Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Srl 1.SUHAR WANTO
2.KARTAM
3.MARIYANTO
4.BANGUN TARIGAN
BPD Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUHAR WANTO
2KARTAM
3MARIYANTO
4BANGUN TARIGAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BPD Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatahkan  Perbuatan Tergugat  dengan cara Membuat Berita Acara tanggal 31 Oktober 2024 serta menyebarkan Ke Media Online dan Yuotube untuk Menghalangi Pembuatan Sertifikat Masyarakat Desa Sungai Merah Kec.Pelawan Kab,Sarolangun adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum  Tergugat Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak  Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materiil yang di keluarkan oleh Para Penggugat atas Perbuatan Tergugat  dengan cara Membuat Berita acara serta menyebarkan Fitna Melalui Media Online serta Youtube sebesar Rp.250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta Rupiah )

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Para Penggugat keluarkan selama memperjuangkan Tanah Masyarakat Desa Sungai Merah kec.Pelawan kab.Sarolangun sebanyak 85 orang untuk di terbitkan Sertifikat serta telah di Sebarkan sebagai Penipu dan Pencemarkan nama Baik,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-( Satu Milyar  rupiah).
  1. Menghukum   TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum  TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak