Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Srl JUTI SANTOSO 1.Mulyono
2.DEDI IRAWAN Bin Toha Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUTI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHJUTI SANTOSO
Tergugat
NoNama
1Mulyono
2DEDI IRAWAN Bin Toha Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatahkan Secara Hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pada  tanggal 17 Januari 2019 antara Juti Santoso dan Angga yang di tanda tangan Oleh Kepala desa Lubuk Sepuh M.Syargawi.

 

  1. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah tanah Kebun Sawit Dengan Luas +/- 60.000 M2 Tersebut Terletak Di Dusun Trimo Mukti Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan Kab.Sarolangun   dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;
  • Sebelah utara berbatas dengan Tanah Jalan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jalan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan Fauzar

 

  1. Menyatakan Surat-Surat yang Berkaitan dengan Objek Sengketa Milik PARA TERGUGAT Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.
  2. Menghukum dan Memerintah  PARA TERGUGAT ,   untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa  kepada PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak  PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
  • Kerugian Inmateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).

 

  • Kerugian Materiil Kebun sawit Per Hektar pada saat ini laku Terjual Seharga Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) jika di kalikan 6 Hektar maka harga Kebun Tergugat Seharga Rp.600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah )

 

Bahwa Setiap Bulan Kebun milik Tergugat Menghasilkan 6000 Kg perbulan di kali Rp.3000 Perkilo maka Kerugian Penggugat dari Buah Sawit yang di ambil Para Tergugat Selama 6 Bulan adalah Sebgai Berikut :

6000 Kg X 6 Bulan = 36000 Kg X Rp.3000 Per kg = Rp.108.000.000 ( Seratus Delapan juta Rupiah )

  •  

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

  

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak