Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Srl 1.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
2.MEIZA REINALDO
M. JINNI BIN KHOLIL ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-969/L.5.16/Enz.2/05/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
2MEIZA REINALDO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1M. JINNI BIN KHOLIL ALM[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa M. JINNI Bin KHOLIL (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

------ Berawal dari Terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Sarolangun yang diduga merupakan kaki tangan dari Erwan (DPO).

Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa yang mendatangi Erwan di pondok kosong di kebun sawit yang berada di tepian sungai yang beralamat di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Pada saat tiba di pondok, Terdakwa bertemu dengan Erwan dan melihat Erwan mengeluarkan 1 (satu) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dari Erwan dengan mengatakan “Jin iko abang nitip sabu sama kau yo, abang nak kencing dulu”, lalu Erwan keluar dari pondok.

Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, datang saksi F. Edo Saputra Bin Muji Selamet dan  saksi Dony Saputra Bin Ganiman  (masing-masing personil unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) yang telah mendapatkan informasi dari Masyarakat segera melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa. Terdakwa yang menyadari kedatangan dari Kepolisian berupaya melarikan diri dan membuang 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diterima sebelumnya dari Erwan. Akan tetapi, Terdakwa berhasil dikejar, lalu saksi F. Edo Saputra Bin Muji Selamet dan  saksi Dony Saputra Bin Ganiman melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh seorang warga sipil yaitu saksi Muhammad Mirza Bin A. Gunawan dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang terletak di bawah dekat Terdakwa berdiri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Pondok dan ditemukan 4 (empat) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor: 04/10727.00/2025 tanggal 13 Januari 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal dengan  berat bersih 1,87 gr (satu koma delapan puluh tujuh) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 1,86 (satu koma delapan puluh enam ) gram untuk pembuktian perkara.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.01.25.0103 tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Veramika Ginting, S.Si.,Apt.,M.H., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa M. JINNI Bin KHOLIL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------------------------

 

Subsidair :

------ Bahwa Terdakwa M. JINNI Bin KHOLIL (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

------ Berawal dari Terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Sarolangun yang diduga merupakan kaki tangan dari Erwan (DPO).

Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa yang mendatangi Erwan di pondok kosong di kebun sawit yang berada di tepian sungai yang beralamat di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Pada saat tiba di pondok, Terdakwa bertemu dengan Erwan dan melihat Erwan mengeluarkan 1 (satu) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dari Erwan dengan mengatakan “Jin iko abang nitip sabu sama kau yo, abang nak kencing dulu”, lalu Erwan keluar dari pondok.

Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, datang saksi F. Edo Saputra Bin Muji Selamet dan  saksi Dony Saputra Bin Ganiman  (masing-masing personil unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) yang telah mendapatkan informasi dari Masyarakat segera melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa. Terdakwa yang menyadari kedatangan dari Kepolisian berupaya melarikan diri dan membuang 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diterima sebelumnya dari Erwan. Akan tetapi, Terdakwa berhasil dikejar, lalu saksi F. Edo Saputra Bin Muji Selamet dan  saksi Dony Saputra Bin Ganiman melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh seorang warga sipil yaitu saksi Muhammad Mirza Bin A. Gunawan dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang terletak di bawah dekat Terdakwa berdiri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Pondok dan ditemukan 4 (empat) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor: 04/10727.00/2025 tanggal 13 Januari 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal dengan  berat bersih 1,87 gr (satu koma delapan puluh tujuh) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 1,86 (satu koma delapan puluh enam ) gram untuk pembuktian perkara.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.01.25.0103 tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Veramika Ginting, S.Si.,Apt.,M.H., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa M. JINNI Bin KHOLIL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Lebih Subsidair :

------ Bahwa Terdakwa M. JINNI Bin KHOLIL (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri “,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

------ Berawal dari Terdakwa yang telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak sekira bulan November 2024 atau selama sekira 3 (tiga) bulan. Terdakwa membeli 1 (satu) buah paketan Narkotika jenis sabu dari Erwan (DPO).

Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi Erwan di pondok kosong di kebun sawit yang berada di tepian sungai yang beralamat di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Pada saat tiba di pondok, Terdakwa bertemu dengan Erwan dan melihat Erwan mengeluarkan 1 (satu) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dari Erwan dengan mengatakan “Jin iko abang nitip sabu sama kau yo, abang nak kencing dulu”, lalu Erwan keluar dari pondok.

Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, datang saksi F. Edo Saputra Bin Muji Selamet dan  saksi Dony Saputra Bin Ganiman  (masing-masing personil unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) yang telah mendapatkan informasi dari Masyarakat segera melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa. Terdakwa yang menyadari kedatangan dari Kepolisian berupaya melarikan diri dan membuang 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diterima sebelumnya dari Erwan. Akan tetapi, Terdakwa berhasil dikejar, lalu saksi F. Edo Saputra Bin Muji Selamet dan  saksi Dony Saputra Bin Ganiman melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh seorang warga sipil yaitu saksi Muhammad Mirza Bin A. Gunawan dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang terletak di bawah dekat Terdakwa berdiri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Pondok dan ditemukan 4 (empat) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor: 04/10727.00/2025 tanggal 13 Januari 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal dengan  berat bersih 1,87 gr (satu koma delapan puluh tujuh) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 1,86 (satu koma delapan puluh enam ) gram untuk pembuktian perkara.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.01.25.0103 tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Veramika Ginting, S.Si.,Apt.,M.H., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada saat 2 (dua) hari sebelum diamankan oleh Kepolisian atau sekira tanggal 10 Januari 2025 dengan rentan waktu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dalam seminggu.  Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh  Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor : 516/LHP/BLK-JBI/I/2025 tanggal  15 Januari 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif  Metamfetamin

Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 ------Perbuatan Terdakwa M. JINNI Bin KHOLIL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya