Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Srl BUSTAMI 1.SAUPUDIN BIN ROZALI
2.NUR AINI BINTI ROZALI
3.BUDI BIN HARTONO
4.NOKOTAK BIN YETNO
5.ANAS (KACANG)
6.AGUS BIN TRISNO
7.TAMINO (SUKU ANAK DALAM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BUSTAMI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Yudha Prasetyo, S.H.BUSTAMI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SAUPUDIN BIN ROZALI
2NUR AINI BINTI ROZALI
3BUDI BIN HARTONO
4NOKOTAK BIN YETNO
5ANAS (KACANG)
6AGUS BIN TRISNO
7TAMINO (SUKU ANAK DALAM)
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga serta mengikat Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan ABU KASIM atas sebidang yang terletak di Talang Muaro Sungai Abang Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, seluas ± 5 (lima) Hektar, dengan batas-batas sebagai berikut;

 

Sebelah Ilir berbatasan dengan: Idham

Sebelah Mudik berbatas dengan: Herman/Muha

Sebelah Darat berbatas dengan: Hj. Mukminah

Sebelah Lembak berbatas dengan: Herman

 

  1. Menyatakan Para Tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan cara menjual, menguasai, menanam sawit dan tumbuhan lainnya diatas tanah milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan segala alas hak yang digunakan oleh Para Tergugat atas penguasaan masing-masing bidang tanah milik Penggugat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk mengembalikan tanah yang diatasnya telah ditanami sawit dan tanaman lainnya olehnya dalam keadaan baik dan kosong;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat baik itu kerugian materiil maupun immaterial, yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:

 

Kerugian Materiil

Bahwa besaran kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat berupa penguasaan bidang tanah oleh Para Tergugat apabila dianggap sebagai biaya sewa adalah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) per tahun, bila dihitung sejak tahun 2001 maka sudah berlangsung selama 24 tahun, total yang harus ditanggung secara tanggung renteng oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah).

Kerugian Immateriil

 

Kerugian immaterill yang dialami oleh Penggugat sehubungan dengan adanya rasa ketidakadilan terhadapnya dan juga hilangnya rasa nyaman dalam menikmati harta benda milknya serta tekanan psikologis yang dialaminya apabila dirinci dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), yang harus ditanggung renteng oleh Para Tergugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, jika Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng dan sama rata.

 

 

SUBSIDAIR;

 

Atau,

apabila Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lai

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak