Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Srl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun Tukiran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tukiran
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 61.877.927,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

 

 

 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No : 693, atas nama: TUKIRAN, Luas: 7.500 m2, Desa Meranti Baru Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko Tanggal 23 Desember 1992 dan Surat Hak Milik (SHM) No : 328, atas nama:TUKIRAN. s Luas: 3.042 m2, Desa Meranti Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko tanggal 23 Juli 1992 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

 

 Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No : 693, atas nama: TUKIRAN, Luas: 7.500 m2, Desa Meranti Baru Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko Tanggal 23 Desember 1992 dan Surat Hak Milik (SHM) No : 328, atas nama:TUKIRAN. s Luas: 3.042 m2, Desa Meranti Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko tanggal 23 Juli 1992 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

 

 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.877.927,- (enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) No : 693, atas nama: TUKIRAN, Luas: 7.500 m2, Desa Meranti Baru Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko Tanggal 23 Desember 1992 dan Surat Hak Milik (SHM) No : 328, atas nama:TUKIRAN. s Luas: 3.042 m2, Desa Meranti Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Bangko tanggal 23 Juli 1992 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak