Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT Untuk Mengeluarkan Surat Pelepasan Hak Milik Para PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah atas Beberapa bidang Kebun Sawit dengan Luas 30,4 Ha M2 Di Desa Batu Ampar berdasarkan Dari Hasil beli Dengan Beberapa Orang dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;
- Tanah Tersebut dibeli dari Gumanti pada tanggal 05 Mei 2002 dengan luas 2,6 Ha M2 dengan batas – batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan Dahulu Marbawi/Sekarang Jalan Blok E2
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Arkap
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu Karim/Sekarang Parit Inti KDA
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Taher
- Tanah Tersebut dibeli dari M.Ramlan Pada Tanggal 10 Februari 2002
dengan luas 4.4 Ha M2 Dengan batas- batas sebagai berikut;
- Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Jalan Blok E3
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Marbawi
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Karim/Sekarang Jalan Blok E2
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Aryanti Ningsih
- Tanah Tersebut dibeli dari M.Ramlan Pada Tanggal 10 Februari 2002
dengan luas 2,6 Ha M2 Dengan batas- batas sebagai berikut;
- Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Jalan Blok E3
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Bahari Hamid
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bahari Hamid/Sekarang Jalan Blok E2
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Yusup
- Tanah Tersebut dibeli dari M.Yusup Pada Tanggal 28 agustus 2019 dengan luas 3 Ha M2 dengan batas sebagai berikut;
- Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Jalan Blok E3
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Aryanti Ningsi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu M.Taher/Sekarang Jalan Blok E2
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Tanah Anuar
- Tanah Tersebut dibeli dari M.Taher pada tanggal 28 agustus 2019 dengan luas 3 Ha M2 dengan batas sebagai berikut;
- Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Tanah M.Yusup/Sekarang Jalan Blok E2
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Gumanti
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu Hutan/sekarang Parit Inti KDA
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Ilyas
- Tanah Tersebut dibeli dari Arkap Pada Tanggal 21 Juli 2023 dengan luas 6 Ha M2 dengan batas sebagai berikut;
- Sebelah utara bebatasan dengan Jalan Blok E2
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapas Desa Karang Mendapo
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Inti PT.KDA
- Sebelah barat berbatasan dengan Gumanti
- Tanah Tersebut dibeli dari Marbawi Pada Tanggal 05 Mei 2002 dengan luas 2,6 dengan batas sebagai berikut;
- Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Arkap/Sekarang jalan Blok E3
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Sawit Desa Karang Mendapo
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu Gumanti/Sekarang Jalan Blok E2
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/ Sekarang Bahari Hamid
- Tanah Tersebut dibeli dari Karim Pada Tanggal 21 Juli 2023 dengan luas 6.2 Ha M2 dengan batas sebagai berikut;
- Sebelah utara bebatasan dengan Dahulu Tanah Gumanti/Sekarang Jalan Blok E3
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Kebun Sawit Desa Karang Mendapo
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dahulu Karim/Sekarang Jalan Blok E2
- Sebelah barat berbatasan dengan Dahulu Hutan/Sekarang Tanah Marbawi.
- Menghukum dan Memerintah TERGUGAT , untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada para PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar kerugian immaterial di pihak Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adlah sebesar Rp. 3.000.000.000,-( Tiga milyar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
- Menghukum TERGUGAT membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
|