Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Srl MIN 2 Sarolangun Sarga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MIN 2 Sarolangun
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sarga
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Sarolangun
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatn Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Hibah Tanah tertanggal 25 Maret 2012 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Enju Mustofa dan dibeli oleh orang tua wali murid dan diHibahkan kepada MIN Pelawan Singkut yang kemudian menjadi MIN 2 Sarolangun, yang terletak di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun seluas 6.213m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 765 tahun 1979 atas nama Sarga adalah sah dan berkekuatan Hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas 6,213 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 765 Tahun 1979 atas nama Sarga yang terletak di Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dengan batas – batas sebagai berikut :

-Sebelah utara berbatas dengan Solihin

- Sebelah Selatan berbatas dengan Enju Mustofa

- Sebelah barat berbatas dengan Engkos Kosasih

- Sebelah Timut berbatas dengan Jalan

Adalah milik Penggugat

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik NO 765 Tahun 1979 atas nama Sarga menjadi MIN 2 Sarolangun.
  2. Mmerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan  hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 765 Tahun 1979 atas nama Sarga menjadi MIN 2 Sarolangun.
  3. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya  (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak