Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Srl SUHARDI TUKINEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUHARDI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1JONES JOHANNES, S.H.SUHARDI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TUKINEM
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BADAN PERTAHANAN NASIONAL Kantor Pertahanan Kabupaten Sarolangun
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Jual Beli antara Para Penggugat dengan Sang sang, berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani Bersama pada tanggal 13 Mei 1996, atas sebidang tanah yang disebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 38/Unit V Singkut, atan nama Sang sang, tanggal 18 Mei 1982 dan Surat Ukur No. 1764 Tahun 1978, dengan ukuran 100 M X 25 M, yang batas-batasnya sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan: Supriyono (HM No. 36)

Timur berbatasan dengan: Jalan

Selatan berbatasan dengan: Tukinem (HM No. 39)

Barat berbatasan dengan: Tukinem

  1. Menyatakan demi hukum bahwa Sang sang dalam hal ini digantikan oleh ahli warisnya yaitu istrinya/Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya.
  2. Menyatakan Penggugat merupakan Pembeli beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum;
  3. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini sebagai dasar untuk dilakukannya pemecahan sekaligus peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 38/ Unit V Singkut dari nama Sang sang menjadi nama Penggugat, khusus terhadap bidang tanah yang telah dibeli Penggugat dari Sang sang dengan ukuran 100 M X 25 M.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dalam putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR;

Atau,

apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak