Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Srl 1.Khairul Amin
2.Derry Marsyah Wanera
3.Titing Yenni
3.H. Lukman
4.Yanto
5.Tomi
6.H. Arsyad Bin Abu Jaman
7.Silvia Armis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Khairul Amin
2Derry Marsyah Wanera
3Titing Yenni
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHKhairul Amin
2ANDRIAN EVENDI SHDerry Marsyah Wanera
3ANDRIAN EVENDI SHTiting Yenni
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1H. Lukman
2Yanto
3Tomi
4H. Arsyad Bin Abu Jaman
5Silvia Armis
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatahkan  Para PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah  Memiliki 2 bidang Tanah Perkebunan Sawah dengan Total Luas 17.974  M2 Di Desa  berdasarkan Dari Hasil dari Pemberian Orang Tua Penggugat dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;

 

Tanah Perkebunan dan Sawah dengan luas 8.736 M2 dengan batas – batas sebagai berikut;

  • Sebelah utara berbatas dengan Tanah Mariam
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batang Asai
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Ibu Simah
  • Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Lukman dan Norma

 

Tanah Perkebunan Dan Sawah Dengan Luas 9.238 M2pada tanggal dengan batas- batas sebagai berikut;

  • Sebelah utara berbatasan dengan Sawah Dahlia
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batang Asai
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Setapak/ Tanah Mariam
  • Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Kina

 

 

  1. Menghukum dan Memerintah  Para TERGUGAT ,   untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa  kepada para PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.

 

  1. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak  Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Para Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
  • Kerugian Materiil Sawah dan tanah Perkebunan serta Isi yang ada di dalam tanah Tersebut berupa Emas Jika Di Tafsirkan Sekitar Rp.3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah )
  1. Menghukum  Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak