| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2026/PN Srl |
| Tanggal Surat |
Senin, 03 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANDRIAN EVENDI SH | HARKIS |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Panitia Pemilihan Kepala Desa. Desa Teluk Rendah | | 2 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kab.Sarolangun |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Bupati Sarolangun Provinsi Jambi Selaku Kepala Daerah |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
1.530.000.000,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk menunda/menghentikan sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Teluk Rendah sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Teluk Rendah atas nama Penggugat (HARKIS) secara sah.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.530.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala ongkos/biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |