Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Srl MEIZA REINALDO MAWARDI Alias MAWAR Bin JALALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 624/L.5.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWARDI Alias MAWAR Bin JALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin JALALUDIN (Alm) Bersama-sama ASEF Alias BOGEL Bin DOLMANJAH pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di RT. 10 Tanjung Rambai, Kel. Gunung Kembang, Kab. Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaia jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin JALALUDIN (Alm) mendatangi kerumah bapak angkat Sdr. ASEF Alias BOGEL Bin DOLMANJAH di Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan. Kemudian Terdakwa dan Sdr. ASEF membicarakan dan merencanakan untuk mencari uang dengan cara mengambil Mobil Muatan yang sedang parkir di luar dan keduanya berpisah sementara. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Tedakwa kembali mendatangi Sdr. ASEF di Dusun IV Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, dan mengajak Sdr. ASEF untuk berangkat, Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa dan Sdr. ASEF pergi ke arah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan Sdr. ASEF sampai di RT 10 Desa Tanjung Rambai, Kel. Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi menggunakan sepeda motor.
  • Kemudian Terdakwa mengarahkan sepeda motornya turun kejalan Tanjung Rambai arah SMP N 1 Sarolangun. Tidak jauh dari simpang Sdr. ASEF dan Terdakwa masuk, sekira 100 (Seratus) Meter. Sdr. ASEF dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI Colt Diesel Dump Truck dengan nomor polisi BH 8207 SF dengan nomor rangka : MHMFE74P5HK176273 dan nomor mesin : 4D34TR90201 warna kuning kombinasi terparkir disisi kiri. Kemudian Sdr. ASEF berkata kepada Terdakwa “KITO MUTAR DULU, TEMBUS KE ALFAMART, MANO TAU ADO ORANG YANG MASIH NGUMPUL-NGUMPUL,” dijawab Terdakwa “IYO, KITO TENGOK DULU SITUASINYO, KALAU SEPI KITO GAWEKAN, AGEK AKU NUNGGU DIMANO?,” Sdr. ASEF jawab “KAU NUNGGU DISIMPANG MASUK TADI BAE, BIAK AKU BEJALAN KAKI KEMOBIL TADI, KAN DAK JAUH JUGO,” dijawab Terdakwa “OKE, AKU NUNGGU DISIMPANG, AGEK TAKUTNYO ADO ORANG MASUK,” Sdr. ASEF jawab “IYO TUNGGU DISIMPANG, AGEK KALAU LAH DAPAT MOBIL TU, AKU JEMPUT,” lalu Sdr. ASEF dan Terdakwa sampai di Simpang Alfamart Tanjung Rambai Kel. Gunung Kembang, Kab. Sarolangun Provinsi Jambi dan putar balik kearah singkut menuju kesimpang jalan masuk ketempat mobil yang Sdr. ASEF dan Terdakwa lihat tadi Sesampainya disimpang Terdakwa memberhentikan sepeda motor, lalu kemudian Sdr. ASEF turun dan berjalan kearah mobil yang sebelumnya telah Terdakwa dan Sdr. ASEF lihat.
  • Kemudian Terdakwa memantau situasi sekitar, dan bersiap – siap diatas sepeda motor terdakwa, agar jika ada orang yang lewat, terdakwa dapat cepat menjemput Sdr. ASEF. Setelah beberapa waktu menunggu, muncul 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI Colt Diesel Dump Truck dengan nomor polisi BH 8207 SF dengan nomor rangka : MHMFE74P5HK176273 dan nomor mesin : 4D34TR90201 warna kuning kombinasi yang sudah dikendarai oleh Sdr. ASEF.
  • Sesampainya disimpang Sdr. ASEF kemudian berkata kepada Terdakwa “PAYO NAIK, MOTOR TINGGAL BAE, BENSINNYO JUGO LAH ABIS KAN,” lalu Terdakwa berkata “IYO LAH KALAU GITU (Sambil naik keatas mobil),”. Kemudian Sdr. ASEF segera mengendarai mobil tersebut kearah Singkut dan Sdr. ASEF menelpon kenalan Sdr. ASEF yang bernama MANG CAN (DPO) yang tinggal di Curup Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu. Lalu saat tersambung Sdr. ASEF berkata kepada MANG CAN (DPO) “MANG, AKU BARU METIK MOBIL DISAROLANGUN, INI LAGI DIJALAN, AKU MAMPIR KERAWAS ATAU LANGSUNG KECURUP,” dijawab MANG CAN (DPO) “LANGSUNG BAE KECURUP,” Sdr. ASEF jawab “IYO MANG, AKU LANGSUNG KESANO,” selanjutnya Sdr. ASEF dan Terdakwa segera menuju ke Curup Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu
  • kemudian sekitar pukul 05.00 wib Sdr. ASEF dan Terdakwa sampai di Kota Lubuk Linggau  dekat dengan Prov. Bengkulu. Saat bahan bakar mobil habis, lalu sata dan Terdakwa berhenti dan kemudian Sdr. ASEF menghubungi MANG CAN (DPO). Lalu Sdr. ASEF menelpon MANG CAN (DPO) dan berkata “MANG, KAMI UDAH DILINGGAU DEKAT BATAS. TAPI BENSIN ABIS, TOLONG ANTAR MINYAK MANG, DUIT DAK ADO,” dijawab MANG CAN (DPO) “IYO KAMU TUNGGU DISANO, AKU ANTAR MINYAK,”. Setelah iyu Sdr. ASEF dan Terdakwa menunggu disana . Saat itu Sdr. ASEF melihat ada 1 (satu) unit head unit warna hitam berbentuk persegi yang terletak dibelakang kursi mobil dan  Sekira pukul 30 (tiga puluh) menit kemudian, MANG CAN (DPO) datang dengan sepeda motor membawa gallon yang berisi bahan bakar. Kemudian Sdr. ASEF segera mengisi bahan bakar mobul tersebut dan setelah itu mobil berhasil menyala dan kemudian Sdr. ASEF dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Curup Kab. Rejang Lebong Kab. Bengkulu
  • Lalu sekira pukul 06.30 Wib Sdr. ASEF dan Terdakwa sampai dirumah MANG CAN (DPO) di Kepala Curup Kec. Binduriang  Kab.Rejang Lebong Prov. Bengkulu. Kemudian Sdr. ASEF memarkirkan mobil tersebut dirumah MANG CAN (DPO). Kemudian MANG CAN (DPO) berkata kepada Sdr. ASEF dan Terdakwa “BERAPO MOBIL NI MAU KAMU JUAL,” Sdr. ASEF jawab “TUJUNG PULUH JUTA LAH MANG,” dijawab MANG CAN (DPO)”KALAU TUJUH PULUH JUTA, DAK NAK ORANGBELI,KALAU LIMO PULUH JUTA BISO ADO YANG BELI, SOALNYO MOBIL NI DAK HDX,” Sdr. ASEF jawab “JADILAH LAH MANG, LIMO PULUH JUTA.” Dijawab MANG CAN (DPO) “TUNGGU AKU BAWA MOBIL INI DULU, AGEKA KUBELIKAN KAMU BAJU, KAMU ISTIRAHAT DULU DISINI MENJELANG MOBIL NI LAKU,” Sdr. ASEF jawab “IYO MANG, MANO BAGUSNYO LAH MANG,” lalu Sdr. ASEF mengambil 1(satu) unit head unit warna hitam berbentuk persegi dari kursi belakang mobil tersebut.
  • Kemudian MANG CAN (DPO) membawa mobil tersebut pergi,sedangkan Sdr. ASEF dan Terdakwa menunggu dirumah MANG CAN (DPO). Tidak berapa lama kemudian MANGCAN kembali, lalu MANG CAN (DPO) berkata kepada Sdr. ASEF dan Terdakwa “INI DUIT LIMO RATUS, KAMU BELI LAH BAJU, DIBELAKANG TU ADO TOKO (Sambil memberikan uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah),”.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib Sdr. ASEF dan Terdakwa diberitahu oleh MANG CAN (DPO) bahwa mobil yang akan dijual tersebut telah diamankan oleh Pihak Kepolisian. Lalu MANG CAN (DPO) meminta Sdr. ASEF dan Terdakwa untuk melarikan diri kembali ke Desa Lesung Batu. Mendengar itu Sdr. ASEF dan Terdakwa segera membereskan barang-barang dan pergi dari rumah MANG CAN (DPO) menuju ke Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan. Dan saat itu Sdr. ASEF dan Terdakwa pulang dengan menumpang mobil truk yang melintas
  • Kemudian sekira pukul 23.30 Wib mobil yang Sdr. ASEF dan Terdakwa sampai di Desa Embacang Baru Kec. Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan. Mobil yang Sdr. ASEF dan Terdakwa berhenti dirumah makan. Saat itu Sdr. ASEF dan Terdakwa keluar dari mobil, yang mana Sdr. ASEF pergi kekamar mandi sedangkan Terdakwa duduk dipondok. Selesai mandi, Sdr. ASEF kemudian masuk kedalam mobil untuk berganti pakaian. Tidak lama kemudian datang Saksi HARRY NOVRIANTO Bin SAMSUL HADI Bersama tim Polsek Sarolangun dan mengamankan Sdr. ASEF sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri
  • Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa berada di Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, tiba – tiba datang pihak kepolisian dan langsung melakukan penangkapan kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut.
  • Akibat Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi AMER HAMZAH Bin M. HIDIN mengalami kerugian lebih kurang Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah)

 

------Perbuatan Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin JALALUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------Bahwa Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin JALALUDIN (Alm) Bersama-sama ASEF Alias BOGEL Bin DOLMANJAH pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di RT. 10 Tanjung Rambai, Kel. Gunung Kembang, Kab. Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin JALALUDIN (Alm) mendatangi kerumah bapak angkat Sdr. ASEF Alias BOGEL Bin DOLMANJAH di Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan. Kemudian Terdakwa dan Sdr. ASEF membicarakan dan merencanakan untuk mencari uang dengan cara mengambil Mobil Muatan yang sedang parkir di luar dan keduanya berpisah sementara. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Tedakwa kembali mendatangi Sdr. ASEF di Dusun IV Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, dan mengajak Sdr. ASEF untuk berangkat, Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa dan Sdr. ASEF pergi ke arah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan Sdr. ASEF sampai di RT 10 Desa Tanjung Rambai, Kel. Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi menggunakan sepeda motor.
  • Kemudian Terdakwa mengarahkan sepeda motornya turun kejalan Tanjung Rambai arah SMP N 1 Sarolangun. Tidak jauh dari simpang Sdr. ASEF dan Terdakwa masuk, sekira 100 (Seratus) Meter. Sdr. ASEF dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI Colt Diesel Dump Truck dengan nomor polisi BH 8207 SF dengan nomor rangka : MHMFE74P5HK176273 dan nomor mesin : 4D34TR90201 warna kuning kombinasi terparkir disisi kiri. Kemudian Sdr. ASEF berkata kepada Terdakwa "KITO MUTAR DULU, TEMBUS KE ALFAMART, MANO TAU ADO ORANG YANG MASIH NGUMPUL-NGUMPUL," dijawab Terdakwa "IYO, KITO TENGOK DULU SITUASINYO, KALAU SEPI KITO GAWEKAN, AGEK AKU NUNGGU DIMANO?," Sdr. ASEF jawab "KAU NUNGGU DISIMPANG MASUK TADI BAE, BIAK AKU BEJALAN KAKI KEMOBIL TADI, KAN DAK JAUH JUGO," dijawab Terdakwa "OKE, AKU NUNGGU DISIMPANG, AGEK TAKUTNYO ADO ORANG MASUK," Sdr. ASEF jawab "IYO TUNGGU DISIMPANG, AGEK KALAU LAH DAPAT MOBIL TU, AKU JEMPUT," lalu Sdr. ASEF dan Terdakwa sampai di Simpang Alfamart Tanjung Rambai Kel. Gunung Kembang, Kab. Sarolangun Provinsi Jambi dan putar balik kearah singkut menuju kesimpang jalan masuk ketempat mobil yang Sdr. ASEF dan Terdakwa lihat tadi Sesampainya disimpang Terdakwa memberhentikan sepeda motor, lalu kemudian Sdr. ASEF turun dan berjalan kearah mobil yang sebelumnya telah Terdakwa dan Sdr. ASEF lihat.
  • Kemudian Terdakwa memantau situasi sekitar, dan bersiap – siap diatas sepeda motor terdakwa, agar jika ada orang yang lewat, terdakwa dapat cepat menjemput Sdr. ASEF. Setelah beberapa waktu menunggu, muncul 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI Colt Diesel Dump Truck dengan nomor polisi BH 8207 SF dengan nomor rangka : MHMFE74P5HK176273 dan nomor mesin : 4D34TR90201 warna kuning kombinasi yang sudah dikendarai oleh Sdr. ASEF.
  • Sesampainya disimpang Sdr. ASEF kemudian berkata kepada Terdakwa "PAYO NAIK, MOTOR TINGGAL BAE, BENSINNYO JUGO LAH ABIS KAN," lalu Terdakwa berkata "IYO LAH KALAU GITU (Sambil naik keatas mobil),". Kemudian Sdr. ASEF segera mengendarai mobil tersebut kearah Singkut dan Sdr. ASEF menelpon kenalan Sdr. ASEF yang bernama MANG CAN (DPO) yang tinggal di Curup Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu. Lalu saat tersambung Sdr. ASEF berkata kepada MANG CAN (DPO) "MANG, AKU BARU METIK MOBIL DISAROLANGUN, INI LAGI DIJALAN, AKU MAMPIR KERAWAS ATAU LANGSUNG KECURUP," dijawab MANG CAN (DPO) "LANGSUNG BAE KECURUP," Sdr. ASEF jawab "IYO MANG, AKU LANGSUNG KESANO," selanjutnya Sdr. ASEF dan Terdakwa segera menuju ke Curup Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu
  • kemudian sekitar pukul 05.00 wib Sdr. ASEF dan Terdakwa sampai di Kota Lubuk Linggau  dekat dengan Prov. Bengkulu. Saat bahan bakar mobil habis, lalu sata dan Terdakwa berhenti dan kemudian Sdr. ASEF menghubungi MANG CAN (DPO). Lalu Sdr. ASEF menelpon MANG CAN (DPO) dan berkata “MANG, KAMI UDAH DILINGGAU DEKAT BATAS. TAPI BENSIN ABIS, TOLONG ANTAR MINYAK MANG, DUIT DAK ADO,” dijawab MANG CAN (DPO) “IYO KAMU TUNGGU DISANO, AKU ANTAR MINYAK,”. Setelah iyu Sdr. ASEF dan Terdakwa menunggu disana . Saat itu Sdr. ASEF melihat ada 1 (satu) unit head unit warna hitam berbentuk persegi yang terletak dibelakang kursi mobil dan  Sekira pukul 30 (tiga puluh) menit kemudian, MANG CAN (DPO) datang dengan sepeda motor membawa gallon yang berisi bahan bakar. Kemudian Sdr. ASEF segera mengisi bahan bakar mobul tersebut dan setelah itu mobil berhasil menyala dan kemudian Sdr. ASEF dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Curup Kab. Rejang Lebong Kab. Bengkulu
  • Lalu sekira pukul 06.30 Wib Sdr. ASEF dan Terdakwa sampai dirumah MANG CAN (DPO) di Kepala Curup Kec. Binduriang  Kab.Rejang Lebong Prov. Bengkulu. Kemudian Sdr. ASEF memarkirkan mobil tersebut dirumah MANG CAN (DPO). Kemudian MANG CAN (DPO) berkata kepada Sdr. ASEF dan Terdakwa "BERAPO MOBIL NI MAU KAMU JUAL," Sdr. ASEF jawab "TUJUNG PULUH JUTA LAH MANG," dijawab MANG CAN (DPO)"KALAU TUJUH PULUH JUTA, DAK NAK ORANGBELI,KALAU LIMO PULUH JUTA BISO ADO YANG BELI, SOALNYO MOBIL NI DAK HDX," Sdr. ASEF jawab "JADILAH LAH MANG, LIMO PULUH JUTA." dijawab MANG CAN (DPO) "TUNGGU AKU BAWA MOBIL INI DULU, AGEKA KUBELIKAN KAMU BAJU, KAMU ISTIRAHAT DULU DISINI MENJELANG MOBIL NI LAKU," Sdr. ASEF jawab "IYO MANG, MANO BAGUSNYO LAH MANG," lalu Sdr. ASEF mengambil 1(satu) unit head unit warna hitam berbentuk persegi dari kursi belakang mobil tersebut.
  • Kemudian MANG CAN (DPO) membawa mobil tersebut pergi,sedangkan Sdr. ASEF dan Terdakwa menunggu dirumah MANG CAN (DPO). Tidak berapa lama kemudian MANGCAN kembali, lalu MANG CAN (DPO) berkata kepada Sdr. ASEF dan Terdakwa "INI DUIT LIMO RATUS, KAMU BELI LAH BAJU, DIBELAKANG TU ADO TOKO (Sambil memberikan uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah),".
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib Sdr. ASEF dan Terdakwa diberitahu oleh MANG CAN (DPO) bahwa mobil yang akan dijual tersebut telah diamankan oleh Pihak Kepolisian. Lalu MANG CAN (DPO) meminta Sdr. ASEF dan Terdakwa untuk melarikan diri kembali ke Desa Lesung Batu. Mendengar itu Sdr. ASEF dan Terdakwa segera membereskan barang-barang dan pergi dari rumah MANG CAN (DPO) menuju ke Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan. Dan saat itu Sdr. ASEF dan Terdakwa pulang dengan menumpang mobil truk yang melintas
  • Kemudian sekira pukul 23.30 Wib mobil yang Sdr. ASEF dan Terdakwa sampai di Desa Embacang Baru Kec. Karang Jaya Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan. Mobil yang Sdr. ASEF dan Terdakwa berhenti dirumah makan. Saat itu Sdr. ASEF dan Terdakwa keluar dari mobil, yang mana Sdr. ASEF pergi kekamar mandi sedangkan Terdakwa duduk dipondok. Selesai mandi, Sdr. ASEF kemudian masuk kedalam mobil untuk berganti pakaian. Tidak lama kemudian datang Saksi HARRY NOVRIANTO Bin SAMSUL HADI Bersama tim Polsek Sarolangun dan mengamankan Sdr. ASEF sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri
  • Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa berada di Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, tiba – tiba datang pihak kepolisian dan langsung melakukan penangkapan kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut.
  • Akibat Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi AMER HAMZAH Bin M. HIDIN mengalami kerugian lebih kurang Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah)

------Perbuatan Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin JALALUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar melanggar Pasal 363 ayat (1)  Ke- 3 dan Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya