Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I Tergugat I yaitu, telah mengklaim, menguasai, mengelola dan mengambil hasil tanaman kelapa sawit serta tanpa izin telah mendaftarkan hak kepemilikan atas nama Tergugat I dan Tergugat II atas sebahagian bidang tanah milik orangtua Penggugat dan atau milik Penggugat saat ini kepada Turut Tergugat, serta perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan hak kepemilkan atas bidang tanah milik Penggugat atas nama Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah objek sengketa tersebut yang mana perbuatan tersebut adalah dikategorikan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan bidang tanah berserta tanaman kelapa sawit diatasnya milik Penggugat yang mana diklaim hak kepemilikan dan dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan ukuran luas kurang lebih. 25.000 M2 ( 2,5 Hektare) yang terletak di wilayah Sungai Sikamis Desa Rantau Gedang, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan atau berbatas sempadan dengan Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan batas – batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Penggugat
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tergugat I dan Tergugat II
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Penggugat
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT
- Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat, yaitu berupa kerugian Materiil dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Kerugian Materiil:
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang mana Penggugat mengalami kerugian materiil secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp. 144.000.000,- ( seratus empat puluh empat juta rupiah) dengan rincian (hasil panen sawit rata- rata yaitu 1.000 KG ( 1 Ton) persekali panen X 2kali panen dalam sebulanX 12 bulan X 3 Tahun = 72.000 KG x Rp. 2.000 (kisaran harga rata- rata pertahun) = Rp. 144.000.000,- ( seratus empat puluh empat juta rupiah);
DIBAYARKAN SEKALIGUS LUNAS KEPADA PENGGUGAT SETELAH PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
- Menyatakan atas hak kepemilikan berupa sertipikat hak milik atas nama MAHMUD (Tergugat I) dan atas nama NURHAYATI (Tergugat II) yang terbit dan atau surat peralihan hak lainnya atas tanah objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan serta bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas objek sengketa yang mana akan diajukan secara tersendiri:
- Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gwijsde);
- Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |