Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA ARTISA HUSNAIDI Bin SAFARUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1938/L.5.16/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARTISA HUSNAIDI Bin SAFARUDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa ARTISA HUSNAIDI Bin SAFARUDIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm), yang beralamat di RT. 04, Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekitar jam 22.00 WIB Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) baru pindah rumah dan berberes barang yang beralamat di RT.04, Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian, Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk beberes barang dan pindahan barang di Rumah milik Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) . Kemudian, setelah selesai membantu Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) berberes barang sekira 20 (dua puluh) menit , Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401 kepada Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) dan berkata “Nut minjam motor nak ke rumah mak”. Kemudian, Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) berkata “Yo tunggu bentar nyari kuncinyo” lalu Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) mencari kunci sepeda motor tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa dan berkata  “jangan lamo”. Lalu Terdakwa menjawab “iyo”. Kemudian, Terdakwa pergi bersama dengan Saksi M. Zikri Saputra Bin Alamsyah pulang dari rumah Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) dengan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa pergi bersama dengan Saksi M. Zikri Saputra Bin Alamsyah menggunakan  1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401 ke arah rumah Saksi M. Zikri Saputra Bin Alamsyah yang beralamat RT. 02, Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya dipertigaan simpang Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi Terdakwa menurunkan Saksi M. Zikri Saputra Bin Alamsyah lalu Terdakwa pergi ke rumah Ibu Terdakwa yang beralamat di RT.06, Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya di Rumah Ibu Terdakwa, Terdakwa bertemu dengan Anak Saksi Allazi Azizah Binti Abu Sama (Alm) dan membawa kantong plastik hitam untuk mengambil pakaian. Kemudian, setelah Terdakwa selesai mengambil pakaian, Terdakwa pergi ke rumah sepupu Terdakwa Saksi Fitri Anjelita Binti Guntur (Alm) yang beralamat di Desa Rantau Puri, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa tiba di Rumah Saksi Fitri Enjelita Binti Guntur (Alm) Terdakwa meminta kepada Saksi Fitri Enjelita Binti Guntur (Alm) untuk menjualkan motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401 milik Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm). Kemudian, Saksi Fitri Enjelita Binti Guntur (Alm) menelpon seseorang dan tidak lama.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, datang seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dengan ciri-ciri tinggi 165 cm, badan kurus, kulit putih, rambut panjang lewat bahu warna hitam dan melihat kondisi 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401. Lalu, Perempuan tersebut membeli motor tersebut seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah motor tersebut berhasil dijual, Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi Fitri Enjelita Binti Guntur (Alm)  sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARTISA HUSNAIDI Bin SAFARUDIN (Alm) mengakibatkan Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 22.541.000 (dua puluh dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut

----Perbuatan Terdakwa ARTISA HUSNAIDI Bin SAFARUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ARTISA HUSNAIDI Bin SAFARUDIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm), yang beralamat di RT.04, Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekitar jam 22.00 WIB Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) baru pindah rumah dan berberes barang yang beralamat di RT.04, Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian, Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk beberes barang dan pindahan barang di Rumah milik Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) . Kemudian, setelah selesai membantu Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) berberes barang sekira 20 (dua puluh) menit , Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401 kepada Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) dan berkata “Nut minjam motor nak ke rumah mak”. Kemudian, Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) berkata “Yo tunggu bentar nyari kuncinyo” lalu Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) mencari kunci sepeda motor tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa dan berkata  “jangan lamo”. Lalu Terdakwa menjawab “iyo”. Kemudian, Terdakwa pergi bersama dengan Saksi M. Zikri Saputra Bin Alamsyah pulang dari rumah Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) dengan membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa pergi bersama dengan Saksi M. Zikri Saputra Bin Alamsyah menggunakan  1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401 ke arah rumah Saksi M. Zikri Saputra Bin Alamsyah yang beralamat RT. 02, Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya dipertigaan simpang Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi Terdakwa menurunkan Saksi M. Zikri Saputra Bin Alamsyah lalu Terdakwa pergi ke rumah Ibu Terdakwa yang beralamat di RT.06, Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya di Rumah Ibu Terdakwa, Terdakwa bertemu dengan Anak Saksi Allazi Azizah Binti Abu Sama (Alm) dan membawa kantong plastik hitam untuk mengambil pakaian. Kemudian, setelah Terdakwa selesai mengambil pakaian, Terdakwa pergi ke rumah sepupu Terdakwa Saksi Fitri Anjelita Binti Guntur (Alm) yang beralamat di Desa Rantau Puri, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa tiba di Rumah Saksi Fitri Enjelita Binti Guntur (Alm) Terdakwa meminta kepada Saksi Fitri Enjelita Binti Guntur (Alm) untuk menjualkan motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401 milik Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm). Kemudian, Saksi Fitri Enjelita Binti Guntur (Alm) menelpon seseorang dan tidak lama.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, datang seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dengan ciri-ciri tinggi 165 cm, badan kurus, kulit putih, rambut panjang lewat bahu warna hitam dan melihat kondisi 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Sporty CBS warna Hitam List Merah dengan Nomor Polisi : BH 2075 SC dengan Nomor Rangka : MH1JM812XRK916171 dengan Nomor Mesin : JM81E-2916401. Lalu, Perempuan tersebut membeli motor tersebut seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah motor tersebut berhasil dijual, Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi Fitri Enjelita Binti Guntur (Alm)  sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARTISA HUSNAIDI Bin SAFARUDIN (Alm) mengakibatkan Saksi Agustiranda Bin Abu Sama (Alm) mengalami kerugian sekira Rp. 22.541.000 (dua puluh dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut

----Perbuatan Terdakwa ARTISA HUSNAIDI Bin SAFARUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya