| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa BUSTAMI Bin AZIS (Alm), pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Daerah Sungai Sigunggung, Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum bulan Februari 2026 Terdakwa mempunyai lahan kebun di Daerah Sungai Sigunggung, Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, yang akan dipersiapkan untuk ditanami tanaman kelapa sawit, kemudian sekira bulan Februari 2026 Terdakwa mulai membersihkan semak belukar pada lahan tersebut dengan cara menebas, kemudian sekira bulan Maret 2026 Terdakwa melakukan penebangan pohon menggunakan 1 (satu) unit mesin chainsaw merek Pro-Quip, setelah itu kayu-kayu hasil tebangan tersebut dibiarkan hingga kering;
- Bahwa sekira bulan Juli 2026 Terdakwa mulai memotong kayu-kayu yang telah kering tersebut menggunakan mesin chainsaw dan mengumpulkannya menjadi beberapa tumpukan, kemudian Terdakwa membakar tumpukan kayu tersebut sebagai bagian dari kegiatan membersihkan dan mempersiapkan lahan untuk ditanami tanaman kelapa sawit, cara Terdakwa membakar tumpukan kayu tersebut yaitu terlebih dahulu Terdakwa menyiramkan bahan bakar minyak solar ke atas tumpukan kayu, kemudian Terdakwa menyalakan obor yang telah dipersiapkan menggunakan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau, setelah obor menyala selanjutnya Terdakwa menyulutkan obor tersebut ke tumpukan kayu yang telah disiram solar sehingga api menyala dan membakar tumpukan kayu, kegiatan pembakaran tumpukan kayu tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara bertahap sekira 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa diamankan, dan dalam satu hari Terdakwa melakukan pembakaran kurang lebih 2 (dua) tumpukan kayu. Terdakwa melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu tersebut dengan tujuan untuk membersihkan dan membuka lahan yang akan digunakan untuk menanam tanaman kelapa sawit, dan Terdakwa melakukan cara tersebut karena sudah tidak memiliki uang untuk menyewa alat berat dalam membuka lahan;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat ke lahan tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw merek Pro-Quip, 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter yang berisi bahan bakar minyak solar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) liter, dan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau. Sesampainya di lahan, Terdakwa membuat pancang untuk lubang tanam, kemudian setelah selesai membuat pancang Terdakwa menyalakan mesin chainsaw dan memotong batang kayu yang telah ditebang, kemudian mengumpulkan potongan-potongan kayu tersebut menjadi satu tumpukan dengan ukuran kurang lebih 1 x 2 meter. Setelah potongan-potongan kayu tersebut terkumpul, Terdakwa menyiramkan bahan bakar solar ke atas tumpukan kayu, kemudian dengan menggunakan korek api Terdakwa menyalakan obor yang terbuat dari bambu dan setelah obor menyala Terdakwa menyulutkan obor tersebut ke tumpukan potongan kayu sehingga api menyala dan membakar tumpukan kayu. Setelah membakar tumpukan kayu tersebut, Terdakwa kembali melakukan pemotongan kayu menggunakan mesin chainsaw, kemudian istri Terdakwa datang membawa makanan, dan tidak lama kemudian datang Unit Tipidter Polres Sarolangun (Saksi Kalvin T. Manurung Anak Dari H. MANURUNG bersama Kepala Desa Ranggo HUSNI THAMARIN Bin YAKUB (Alm) dan personil Polsek Limun serta petugas Manggala Agni yang sedang melaksankan kegiatan Ground Check selanjutnya mengamankan Terdakwa yang sedang berada di lokasi;
- Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pengambilan titik koordinat oleh Ahli Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun pada tanggal 31 Juli 2026, diperoleh hasil bahwa luas lokasi lahan yang telah dibuka dengan cara dibakar adalah kurang lebih 6.846 m?2;, luas lokasi lahan yang dibuka dengan cara steking kurang lebih 23.916 m?2;, luas lokasi titik api yang menyala pada saat ditemukan kurang lebih 48 m?2;, dan luas keseluruhan lahan kurang lebih 30.810 m?2;.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan --
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa BUSTAMI Bin AZIS (Alm), pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Daerah Sungai Sigunggung, Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Juli 2026 Terdakwa melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara menebang pohon menggunakan mesin chainsaw, kemudian kayu-kayu hasil tebangan tersebut dipotong dan dikumpulkan menjadi beberapa tumpukan. Setelah kayu-kayu tersebut dikumpulkan dan ditumpuk, Terdakwa menyiramkan bahan bakar minyak solar ke atas tumpukan kayu tersebut, kemudian menyalakan obor menggunakan korek api mancis dan menyulutkan obor yang telah menyala ke tumpukan kayu sehingga api menyala dan membakar tumpukan kayu perbuatan pembakaran tersebut dilakukan Terdakwa secara bertahap selama kurang lebih 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa diamankan, dan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 Terdakwa kembali melakukan kegiatan tersebut di lahan yang berada di Daerah Sungai Sigunggung, Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa datang ke lahan tersebut dengan membawa mesin chainsaw, jerigen berisi solar dan korek api mancis, kemudian setelah membuat pancang untuk lubang tanam Terdakwa memotong kayu menggunakan mesin chainsaw dan mengumpulkan potongan kayu tersebut menjadi satu tumpukan. Setelah potongan kayu tersebut terkumpul, Terdakwa menyiramkan bahan bakar solar ke atas tumpukan kayu, kemudian menyalakan obor menggunakan korek api dan menyulutkan obor tersebut ke tumpukan kayu sehingga api menyala dan membakar tumpukan kayu. Setelah Terdakwa melakukan pembakaran, Terdakwa kembali melakukan pemotongan kayu menggunakan mesin chainsaw, sampai kemudian Unit Tipidter Polres Sarolangun (Saksi Kalvin T. Manurung Anak Dari H. MANURUNG bersama Kepala Desa Ranggo HUSNI THAMARIN bersama Kepala Desa Ranggo HUSNI THAMARIN dan personil Polsek Limun serta petugas Manggala Agni yang sedang melaksankan kegiatan Ground Check selanjutnya mengamankan Terdakwa yang sedang berada di lokasi;
- Bahwa pada saat petugas tiba di lokasi, masih ditemukan api yang membakar tumpukan kayu dan asap yang masih mengepul, serta ditemukan beberapa titik bekas pembakaran. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan yang mudah terbakar berupa kayu hasil tebangan dan bahan bakar minyak solar, yang kemudian sengaja disulut dengan api sehingga menimbulkan kebakaran pada tumpukan kayu di lokasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pengambilan titik koordinat oleh Ahli Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun pada tanggal 31 Juli 2026, diperoleh hasil bahwa luas lokasi lahan yang telah dibuka dengan cara dibakar adalah kurang lebih 6.846 m?2;, luas lokasi lahan yang dibuka dengan cara steking kurang lebih 23.916 m?2;, luas lokasi titik api yang menyala pada saat ditemukan kurang lebih 48 m?2;, dan luas keseluruhan lahan kurang lebih 30.810 m?2;.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |