka kematian : subdural hematome/cidera kepala berat. ---Perbuatan Terdakwa BARIS PERGAULAN SIAGIAN Anak dari MARWASAS SIAGIAN (alm) dan Terdakwa JONSON PANJAITAN Anak dari SURUNG PANJAITAN (alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA: ---Bahwa Terdakwa I BARIS PERGAULAN SIAGIAN Anak dari MARWASAS SIAGIAN (alm) bersama-sama Terdakwa II JONSON PANJAITAN Anak dari SURUNG PANJAITAN (alm) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Warung Simanungkalit di Simpang T Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta selakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB Sdr. HOLONG SARAGIH (alm), Saksi HOTBY SIMANUNGKALIT, Saksi ERIK SIAGIAN dan Anak Saksi JUMADI SARAGIH sedang duduk-duduk dan mengobrol di Warung Simanungkalit di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sambil meminum arak (tuak), tak lama datang Terdakwa I BARIS dan Terdakwa II JONSON mengatakan kepada Saksi HOTBY “TUAK-TUAK”, kemudian Saksi HOTBY menjawab “TUAK HABIS” lalu Terdakwa I BARIS dan Terdakwa II JONSON masih berada di warung tersebut untuk duduk sambil merokok, lalu Terdakwa II mendekati Sdr. HOLONG dan berkata “BALIKKAN BATRE ITU” kemudian Sdr. HOLONG menjawab “GA ADA KU AMBIL TULANG” kemudian Terdakwa II yang emosi mendengar jawaban Sdr. HOLONG langsung menarik leher Sdr. HOLONG dan mengatakan “GA ADA..GA ADA KAU BILANG”, kemudian Terdakwa II masih terlibat percekcokan dengan Sdr. HOLONG dan Terdakwa II langsung menyerang Sdr. HOLONG sebanyak 3 (tiga) kali sambil Terdakwa II mencoba mencekik Sdr. HOLONG dan mencoba menyeret tubuh Sdr. HOLONG sambil Sdr. HOLONG mencoba menyelamatkan diri namun datang dari arah belakang Terdakwa I BARIS menarik tangan Sdr. HOLONG dan membantingkan tubuh Sdr. HOLONG ketanah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian menendang, memukul dan menginjak tubuh korban berulang-ulng hingga Sdr. HOLONG tidak sadarkan diri. Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Sdr. HOLONG dibawa ke rumah sakit terdekat untuk tindakan medis namun tak lama dari kejadian tersebut nyawa Sdr. HOLONG tidak berhasil diselamatkan akibat dari luka berat yang dialaminya sehingga keluarga Sdr. HOLONG yang keberatan melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut. Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Kepala Kepala tidak ada kelainan. Pemeriksaan Mata Terdapat memar dimata atas dan bawah kanan dan kiri berwarna merah keunguan serta luka lecet dibawah mata sebelah kiri Panjang kurang lebih dua koma lima centimeter dan terdapat pendarahan dibagian putih mata sebelah kiri dibagian dalam yang mendekati batang hidung Pemeriksaan Telinga Terdapat bengkak pada daun telinga sebelah kanan disertai memar berwarna merah keunguan panjang kurang lebih lima centimeter. Pemeriksaan Tangan Kiri Terdapat luka lecet pada siku sebelah kiri panjang kurang lebih lima centi meter
Kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki bernama Sdr. HOLONG SARAGIH berusia 52 (lima puluh dua) tahun dari hasil pemeriksaan ditemukan terdapat memar dikelopak mata atas dan bawah kanan dan kiri serta luka lecet dibawah mata dan bengkak pada telinga sebelah kanan dan luka lecet pada siku kiri diduga disebabkan adaya trauma benda tumpul. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian Nomor : 131/1637/RSUD-9/X/2023 tanggal 15 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi terhadap pasien : Sdr. HOLONG SARAGIH menerangkan prasangka kematian : subdural hematome/cidera kepala berat. ---Perbuatan Terdakwa BARIS PERGAULAN SIAGIAN Anak dari MARWASAS SIAGIAN (alm) dan Terdakwa JONSON PANJAITAN Anak dari SURUNG PANJAITAN (alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |