Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Srl MEIZA REINALDO RIDWAN Anak Dari mendiang EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 608 /L.5.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Anak Dari mendiang EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RIDWAN anak dari mendiang EFENDI pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Area Perkebunan PT Agrindo Panca Tunggal Pekasa (PT APTP), Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----

  • Bahwa bermula pada Hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa RIDWAN anak dari mendiang EFENDI berangkat dari rumah terdakwa yang berlokasi RT. 05 Dusun Suka Makmur Desa Mekar Sari Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi menuju PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT APTP) yang berlokasi di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi melalui Jalan alternatif dari PT. Lancang Kuning (Kawasan Kebun Karet) yang bersebelahan dengan PT APTP, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis kecepek laras panjang beserta amunisi dan perlengkapannya, di tengah perjalanan terdakwa melihat banyak berondol kelapa sawit yang berserakan di Lokasi PT APTP lalu terdakwa langsung mengambil berondol buah sawit tersebut dan memasukan ke dalam karung yang terdakwa bawa dari rumah, dengan jumlah 2 (dua) karung yang terdiri dari 2 janjang kelapa sawit dan setengah karung berondol kelapa sawit, namun saat terdakwa hendak ingin pulang, saksi IBUNG KASANOVA Bin ABU NAWAS dan saksi FERRY ARDIANSYAH Bin ASHAR yang sedang bertugas berpatroli (keduanya merupakan pihak keamanan/security PT APTP)  memergoki dan langsung mengamankan terdakwa serta melaporkan kepada Saksi MARUDIN. S Bin BASIR (Merupakan Komandan Regu I pihak keamanan/Security PT APTP) kemudian Saksi MARUDIN S Bin BASIR menelpon dan melaporkan kepada SAKSI DIVA KORVIA Bin KORNELIS yang merupakan bagian Humas PT APTP dan selanjutnya Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Ledak tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ahli NGATINO Bin KROMO SEMITO, menerangkan bahwa:
    • Satu (satu) pucuk senjata Api Laras Panjang Rakitan Jenis Kecepek tidak dapat dilakukan pengujian ledak, dikarenakan senjata api tersebut tidak menggunakan amunisi dan proyektil sesuai dengan standar TNI/POLRI, namun menggunakan belerang dan potongan besi, barang bukti tersebut telah memenuhi kriteria senjata api, dengan alasan senjata rakitan tersebut memiliki, pelatuk, laras dan pasak pemicu ledakan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIDWAN anak dari Mendiang EFENDI tidak memiliki hak dan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan:
    • 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan jenis kecepek
    • 1 (satu) botol plastik bertutup warna biru bertuliskan sinde berisi bubuk mesiu
    • 13 (tiga belas) potongan timah
    • 11 (sebelas) butir kelahar
    • 18 (delapan belas) butir potongan besi
    • Sabut kelapa
    • 1 (satu) botol kaca berisi kip

dan seluruh barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

-----------Perbuatan Terdakwa RIDWAN anak dari Mendiang EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 Tahun 1948

Pihak Dipublikasikan Ya