Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.Hendri Aritonang, S.H.
REPAN Bin JUHAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-455/L.5.16/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2Hendri Aritonang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REPAN Bin JUHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa REPAN Bin JUHAR bersama-sama dengan Saksi DERI Bin PENDI (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan perlintasan SMP Negeri 17 Sarolangun di kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan,menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen).Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa REPAN dihubungi oleh Saksi DERI bin PENDI dan meminta Terdakwa untuk bertemu dan datang kerumah Sdr. RIKI (daftar pencarian orang), lalu Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. RIKI sambil menyelipkan dibagian pinggang sebelah kanan berupa alat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya sekira 15 (lima belas) cm dan kemudian setelah sampai dirumah tersebut telah ada Saksi DERI dan Sdr. RIKI menunggu, kemudian Saksi DERI mengatkan kepada Terdakwa dan meminta tolong bantuan Terdakwa untuk mencari uang sekira Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) guna penebusan sepeda motor milik Saksi DERI kepada Sdr. RIKI, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi DERI sedang tidak memiliki uang lalu Terdakwa menyampaikan “KITO CARI LOKAK BE PAYU” dan saat itu Saksi DERI berkata “BERANI KAU?” dan Terdakwa menjawab “MUN ADO ALAT BERANI AKU” kemudian Sdr. RIKI berkata “MUN NAK ALAT ADO” dan Saksi DERI berkata “BASING LAH” , lalu Terdakwa, Saksi DERI dan Sdr. RIKI melanjutkan perundingan rencana mereka sambil mempersiapkan alat yang diperlukan.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIKI berangkat menuju rumah Sdr. HEN untuk mengambil 1 (satu) buah senjata api jenis revolver berukuran kecil, setelah menerima senjata api tersebut Terdakwa dan Sdr. RIKI kembali kerumah Sdr. RIKI dan Terdakwa menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi DERI, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Saksi DERI bersiap untuk melakukan rencana aksi penodongan di daerah singkut kabupaten Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB setelah sampai di daerah Singkut Terdakwa dan Saksi DERI tidak jadi melakukan aksi penodongan dikarenakan belum menentukan spesifik tempat penodongannya kemudian Terdakwa dan Saksi DERI beristirahat di rumah teman Terdakwa didaerah Singkut, lalu setelah beristirahat kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi DERI untuk berpindah tempat saja ke daerah kecamatan Sarolangun atau kearah Kabupaten Merangin kemudian Saksi DERI menyetujui saran dari Terdakwa dan berangkatlah keduanya kearah kecamatan Sarolangun dan setelah sampai Saksi DERI menyampaikan akan mengambil uang pegangan dulu kerumah Sdr. RIKI sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dan Saksi DERI beristirahat kembali di rumah teman Saksi DERI di sekiran Jalan perlintasan SMP Negeri 17 Sarolangun di kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sambil menentukan rencana tempat penodongan tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dan Saksi DERI masih duduk-duduk dirumah tersebut dan mengobrol tak lama datang Saksi ERWIN SINAGA dan Tim dari Polsek Sarolangun dan menanyakan kepada Terdakwa dan Saksi DERI terkait kepemilikan barang yang diduga senjata tajam dan senjata api lalu Terdakwa dan Saksi DERI menunjukan barang-barang tersebut  lalu Saksi ERWIN SINAGA menanyakan mengenai izin kepemilikan senjata tajam tersebut namun Terdakwa dan Saksi DERI idak dapat menunjukannya kepada Saksi ERWIN dan Tim Polsek Sarolangun lainnya sehingga untuk barang-barang tersebut beserta Terdakwa dan Saksi DERI diamankan dan dibawa ke Polsek Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa REPAN Bin JUHAR yang dapat menggunakan senjata tajam membahayakan orang lain dan kepemilikan senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau dengan warna kecoklatan berbentu Keris dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya sekira 15 (lima belas) cm tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak termasuk untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan  dan tidak mempunyai ijin untuk itu.
  • Bahwa Terdakwa REPAN Bin JUHAR dalam melakukan perbuatannya mempunyai, membawa, menyimpan atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah pisau dengan warna kecoklatan berbentu Keris dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya sekira 15 (lima belas) cm tersebut merupakan perbuatan yang tanpa hak dan melawan hukum dikarenakan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tidak termasuk sebagai barang pusaka atau barang kuno dan nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga dan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-----Perbuatan Terdakwa REPAN Bin JUHAR diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat  (1) Undang  Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya