Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Srl 1.HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
2.HABIBI RAHMAN, S.H
M. RIDWAN ALIAS IWAN GLODOK BIN MUHAMMAD HB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1050/L.5.16/Enz.2/05/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
2HABIBI RAHMAN, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1M. RIDWAN ALIAS IWAN GLODOK BIN MUHAMMAD HB[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa M. RIDWAN ALS IWAN GLODOK BIN MUHAMAD HB (ALM) pada Hari Jum’at Tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di RT.10 Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menelpon Sdr.Rio dan berkata “NUMPANG BELI BAHAN SETENGAH JIE” lalu dijawab Sdr.Rio “KEMANO NGARAHKAN NYO?” dijawab Terdakwa “KERUMAH AKULAH” Sdr.Rio berkata “IYOLAH,TUNGGU BE NANTI ADA ORANG YANG ANTAR”. Kemudian datang Sdr.Bayu (DPO) kerumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) klip Shabu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.Bayu (DPO) dan Sdr.Bayu (DPO) langsung pergi. Kemudian setelah menerima shabu tersebut Terdakwa mengambil sedikit serbuk shabu tersebut untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa dengan menggunakan bong yang telah disediakan oleh Terdakwa dengan 6 (enam) kali hisapan. Kemudian setelah menggunakan shabu tersebut disimpan Terdakwa di saku celana Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menggunakan Shabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan. Kemudian setelah Terdakwa merasa puas memakai Shabu tersebut Terdakwa memasukkan shabu tersebut kedalam 2 (dua) kemasan plastik dengan tujuan untuk siap dijual oleh Terdakwa dengan 1 (satu) klip seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 12.00 WIB datang Sdr.Ronal (DPO) ke kontrakan Terdakwa yang beralamat RT.10 Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun berkata kepada Terdakwa “NUMPANG BELANJO” lalu Terdakwa serahkan 1 (satu) klip shabu kepada Sdr.Ronal (DPO). Kemudian Sdr.Ronal memberikan uang sejumlah Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Lalu Sdr.Ronal (DPO) pergi setelah membeli shabu dari Terdakwa tersebut. Kemudian sekira pukul 14.10 WIB Terdakwa pulang dari pasar membeli makanan dan beristirahat sejenak diruangan belakang kontrakan dan akan menggunakan 1 (satu) klip shabu yang diletakkan disamping posisi Terdakwa duduk setelah makan. Lalu pada saat Terdakwa sedang makan datanglah saksi Ari Anggara dan Saksi Husin yang merupakan anggota kepolisian unit SatResNarkoba Sarolangun menghampiri Terdakwa berkata “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN SATRESNARKOBA POLRES SAROLANGUN.KAMI DAPAT INFO SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA. KAMI MINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN BADAN KEPADA SAUDARA” lalu dijawab oleh Terdakwa “GELEDAHLAH PAK”. Lalu Saksi Ari Anggara melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Abdul Khodir. Kemudian pihak kepolisian berkata kepada Terdakwa “MANO SHABU KAMU. TOLONG KAMU AMBIL SHABU KAMU” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dilantai dekat Terdakwa duduk. Kemudian saat dilanjutkan dengan penggeledahan badan pada Terdakwa  ditemukan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu di saku celana Terdakwa, 1 (satu) klip plastik kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) lembar uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Ari Anggara berkata kepada Terdakwa “APA ISI DARI 2 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA” lalu Terdakwa berkata “INI SHABU MILIK AKU PAK. YANG AKU DAPAT DARI RIO KAMPUNG LUBUK”. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti di PT.Pegadaian unit Sarolangun dengan No. 21/ 10727.00/ 2025 pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 pukul 14.45 WIB yang ditandatangan oleh Rini Marlina dengan NIK. P.90590 selaku Ketua dan Endang Fitriana NIK. BMS 03586 selaku anggota telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip yang diberi tanda huruf "A" dan "B" berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "C" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0183 tanggal 26 Februari 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0185.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeniy Romita, S. Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboraturium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : 876/ LABKES 1.1/ II/ 2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama M.RIDWAN ALS IWAN GLODOK telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa M. RIDWAN ALS IWAN GLODOK BIN MUHAMAD HB (ALM), Negatif (-) Jenis Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa M. RIDWAN ALS IWAN GLODOK BIN MUHAMAD HB (ALM) pada Hari Jum’at Tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di RT.10 Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menelpon Sdr.Rio dan berkata “NUMPANG BELI BAHAN SETENGAH JIE” lalu dijawab Sdr.Rio “KEMANO NGARAHKAN NYO?” dijawab Terdakwa “KERUMAH AKULAH” Sdr.Rio berkata “IYOLAH,TUNGGU BE NANTI ADA ORANG YANG ANTAR”. Kemudian datang Sdr.Bayu (DPO) kerumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) klip Shabu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.Bayu (DPO) dan Sdr.Bayu (DPO) langsung pergi. Kemudian setelah menerima shabu tersebut Terdakwa mengambil sedikit serbuk shabu tersebut untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa dengan menggunakan bong yang telah disediakan oleh Terdakwa dengan 6 (enam) kali hisapan. Kemudian setelah menggunakan shabu tersebut disimpan Terdakwa di saku celana Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menggunakan Shabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan. Kemudian setelah Terdakwa merasa puas memakai Shabu tersebut  Terdakwa memasukkan shabu tersebut kedalam 2 (dua) kemasan plastik dengan tujuan untuk siap dijual oleh Terdakwa dengan 1 (satu) klip seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 12.00 WIB datang Sdr.Ronal (DPO) ke kontrakan Terdakwa yang beralamat RT.10 Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun  berkata kepada Terdakwa “NUMPANG BELANJO” lalu Terdakwa serahkan 1 (satu) klip shabu kepada Sdr.Ronal (DPO). Kemudian Sdr.Ronal memberikan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Lalu Sdr.Ronal (DPO) pergi setelah membeli shabu dari Terdakwa tersebut. Kemudian sekira pukul 14.10 WIB Terdakwa pulang dari pasar membeli makanan dan beristirahat sejenak diruangan belakang kontrakan dan akan menggunakan 1 (satu) klip shabu yang diletakkan disamping posisi Terdakwa duduk setelah makan. Lalu pada saat Terdakwa sedang makan datanglah saksi Ari Anggara dan Saksi Husin yang merupakan anggota kepolisian unit SatResNarkoba Sarolangun menghampiri Terdakwa berkata “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN SATRESNARKOBA POLRES SAROLANGUN.KAMI DAPAT INFO SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA. KAMI MINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN BADAN KEPADA SAUDARA” lalu dijawab oleh Terdakwa “GELEDAHLAH PAK”. Lalu Saksi Ari Anggara melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Abdul Khodir. Kemudian pihak kepolisian berkata kepada Terdakwa “MANO SHABU KAMU. TOLONG KAMU AMBIL SHABU KAMU” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dilantai dekat Terdakwa duduk. Kemudian saat dilanjutkan dengan penggeledahan badan pada Terdakwa  ditemukan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu di saku celana Terdakwa, 1 (satu) klip plastik kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Ari Anggara berkata kepada Terdakwa “APA ISI DARI 2 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA” lalu Terdakwa berkata “INI SHABU MILIK AKU PAK. YANG AKU DAPAT DARI RIO KAMPUNG LUBUK”. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti di PT.Pegadaian unit Sarolangun dengan No. 21/ 10727.00/ 2025 pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 pukul 14.45 WIB yang ditandatangan oleh Rini Marlina dengan NIK. P.90590 selaku Ketua dan Endang Fitriana NIK. BMS 03586 selaku anggota telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip yang diberi tanda huruf "A" dan "B" berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "C" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0183 tanggal 26 Februari 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0185.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeniy Romita, S. Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboraturium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : 876/ LABKES 1.1/ II/ 2025 tanggal 26 Februari 2025 atas nama M.RIDWAN ALS IWAN GLODOK telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa M. RIDWAN ALS IWAN GLODOK BIN MUHAMAD HB (ALM), Negatif (-) Jenis Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

--------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----

Pihak Dipublikasikan Ya