Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat, berdasarkan pembelian secara adat yang dibuat secara tunai, nyata dan terbuka di hadapan Kepala Desa atas sebidang tanah dengan luas 14.384 (empat belas ribu tiga ratus delapan puluh empat) meter persegi yang dahulu terletak di Desa Tabir Kecamatan Kabupaten Saolangun Bangko dan sekarang letaknya itu di Desa Mentawak Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, dengan batasnya berdasarkan SHM dahulu sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan: berbatasan dengan Tanah Negara dan SU 1311/89
Sebelah Barat: berbatasan dengan Tanah Negara
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat merupakan Pembeli beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan Proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik dari nama Turut Tergugat menjadi nama Penggugat, sekaligus juga perubahan-perubahan data-data yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud baik itu data fisik maupun data yuridis.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dalam putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|