Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Srl YUSKANDAR, SH Panitia Seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YUSKANDAR, SH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Panitia Seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Bupati Sarolangun
2MULYADI, SE
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Atau apabila Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan  Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Memerintahkan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor.148/PSDA/2025 Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun adalah  tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat Untuk Mengadakan seleksi Ulang Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuan Kabupaten Sarolangun, dengan obyektif ,Transparan, Jujur , adil sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku da/atau setidak-tidak nya Mengadakan Evaluasi Ulang terhadap hasil seleksi ;
  5. Menghukum Tergugat Dan Para Turut Tergugat Secara Tanggung Renteng dan Tunai Untuk Membayar Kerugian Materil Kepada Penggugat Sebesar :

Biaya Administrasi untuk melengkapi Berkas Lamaran Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun sebesar Rp. 20.000.000,0 (Dua puluh Juta Rupiah );

Biaya Transportasi dalam Pengurusan Berkas Lamaran Calon DirekturPerumdaAirMinumTirtaSako Batuah Kabupaten Sarolangun sebesar Rp. 10.000.000,0 (Sepuluh Juta Rupiah );

Biaya Transportasi dan Akomodasi Penyerahan Berkas Lamaran dan Mengukuti Proses Seleksi Calon DirekturPerumdaAirMinumTirtaSako Batuah Kabupaten Sarolangun sebesar Rp. 20.000.000,0 (Sepuluh Juta Rupiah );

  1. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat  untuk membayar Kerugian Materil dan Immaterial sebesar Rp.1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai tanpa syarat.

 

  1. Menghukum   Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.
  2. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
  3. Menghukum Tergugat membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak