Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Srl harkis 1.PT. CITRA AURDURI
2.PETROCHINA INTERNATIONAL JABUNG Ltd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1harkis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHharkis
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA AURDURI
2PETROCHINA INTERNATIONAL JABUNG Ltd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (SKK MIGAS )
2KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
3bupati sarolangun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan Perbuatan Melawan Hukum, mohon ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Dalam Provisi sebagai berikut:

 

 

  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II  untuk membayar uang  sebesar Rp.5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ) Kepada PENGGUGAT.

 

  • Dalam hal TERGUGAT I DAN TERGUGAT II tidak melaksanakan perintah tersebut, mohon agar TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT I DAN TERGUGAT II lalai memenuhi isi Putusan Dalam Provisi dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan

 

  1. Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II  mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan yang berlaku, karena jelas telah memperkosa hak orang lain, khususnya Hak PENGGUGAT.

 

  1. Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II itu kalau tidak segera diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Pihak PENGGUGAT.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUNTUTAN

Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Negeri sarolangun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:

 

 

DALAM PROVISI:

 

 

  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II  untuk membayar uang  sebesar Rp.5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ) Kepada PENGGUGAT

 

  • Dalam hal TERGUGAT I DAN TERGUGAT II tidak melaksanakan perintah tersebut, mohon agar TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT I DAN TERGUGAT II lalai memenuhi isi Putusan Dalam Provisi dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan

 

 

PRIMAIR;

 

  1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

 

  1. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Memerintahkan  TERGUGAT I.Turut TERGUGAT II dan Turut TERGUGAT III harus Mencabut Izin Tergugat I dan Tergugat II di karena Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sangat Meresahkan masyarakat dan Wajib di cabut Izinya.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar segala  biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR;

 

atau,

 

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Berpendapat Lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak