Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H AHMAD SUPRIYADI Bin WASIS HADI PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2182 /L.5.16/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUPRIYADI Bin WASIS HADI PRANOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD SUPRIADI Bin WASIS HADI PRANOTO, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Area Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kresna Duta Agrindo (PT. KDA) Blok F/27, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau

 

 

 

 

 

lebih secara bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama dengan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) berada di rumah AMRULLAH (DPO), kemudian PARJO (DPO) mengajak Terdakwa dan AMRULLAH (DPO) untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik PT. Kresna Duta Agrindo (PT. KDA), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dan AMRULLAH (DPO). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah, kemudian berganti pakaian dan mengambil 1 (satu) unit sepeda ontel yang telah dimodifikasi untuk digunakan mengangkut buah kelapa sawit serta membawa 1 (satu) bilah dodos sebagai alat untuk memanen buah kelapa sawit. Setelah itu Terdakwa berangkat dan sesampainya di seberang sungai bertemu dengan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO), kemudian Terdakwa bersama-sama dengan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) menuju ke perkebunan kelapa sawit milik PT. KDA. Sesampainya di perkebunan kelapa sawit PT. KDA tepatnya di Blok F/27, Terdakwa bersama PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) menyembunyikan sepeda ontel masing-masing di semak-semak yang berada di pinggir jalan, kemudian Terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos yang dibawa dari rumah, sedangkan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa di parit gajah untuk kemudian dinaikkan ke atas jalan. Setelah buah kelapa sawit terkumpul, Terdakwa bersama dengan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) mengambil sepeda ontel masing-masing, kemudian menyusun buah kelapa sawit ke atas sepeda ontel tersebut dan secara bersama-sama mendorong sepeda ontel yang telah berisi buah kelapa sawit keluar dari area perkebunan PT. KDA. Setelah membawa buah kelapa sawit tersebut sejauh kurang lebih 400 (empat ratus) meter dari lokasi pemanenan, tepatnya di jalan kebun kelapa sawit milik masyarakat, Terdakwa bersama PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) berhenti untuk beristirahat. Selanjunya sekira 15 (lima belas) menit kemudian datang Saksi DENNY RATU Bin ANTON (Alm) serta anggota Security PT. KDA lainnya, sehingga Terdakwa bersama PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda ontel yang telah berisi buah kelapa sawit beserta peralatan yang digunakan. Terdakwa juga sempat membuang dodos yang dibawanya ke semak-semak. Sekira 20 (dua puluh) meter Terdakwa melarikan diri Terdakwa kemudian berhasil diamankan oleh anggota Security PT. KDA, sedangkan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta 3 (tiga) unit sepeda ontel yang telah dimodifikasi, 2 (dua) buah tojok dan 32 (tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit dengan berat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram dibawa ke kantor PT. KDA dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Sarolangun untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa bersama dengan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) tersebut adalah milik PT. Kresna Duta Agrindo (PT. KDA), sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) tandan, yang kemudian pada saat diamankan ditemukan sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang buah kelapa sawit dengan berat 320 (tiga ratus dua puluh) kilogram dengan maksud Terdakwa bersama dengan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik PT. KDA tersebut adalah untuk kemudian dijual dan hasil penjualannya dibagi secara rata.

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) tersebut, PT. Kresna Duta Agrindo (PT. KDA) mengalami kerugian sebesar Rp1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan PARJO (DPO) dan AMRULLAH (DPO) tidak mempunyai izin dari pihak PT. KDA untuk mengambil atau memanen buah kelapa sawit tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya