Petitum |
- Mengabulkan Gugatan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah beserta rumah milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.705, atas nama Pemegang Hak : Sunarto, seluas 659 m2 (enam ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan batas – batas adalah sebagai berikut :
- Utara : dahulu Tanah Suyasmin, sekarang Tanah Edi dan
Tanah Wagimin;
- Timur : dahulu tanah Simanjuntak, sekarang Tanah masjid;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Tanah Sugianto;
- Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah beserta rumah milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.705, atas nama Pemegang Hak : Sunarto, seluas 659 m2 (enam ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan batas – batas adalah sebagai berikut :
- Utara : dahulu Tanah Suyasmin, sekarang Tanah Edi dan
Tanah Wagimin;
- Timur : dahulu tanah Simanjuntak, sekarang Tanah masjid;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Tanah Sugianto;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasi dalam kesepakatan dalam Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 23 Oktober 2017 merupakan perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji;
- Menyatakan batal Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 23 Oktober 2017 yang disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat adalah Pemilik Sah dan berhak atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 705 atas nama pemegang hak : SUNARTO, seluas 659 M2, yang terletak di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : dahulu Tanah Suyasmin dan sekarang Tanah Edi dan Tanah
Wagimin;
Timur : dahulu tanah Simanjuntak dan sekarang Tanah masjid;
Selatan : Jalan;
Barat : Tanah Sugianto;
- Menetapkan angsuran uang yang sudah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 246.000.000,- (dua ratus empat puluh enam juta) menjadi milik Penggugat sebagai bentuk penggantian biaya kerugian dan bunga atas perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yang besaran nominalnya terinci sebagai berikut :
- Obyek jual beli berupa : rumah dan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 705, atas nama milik Penggugat, apabila disewakan selama 8 (delapan) tahun (dari tahun 2017 hingga tahun 2025) kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Obyek jual beli berupa : rumah dan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 705, atas nama milik Penggugat, apabila dijual pada tahun 2024 ini laku kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Biaya akomodasi, transportasi dan lain-lain yang dikeluarkan terkait pengurusan perkara ini kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000 (seratus juta rupiah);
Sehingga ganti rugi yang harus dibayar oleh kepada Penggugat apabila ditotal sebesar Rp. 820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menempati untuk menyerahkan tanah beserta rumah milik Penggugat yang menjadi objek jual beli dalam Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 23 Oktober 2017 dalam keadaan bersih dan kosong serta bebas dari beban tanggungan apapun secara sukarela, yang apabila tidak mau melaksanakannya secara sukarela dapat meminta bantuan dari aparat keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari dari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya (Uit Voorbaar Bij Voraad);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara, sebagai pihak yang kalah;
SUBSIDAIR
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|