Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Srl 1.AHMAD PAIDAR
2.DAMRI
AHLAL BADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AHMAD PAIDAR
2DAMRI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1M. FAUZAN BUDI SAROKO SHAHMAD PAIDAR
2M. FAUZAN BUDI SAROKO SHDAMRI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AHLAL BADRI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa benar PENGGUGAT I adalah salah satu daripada anak keturunan perempuan bernama BATIAH;
  3. Menyatakan bahwa benar PENGGUGAT II adalah salah satu daripada anak keturunan perempuan bernama MARIAH;
  4. Menyatakan bahwa OBJEK SENGKETA yaitu berupa:

 

Sawah yang terletak di tepi sunga batang asai dusun Lubuk Bedengkung Desa Raden Anom Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Prov. Jambi, seluas lebih kurang 5000 m2, dengan batas batasnya yaitu :

  • Utara berbatas dengan sawah Jena
  • Timur berbatas dengan sawah pembahagian BATIAH/TERENA
  • Selatan berbatas dengan Sungai
  • Barat berbatas dengan sawah pembahagian MARIAH / HAMSIAH

 

( selanjutnya sawah ini mohon untuk dapat disebutkan sebagai OBJEK SENGKETA dalam perkara ini)

HAK PENGELOLAANNYA Diberikan kepada anak keturunan dari Perempuan bernama MARIAH dan Perempuan bernama BATIAH secara bersama – sama;

  1. Menyatakan bahwa klaim TERGUGAT yang menyatakan adalah sebagai pemilik dari sawah yang menjadi OBJEK SENGKETA dalam perkara ini adalah tidak SAH dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  2. Memerintahkan TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada anak keturunan dari Perempuan bernama MARIAH dan Perempuan bernama BATIAH melalui PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materil sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan kerugian moril yang besaran jumlahnya mohon kiranya dapat ditentukan oleh Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimintakan dalam perkara ini
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak