Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Srl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun Niken Novita Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Sarolangun
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Niken Novita Sari
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 128.155.306,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 128,155,306,- (seratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam rupiah) ; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) No: 485, atas nama: NURNYOTO. s Luas: 28.941 m2, Desa Sungai Baung, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 30 Desember 2015 dan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik Surat Hak Milik (SHM)  No: 485, atas nama: NURNYOTO. s Luas: 28.941 m2, Desa Sungai Baung, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 30 Desember 2015 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

 

  1.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No: 485, atas nama: NURNYOTO. s Luas: 28.941 m2, Desa Sungai Baung, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun Tanggal 30 Desember 2015  tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak