Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Pada Hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2019 Antara Penggugat Dengan Tergugat Melakukan Perjanjian Kerja Sama Dibidang Usaha Tambang Galian C Dan Penyewaan 1 Unit Alat Berat Excavator Termuat Secara Tertulis Dalam Akta Perjanjian Nomor: 29 Dibuat Dihadapan Notaris Desriati,S.H, M.Kn. Adalah Bukti Surat Yang Sah Sesuai Hukum Yang Berlaku Diindonesia.
- Menyatakan Bahwa Tergugat Yang Tidak Mau Membayar Uang Titipan Milik Penggugat Yang Dititipkan Kepada Tergugat Pada Tanggal 21 Agustus 2019 Atau Sampai Saat Ini Sebesar Rp 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah) Milik Penggugat Adalah Perbuatan Cidera Janji.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Milik Penggugat Sebesar Rp 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah) Paling Lama 7 Hari Dibayar Secara Keseluruhan Oleh Tergugat Setelah Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde/Resjudicata).
- Menyatakan Bahwa Tergugat Yang Tidak Mau Membayar Uang Sewa 1 Unit Alat Berat Excavator Milik Penggugat Mulai Dari Tanggal 20 Agustus 2019 Sampai Dengan 10 Oktober 2019 Dengan Jumlah Jam Pemakaian Yaitu 531,5 Jam Dikalikan Rp 500.000. = Rp 265.750.000. (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Adalah Perbuatan Cidera Janji.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Sewa 1 Unit Alat Berat Excavator Milik Penggugat Mulai Dari Tanggal 20 Agustus 2019 Sampai Dengan 10 Oktober 2019 Dengan Jumlah Jam Pemakaian Yaitu 531,5 Jam Dikalikan Rp 500.000. = Rp 265.750.000. (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Paling Lama 7 Hari Dibayar
Secara Keseluruhan Oleh Tergugat Setelah Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde / Resjudicata).
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Some) Perhari Sebesar Rp 1000.000 (Satu Juta Rupiah) Apabila Tergugat Tidak Mengindahkan Setelah Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde/Resjudicata).
Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya - Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |