Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Srl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun Usman Ependi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Usman Ependi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.438.627,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar  RP. 146.438.627,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) No:1220, atas nama: Usman Luas: 346 m2, Desa Karang Mendapo, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 27 Agustus 2015. Serta Surat Hak Milik (SHM) No:1605, atas nama: Lia Jayanti Luas: 463 m2, Desa Karang Mendapo, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18 September 2019. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik Surat Hak Milik (SHM) No:1220, atas nama: Usman Luas: 346 m2, Desa Karang Mendapo, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 27 Agustus 2015. Serta Surat Hak Milik (SHM) No:1605, atas nama: Lia Jayanti Luas: 463 m2, Desa Karang Mendapo, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18 September 2019, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

 

  1.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No:1220, atas nama: Usman Luas: 346 m2, Desa Karang Mendapo, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 27 Agustus 2015. Serta Surat Hak Milik (SHM) No:1605, atas nama: Lia Jayanti Luas: 463 m2, Desa Karang Mendapo, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 18 September 2019, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak