Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Srl PT BPR JAMBI CITRA SAHABAT Salimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salimin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 417.731.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Jambi Citra Sahabat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok Bunga + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 417.731.800,- ( empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah ). Apabila tergugat tidak melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti bukti kepemilikan surat hak milik An Salimin yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jambi,dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
  6. Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan An. Salimin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat.

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak