Dakwaan |
PERTAMA:
Primair :
------ Bahwa Terdakwa TRIGAMA Bin ASMAWI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan PT. SBP Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan batubara memuat angkutan batubara di PT. SBP Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, kemudian Terdakwa berangkat menuju arah Jambi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa berhenti makan di sebuah Rumah Makan yang berada di Jalan Kotoboyo Kec. Bathin XXIV Kabupaten Batanghari. Di dalam Rumah Makan tersebut, Terdakwa melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi. Lalu Terdakwa mendekati Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan menanyakan hutang minyak sebanyak 10 (sepuluh) liter yang telah sekira 1 (satu) bulan yang belum dibayar Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan mengatakan “Cemano cerita utang minyak aku tu/bagaimana cerita hutang minyak aku?”, lalu Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha mengatakan “sini ikut aku” sambil menarik tangan Terdakwa menuju mobil truck Hino Dutro BH 8439 NV warna hijau yang dikendarai Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha untuk menunjukan kepada Terdakwa amper minyak mobilnya dengan marah sambil mengatakan “tengok amper minyak mobil aku”. Sehingga terjadilah perkelahian yang dengan cara saling mendorong, saling tarik menarik baju hingga saling pukul antara Terdakwa dan Rizky Yudhistian Bin Surya Yudha. kemudian saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang sebelumnya duduk di bangku sopir turun menghampiri Terdakwa dan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan tujuan melerai keduanya, akan tetapi Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha masih memukul Terdakwa yang mengenai bagian mata Terdakwa. Lalu Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi naik ke mobil dan pergi melanjutkan perjalanan menuju PT. SBP Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Bahwa setelah melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi Terdakwa telah pergi, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil Terdakwa berkaca dan melihat mata kanan dan kiri Terdakwa dalam keadaan bengkak dan lebam. Hal tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi. Kemudian Terdakwa teringat ada menyimpan 1 (satu) buah pisau (DPB) di kotak peralatan dalam mobil lalu Terdakwa berpikir akan membalas perbuatan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau tersebut apapun yang terjadi nanti. Kemudian Terdakwa menyelipkan 1 (satu) buah pisau tersebut ke pinggang sebelah kanan lalu Terdakwa pergi menyusul Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan cara menumpang mobil truck lain yang lewat menuju ke PT. SBP Kec. Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, ketika Terdakwa sampai di lokasi antrian pengangkutan batu bara di PT. SBP Kec. Mandiangi Kab. Sarolangun, Terdakwa melihat mobil yang dikendarai Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang sedang ikut mengantri. Kemudian Terdakwa langsung menghampiri Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha yang sedang duduk di sebelah kiri penumpang samping sopir dengan kondisi kaca mobil yang terbuka, sementara Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi sedang tertidur di kursi sopir.
Bahwa kemudian Terdakwa segera mengetuk pintu mobil sebelah kiri dengan berteriak “Hooooi” dan langsung memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian wajah Rizky Yudhistian Bin Surya Yudha. Ketika Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha tersadar dan membuka pintu mobil, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Lalu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau menusukan ke arah dada Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan selanjutnya menusukan kebagian tubuh Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha secara acak dengan total keseluruhan sekira sebanyak 3 (tiga) kali tusukan. Pada saat tersebut, Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha berupaya melakukan perlawanan dengan menangkis tusukan Terdakwa dan berteriak. Hingga suara jeritan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha membangunkan Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi. Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang terbangun melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha telah dalam keadaan terluka berusaha menolong Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan berupaya menerjang Terdakwa, sementara Terdakwa yang melihat adanya Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi segera melarikan diri. Selanjutnya Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi dengan dibantu sopir-sopir yang lain yaitu Saksi Afriansyah Bin Hadi dan Saksi Ambo Angka Bin Tapa membawa Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha ke Puskesmas Mandiangin.
Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas Mandiangin Nomor : 180/194/MD-II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Winda Nanda Pratiwi yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa Terdapat luka lecet pada pipi, luka memar pada rahang kiri, dagu sebelah kanan. Leher kana, punggung Tengah ibu jari tangan kiri dan paha kiri bawah bagian luar diduga disebabkan adanya trauma kekerasan tumpul, dan luka terbuka pada dada bagian tengah disebabkan akibat kekerasan tajam.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Mandiangin Nomor : 474.3/350/MD-II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Winda Nanda Pratiwi menerangkan bahwa Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 pukul 21.53 Wib.
Bahwa Terdakwa yang dilakukan pencarian oleh Kepolisian selanjutnya menyerahkan diri ke Polres Sarolangun pada tanggal 10 Februari 2025 dengan diantarkan oleh keluarganya.
------Perbuatan Terdakwa TRIGAMA Bin ASMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------ Bahwa Terdakwa TRIGAMA Bin ASMAWI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan PT. SBP Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan batubara memuat angkutan batubara di PT. SBP Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, kemudian Terdakwa berangkat menuju arah Jambi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa berhenti makan di sebuah Rumah Makan yang berada di Jalan Kotoboyo Kec. Bathin XXIV Kabupaten Batanghari. Di dalam Rumah Makan tersebut, Terdakwa melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi. Lalu Terdakwa mendekati Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan menanyakan hutang minyak sebanyak 10 (sepuluh) liter yang telah sekira 1 (satu) bulan yang belum dibayar Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan mengatakan “Cemano cerita utang minyak aku tu/bagaimana cerita hutang minyak aku?”, lalu Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha mengatakan “sini ikut aku” sambil menarik tangan Terdakwa menuju mobil truck Hino Dutro BH 8439 NV warna hijau yang dikendarai Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha untuk menunjukan kepada Terdakwa amper minyak mobilnya dengan marah sambil mengatakan “tengok amper minyak mobil aku”. Sehingga terjadilah perkelahian yang dengan cara saling mendorong, saling tarik menarik baju hingga saling pukul antara Terdakwa dan Rizky Yudhistian Bin Surya Yudha. kemudian saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang sebelumnya duduk di bangku sopir turun menghampiri Terdakwa dan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan tujuan melerai keduanya, akan tetapi Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha masih memukul Terdakwa yang mengenai bagian mata Terdakwa. Lalu Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi naik ke mobil dan pergi melanjutkan perjalanan menuju PT. SBP Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Bahwa setelah melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi Terdakwa telah pergi, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil Terdakwa berkaca dan melihat mata kanan dan kiri Terdakwa dalam keadaan bengkak dan lebam. Hal tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi. Kemudian Terdakwa teringat ada menyimpan 1 (satu) buah pisau (DPB) di kotak peralatan dalam mobil lalu Terdakwa berpikir akan membalas perbuatan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau tersebut apapun yang terjadi nanti. Kemudian Terdakwa menyelipkan 1 (satu) buah pisau tersebut ke pinggang sebelah kanan lalu Terdakwa pergi menyusul Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan cara menumpang mobil truck lain yang lewat menuju ke PT. SBP Kec. Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, ketika Terdakwa sampai di lokasi antrian pengangkutan batu bara di PT. SBP Kec. Mandiangi Kab. Sarolangun, Terdakwa melihat mobil yang dikendarai Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang sedang ikut mengantri. Kemudian Terdakwa langsung menghampiri Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha yang sedang duduk di sebelah kiri penumpang samping sopir dengan kondisi kaca mobil yang terbuka, sementara Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi sedang tertidur di kursi sopir.
Bahwa kemudian Terdakwa segera mengetuk pintu mobil sebelah kiri dengan berteriak “Hooooi” dan langsung memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian wajah Rizky Yudhistian Bin Surya Yudha. Ketika Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha tersadar dan membuka pintu mobil, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Lalu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau menusukan ke arah dada Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan selanjutnya menusukan kebagian tubuh Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha secara acak dengan total keseluruhan sekira sebanyak 3 (tiga) kali tusukan. Pada saat tersebut, Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha berupaya melakukan perlawanan dengan menangkis tusukan Terdakwa dan berteriak. Hingga suara jeritan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha membangunkan Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi. Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang terbangun melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha telah dalam keadaan terluka berusaha menolong Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan berupaya menerjang Terdakwa, sementara Terdakwa yang melihat adanya Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi segera melarikan diri. Selanjutnya Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi dengan dibantu sopir-sopir yang lain yaitu Saksi Afriansyah Bin Hadi dan Saksi Ambo Angka Bin Tapa membawa Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha ke Puskesmas Mandiangin.
Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas Mandiangin Nomor : 180/194/MD-II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Winda Nanda Pratiwi yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa Terdapat luka lecet pada pipi, luka memar pada rahang kiri, dagu sebelah kanan. Leher kana, punggung Tengah ibu jari tangan kiri dan paha kiri bawah bagian luar diduga disebabkan adanya trauma kekerasan tumpul, dan luka terbuka pada dada bagian tengah disebabkan akibat kekerasan tajam.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Mandiangin Nomor : 474.3/350/MD-II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Winda Nanda Pratiwi menerangkan bahwa Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 pukul 21.53 Wib.
Bahwa Terdakwa yang dilakukan pencarian oleh Kepolisian selanjutnya menyerahkan diri ke Polres Sarolangun pada tanggal 10 Februari 2025 dengan diantarkan oleh keluarganya.
------Perbuatan Terdakwa TRIGAMA Bin ASMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa TRIGAMA Bin ASMAWI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan PT. SBP Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan batubara memuat angkutan batubara di PT. SBP Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, kemudian Terdakwa berangkat menuju arah Jambi. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa berhenti makan di sebuah Rumah Makan yang berada di Jalan Kotoboyo Kec. Bathin XXIV Kabupaten Batanghari. Di dalam Rumah Makan tersebut, Terdakwa melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi. Lalu Terdakwa mendekati Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan menanyakan hutang minyak sebanyak 10 (sepuluh) liter yang telah sekira 1 (satu) bulan yang belum dibayar Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan mengatakan “Cemano cerita utang minyak aku tu/bagaimana cerita hutang minyak aku?”, lalu Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha mengatakan “sini ikut aku” sambil menarik tangan Terdakwa menuju mobil truck Hino Dutro BH 8439 NV warna hijau yang dikendarai Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha untuk menunjukan kepada Terdakwa amper minyak mobilnya dengan marah sambil mengatakan “tengok amper minyak mobil aku”. Sehingga terjadilah perkelahian yang dengan cara saling mendorong, saling tarik menarik baju hingga saling pukul antara Terdakwa dan Rizky Yudhistian Bin Surya Yudha. kemudian saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang sebelumnya duduk di bangku sopir turun menghampiri Terdakwa dan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan tujuan melerai keduanya, akan tetapi Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha masih memukul Terdakwa yang mengenai bagian mata Terdakwa. Lalu Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi naik ke mobil dan pergi melanjutkan perjalanan menuju PT. SBP Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun.
Bahwa setelah melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha bersama Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi Terdakwa telah pergi, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil Terdakwa berkaca dan melihat mata kanan dan kiri Terdakwa dalam keadaan bengkak dan lebam. Hal tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi. Kemudian Terdakwa teringat ada menyimpan 1 (satu) buah pisau (DPB) di kotak peralatan dalam mobil lalu Terdakwa berpikir akan membalas perbuatan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau tersebut apapun yang terjadi nanti. Kemudian Terdakwa menyelipkan 1 (satu) buah pisau tersebut ke pinggang sebelah kanan lalu Terdakwa pergi menyusul Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan cara menumpang mobil truck lain yang lewat menuju ke PT. SBP Kec. Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, ketika Terdakwa sampai di lokasi antrian pengangkutan batu bara di PT. SBP Kec. Mandiangi Kab. Sarolangun, Terdakwa melihat mobil yang dikendarai Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang sedang ikut mengantri. Kemudian Terdakwa langsung menghampiri Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha yang sedang duduk di sebelah kiri penumpang samping sopir dengan kondisi kaca mobil yang terbuka, sementara Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi sedang tertidur di kursi sopir.
Bahwa kemudian Terdakwa segera mengetuk pintu mobil sebelah kiri dengan berteriak “Hooooi” dan langsung memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian wajah Rizky Yudhistian Bin Surya Yudha. Ketika Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha tersadar dan membuka pintu mobil, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah pisau yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. Lalu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau menusukan ke arah dada Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dan selanjutnya menusukan kebagian tubuh Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha secara acak dengan total keseluruhan sekira sebanyak 3 (tiga) kali tusukan. Pada saat tersebut, Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha berupaya melakukan perlawanan dengan menangkis tusukan Terdakwa dan berteriak. Hingga suara jeritan Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha membangunkan Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi. Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi yang terbangun melihat Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha telah dalam keadaan terluka berusaha menolong Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan berupaya menerjang Terdakwa, sementara Terdakwa yang melihat adanya Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi segera melarikan diri. Selanjutnya Saksi Muhamat Kanata Alias Mamet Bin Nedi dengan dibantu sopir-sopir yang lain yaitu Saksi Afriansyah Bin Hadi dan Saksi Ambo Angka Bin Tapa membawa Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha ke Puskesmas Mandiangin.
Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas Mandiangin Nomor : 180/194/MD-II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Winda Nanda Pratiwi yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha dengan hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa Terdapat luka lecet pada pipi, luka memar pada rahang kiri, dagu sebelah kanan. Leher kana, punggung Tengah ibu jari tangan kiri dan paha kiri bawah bagian luar diduga disebabkan adanya trauma kekerasan tumpul, dan luka terbuka pada dada bagian tengah disebabkan akibat kekerasan tajam.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Mandiangin Nomor : 474.3/350/MD-II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Winda Nanda Pratiwi menerangkan bahwa Korban Rizky Yudhistian (Alm) Bin Surya Yudha telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 pukul 21.53 Wib.
Bahwa Terdakwa yang dilakukan pencarian oleh Kepolisian selanjutnya menyerahkan diri ke Polres Sarolangun pada tanggal 10 Februari 2025 dengan diantarkan oleh keluarganya.
------Perbuatan Terdakwa TRIGAMA Bin ASMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------
|